Pelecehan Seksual Siswa SD di Sukoharjo
Tak Setimpal! SPEK-HAM Dorong Banding Atas Vonis Ringan Predator Seksual di Sukoharjo
Lembaga ini menilai hukuman tersebut terlalu ringan dan belum mencerminkan keadilan bagi korban.
Penulis: Erlangga Bima Sakti | Editor: Putradi Pamungkas
Laporan Wartawan TribunSolo, Erlangga Bima
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Solidaritas Perempuan untuk Kemanusiaan dan Hak Asasi Manusia (SPEK-HAM) Solo menyarankan para korban pelecehan seksual oleh Dedi Irwandi untuk mengajukan banding atas vonis 10 tahun penjara yang dijatuhkan pada Kamis (4/9/2025).
Lembaga ini menilai hukuman tersebut terlalu ringan dan belum mencerminkan keadilan bagi korban.
"Semestinya ada hukuman maksimal dan 2/3 yang kemudian harus ditambah. Jadi kalau maksimal 20 tahun, berarti ditambah 7 tahun misalnya," ujar Fitri Haryani, Manager Divisi Pencegahan dan Penanganan Kasus Berbasis Masyarakat SPEK-HAM Solo, saat dihubungi Kamis (4/9/2025).

Fitri menilai vonis yang dijatuhkan tidak sebanding dengan dampak perbuatan pelaku, yang merupakan kepala sekolah di Sukoharjo dan telah melakukan pelecehan seksual terhadap puluhan siswanya sendiri.
Ia menekankan bahwa jumlah korban yang banyak serta pola tindakan yang berulang seharusnya menjadi dasar pemberian hukuman maksimal.
"Harusnya mendapat hukuman maksimal, korban tidak hanya satu orang, banyak orang. Setidaknya harus ada kemaksimalan," kata Fitri.
Menurut Fitri, perspektif hakim terhadap dampak psikologis dan sosial yang dialami korban sangat menentukan beratnya hukuman.
Ia menyebut vonis 10 tahun sebagai sangat ringan, terutama jika mempertimbangkan durasi dan jangka waktu tindakan pelaku.
"Apakah ada dampak yang lain, kalau menurut saya 10 tahun hukuman yang sangat ringan dibandingkan dengan perbuatan yang dilakukan dan dampak serta dilakukan kepada beberapa anak," papar Fitri.
Atas dasar itu, SPEK-HAM mendorong keluarga korban untuk mempertimbangkan langkah banding.
Fitri menyebut aspek psikologis, jumlah korban, serta lamanya tindakan sebagai alasan kuat untuk menolak vonis tersebut.
"Ini bisa menjadi salah satu pertimbangan berkaitan bagaimana misalnya keluarga korban itu tidak sepakat dengan vonis yang diberikan," kata Fitri.
Baca juga: Kisah Trauma Korban Predator Seksual Anak Sukoharjo, Timbul Kebencian Saat Dengar Nama Terdakwa
Seperti diketahui, kasus pelecehan yang dilakukan seorang guru bernama Dendi Irwandi (36) di sebuah lembaga pendidikan di Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, menggegerkan publik.
Puluhan siswa laki-laki dilaporkan menjadi korban dalam rentang waktu tiga tahun terakhir.
Kasus ini terbongkar setelah seorang wali murid melapor kepada kuasa hukum, Lanang Kujang Pananjung.
Anak wali murid tersebut, yang masih duduk di kelas 2, mengaku menjadi korban pelecehan sang guru.
Laporan itu kemudian memicu keberanian wali murid lain untuk mengungkap hal serupa.
Dari data yang dihimpun, jumlah korban mencapai sekitar 20 anak laki-laki.
Dugaan pelecehan tidak hanya terjadi di sekolah, tetapi juga di luar kegiatan belajar, seperti saat ekstrakurikuler renang di Klaten.
Sekolah akhirnya memberhentikan Dendi Irwandi dari posisinya.
Namun, para wali murid tetap menuntut agar kasus ini diproses secara hukum.
Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo yang menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar kepada Dendi Irwandi.
Vonis yang dijatuhkan hakim jauh lebih rendah dari tuntutan JPU.
Padahal pada sidang sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan hukuman 12 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar.
(*)
Kisah Trauma Korban Predator Seksual Anak Sukoharjo, Timbul Kebencian Saat Dengar Nama Terdakwa |
![]() |
---|
Vonis Predator Anak Sukoharjo Keluar, Korban Masih Trauma : Pemulihan Psikologis Butuh Waktu Panjang |
![]() |
---|
Vonis Predator Anak di Sukoharjo Ringan, Kuasa Hukum Mulai Atur Langkah dengan Keluarga Korban |
![]() |
---|
Deretan Hal yang Bikin Vonis Kepsek Cabul di Sukoharjo Cuma 10 Tahun, Belum Pernah Berurusan Hukum |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Korban Singgung Fakta Persidangan Kepsek Cabul di Sukoharjo: Vonis Harusnya Lebih Tinggi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.