Integritas, Tulang Punggung yang Harus Tegak

Ada istilah three lines of defense, tiga level lapis penjaga integritas dan pengendalian internal yang efektif.

Tayang:
Dok. Istimewa/Istimewa
Andreas Joko Putranto, Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Salatiga. Penulis artikel opini berjudul "Integritas, Tulang Punggung yang Harus Tegak." 

Oleh : Andreas Joko Putranto, Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Salatiga

TRIBUNSOLO.COM - Ada suatu masa di mana negeri kita ini pertama kali gandrung dengan istilah good governance.

Ya, pada saat itu istilah tersebut yang menjadi sangat populer ketika Indonesia memasuki era baru pasca gerakan reformasi. 

Mengapa demikian? Ini tidak lain karena tingginya harapan masyarakat untuk menumbuhkan tata kerja dan tata kelola pemerintahan yang baik pasca keruntuhan rezim.

Sebagai bentuk tuntutan reformasi, birokrasi menjadi salah satu sasaran yang harus benahi.

Reformasi dalam satu klaster bidang ini dirasa akan menjadi tonggak penting sesuai dengan visi gerakan untuk mewujudkan pemerintahan yang bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, yang merupakan ultimatum tuntutan pada masa itu.

Setelah berjalan sekian waktu dan disertai dengan beberapa program untuk semakin mewujudkan birokrasi yang bersih, di medio 2014, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mencanangkan Gerakan Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (ZI WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (ZI WBBM).

Dari kedua program gerakan tersebut, ada satu aspek utama yang mendahului frase “WBK/WBBM”, yaitu (zona) integritas.

 “Integritas adalah harga mati!” menjadi semboyan yang sering digaungkan kepada para pelaku usaha, birokrat, ataupun bahkan pengamat, yang mengindikasikan bahwa ungkapan itu begitu mendesak untuk diterapkan dalam pembenahan mental. Sebelum lebih jauh ke dalam, integritas ini sebetulnya apa, dan bagaimana penerapannya, terutama di birokrasi pemerintahan? Mengapa istilah tersebut menjadi sebuah citra yang harus dibangun?

Integritas, Sebuah Pilar yang (Harus) Tegak

Integritas, berasal dari kata integer, yang berarti utuh atau lengkap.

Dari Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), integritas didefinisikan sebagai mutu, sifat, atau keadaan yang menunjukkan kesatuan yang utuh sehingga memiliki potensi dan kemampuan yang memancarkan kewibawaan atau kejujuran. 

Dalam perkembangannya, secara sederhana dan prinsip dapat diartikan sebagai bersatunya kata dan perbuatan, dengan beberapa komponen sikap pendukung seperti: jujur, konsisten, disiplin, bertanggung jawab, dan setia memegang janji.

Apa arti penting integritas sehingga patut diangkat dalam suatu diskursus? Bukankah lebih enak jika membahas politik atau ekonomi dalam suatu pemerintahan?

Tidak dipungkiri bahwa kedua topik tersebut sangat hangat dan menarik walaupun sama-sama berangkat sebagai pondasi sebuah ketatanegaraan. 

Namun, kedua topik tersebut dapat runtuh, baik satu demi satu atau bahkan sekaligus, jika integritas dipisahkan dari keduanya.

Seiring berjalannya waktu, penanaman nilai integritas ini masih menghadapi kendala dalam implementasinya, bahkan dapat dikatakan sebagian mengalami kegagalan.

Buktinya, masih banyak terjadi kasus korupsi, adanya operasi tangkap tangan, penyalahgunaan anggaran negara yang terungkap, dan diajukan penuntutan di pengadilan. 

Berdasarkan KPK Tipikor News di sepanjang tahun 2025, tidak kurang 11 operasi tangkap tangan dengan penetapan sebanyak 118 tersangka, menandakan bahwa pembangunan zona integritas ini dirasa masih sangat belum maksimal dalam realitanya.

Tentu ini menjadi perhatian tersendiri yang harus dibenahi supaya birokrasi kita menjadi bersih, bebas dari korupsi, dan lebih jauh lagi berorientasi melayani publik.

Antara Realita dan Harapan

Beberapa tantangan yang sering timbul dan menjadi kendala dalam penguatan integritas dapat diidentifikasi oleh beberapa sebab. Pertama, karena adanya budaya permisif.

