DPRD Sukoharjo
Komisi I DPRD Sukoharjo Gelar Hearing Bahas Putusan MA Soal Desa Gedangan
Harapannya, hearing ini bisa dilanjutkan atau diperluas agar pihak-pihak yang belum dihadirkan juga dapat memberikan keterangan tambahan.
Penulis: Erlangga Bima Sakti | Editor: Rifatun Nadhiroh
Laporan Wartawan TribunSolo, Erlangga Bima Sakti
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Komisi I DPRD Sukoharjo menggelar rapat dengar pendapat atau hearing bersama sejumlah pihak terkait persoalan Desa Gedangan.
Rapat itu dipimpin oleh Ketua Komisi I Nikalaus Roni serta pimpinan dan anggota Komisi I, Dinas Pemerintahan Desa, Bagian Hukum, Camat Grogol, BPD, dua mantan perangkat Desa Gedangan, Kecamatan Grogol, serta dua penasihat hukum.
Hearing itu bertujuan untuk mendengarkan secara langsung penjelasan dari kedua belah pihak yakni Sri Abadi dan Abdul Rahman, yang sebelumnya disebut melakukan penghilangan aset desa berupa tanah seluas 3.000 meter persegi pada tahun 2022.
Kuasa hukum dua mantan perangkat desa itu, Slamet Riyadi, menjelaskan pihaknya mengajukan hearing ke DPRD Sukoharjo sebagai tindak lanjut atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan bahwa kedua perangkat desa itu tidak bersalah.
Baca juga: DPRD Sukoharjo Utamakan Aspirasi Masyarakat, Ada 11 Raperda Prioritas dalam Propemperda 2026
"Tujuan kami meminta hearing ini karena dulu klien saya, Sri Abadi selaku Kadus II dan Abdul Rahman sebagai Sekdes, diberhentikan berdasarkan hasil hearing sebelumnya. Saat itu, ketua DPRD Sukoharjo masih dijabat oleh Wawan Pribadi,” ujar Slamet saat dikonfirmasi TribunSolo.com, Rabu (12/11/2025).
Menurutnya, karena MA telah memutuskan bahwa kedua mantan perangkat desa itu tidak bersalah, maka DPRD dan Pemkab Sukoharjo memiliki tanggung jawab untuk memulihkan hak-hak mereka.
Putusan MA itu, kata dia, harus segera dilaksanakan sepenuhnya. Pihaknya memint agar kedua mantan perangkat tersebut dikembalikan ke posisi semula serta gaji yang belum dibayarkan segera diberikan.
Di bagian lain, Kuasa Hukum Kades Gedangan, Sri Sukanta, mengapresiasi hearing yang digelar Komisi I DPRD Sukoharjo.
Menurutnya, forum ini penting untuk menyampaikan fakta dan kronologi secara terbuka.
Ia berharap, hearing ini bisa dilanjutkan atau diperluas agar pihak-pihak yang belum dihadirkan juga dapat memberikan keterangan tambahan.
“Saya hanya mengusulkan agar Komisi I bisa memperluas hearing ini, karena masih ada beberapa pihak yang belum didengarkan,” katanya.
Sementara itu, dalam kesimpulannya Komisi I menyatakan karena persoalan itu telah memiliki kekuatan hukum terap maka putusan tersebut dapat dilaksanakan sesuai dengan aturan peraturan yang berlaku.
Baca juga: Perjuangkan Hak Eks Karyawan Sritex, Komisi IV DPRD Sukoharjo Koordinasi hingga ke Kemenaker
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/Hearing-Komisi-I-DPRD-Sukoharjo.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.