Bulion, Investasi Bijak Bebas Pajak
Berbeda dengan emas perhiasan, jenis emas ini memiliki kadar yang murni, dan harga jual belinya berfluktuasi setiap hari
Aturan ini termuat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 52 Tahun 2025, yang menegaskan bahwa penjualan emas batangan kepada konsumen akhir, wajib pajak Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dengan skema PPh final, dan wajib pajak dengan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh 22 tidak dipungut pajak.
Pungutan pajak juga dibebaskan atas penyerahan kepada Bank Indonesia, pasar fisik emas digital, dan lembaga jasa keuangan penyelenggara usaha bulion yang telah memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dijelaskan lebih lanjut bahwa pengecualian dari pemungutan PPh Pasal 22 tersebut dilakukan tanpa SKB pemotongan dan/atau pemungutan PPh.
Investasi bijak melalui pembelian emas batangan pada bank bulion akan menghindari risiko kehilangan dan risiko barang palsu, karena lembaga ini diawasi langsung oleh OJK.
Nilainya pun tetap mengikuti harga pasar dengan spread harga jual-beli yang telah ditentukan. Lebih istimewa lagi, transaksi ini bebas pajak.
 
*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.

 
	
						 
							
 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
												      	 
												      	 
												      	 
												      	 
												      	 
				
			 
											 
											 
											 
											 
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.