Budaya ini dapat dikategorikan sebagai budaya ‘alami’ karena memang sangat berkaitan erat dengan perkembangan peradaban dan dinamika sosial manusia, apalagi dalam budaya feodalistik.

Selain itu juga didorong dengan kebiasaan ‘tidak enakan’ yang tertanam dalam benak bahwa setiap urusan itu harus melewati yang namanya ‘tingkatan’ atau level, yang di mana setiap level ada ‘harga’ atau setoran, entah sebagai alat untuk melancarkan urusan, kewajiban sebagai ‘upeti’, atau bahkan yang paling halus sebagai sarana ungkapan terima kasih.

Sebab kedua adalah lemahnya penanaman nilai-nilai integritas dalam tubuh birokrasi, baik mulai saat rekruitmen pegawai, pengembangan karir, maupun dalam setiap aspek administratif.

Ini dapat menimbulkan kesenjangan antara harapan atau tuntutan masyarakat yang mengharapkan nilai yang tinggi namun nyatanya, pondasi integritas ini masih belum dapat diwujudkan secara maksimal dalam diri setiap birokrat.

Didorong oleh sebab pertama (permisif) dan lemahnya nilai integritas yang dibangun, dan implikasinya akan semakin mendorong potensi birokrasi yang korup.

Faktor berikutnya adalah ketidakefektifan penegakan aturan karena tumpulnya para pejabat yang seharusnya menjadi penjaga integritas.

Sebagaimana kita ketahui bahwa dalam ilmu manajemen, ada istilah three lines of defense, tiga level lapis penjaga integritas dan pengendalian internal yang efektif.

Ketiga unsur tersebut adalah manajemen sebagai lapis pertama, biasanya di level atasan langsung. 

Level berikutnya biasa dilakukan oleh unit kepatuhan internal, sedangkan level ketiga dilakukan oleh auditor internal yang lebih independen.

Lalu bagaimana mungkin garis pertahanan itu jebol ketiga-tiganya, bahkan di level ketiga? Satu faktor penting yang perlu diperhatikan, atau malah dipertanyakan adalah: apakah penanaman nilai integritas sudah tertancap dalam oleh setiap lini pertahanan, dari setiap level pertahanan?

Tulang Punggung yang Harus Tegak

Kementerian Keuangan adalah salah satu institusi yang masuk dalam Survey Penilaian Integritas tertinggi di tahun 2023 di antara seluruh Kementerian (83,18), namun, di tahun 2024 indeks itu naik menjadi 83,36.

Ada dua kunci yang setidaknya membuat keberhasilan suatu institusi dalam memainkan peran ini, pertama sistem yang efektif; kedua, penanaman nilai-nilai integritas yang berkelanjutan.

Mari kita kupas yang pertama: apakah, sistem itu adalah “kunci”?

Dalam suatu masa, pernah seorang mantan Gubernur Jakarta, menciptakan sistem digital dalam transaksi belanja negara melalui e-katalog, menerapkan parkir elektronik yang efektif, dan banyak terobosan yang membuat APBD Jakarta demikian kuat dan mandiri. 

Namun, ia juga mengingatkan bahwa sebaik apapun sistem yang dibangun, jika operatornya bobrok, maka sistem itu tidak akan berarti, dan legacy yang ditinggalkan hanyalah menjadi sebuah cerita masa lalu.

Intinya dari kalimat di atas sebenarnya apa? Sistem dan operator atau pelaku harus sama-sama dibangun.

Sistem yang baik akan menciptakan alur kerja yang efektif dan mengurangi potensi-potensi penyimpangan, dan pelaku dapat terjaga integritasnya dengan terhindar dari jalur di luar sistem. 

Bagaimana caranya? Dengan penanaman nilai-nilai integritas secara konsisten dan berkesinambungan supaya tidak ada rantai yang terputus.

Kapan penanaman itu seyogyanya dimulai? Meminjam sebuah nasehat dari seorang tokoh agama yang terkenal pada masanya, beliau menyatakan bahwa memulai itu dari tiga hal: mulai dari hal yang kecil, mulai dari diri sendiri, dan mulai pada saat ini!

Dari diri sendiri, kemudian menjalar menguatkan rekan kita, lalu mendukung sistem organisasi yang baik, kemudian membangun komitmen yang kuat dengan bersama sepakat bahwa integritas adalah tulang punggung yang harus ditegakkan supaya institusi menjadi hebat. Institusi apapun itu!

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved