Tanah Eks Bos Sritex Disita

Kejagung Sita Aset Tanah Iwan Setiawan Lukminto di Sukoharjo, Luasnya Hampir 4.000 Meter Persegi

Dua bidang tanah yang berlokasi di Kelurahan Combongan, Kecamatan Sukoharjo, resmi dipasangi plakat penyitaa

|

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia menyita sejumlah aset tanah milik mantan Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Setiawan Lukminto, di Kabupaten Sukoharjo.

Kedua bidang tersebut memiliki luas berbeda, yakni 3.965 meter persegi dan 154 meter persegi, dan berada tak jauh dari kompleks pabrik Sritex.

Dua bidang tanah yang berlokasi di Kelurahan Combongan, Kecamatan Sukoharjo, resmi dipasangi plakat penyitaan pada Senin (15/9/2025) siang sekitar pukul 12.00 WIB.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sukoharjo, Aji Rohmadi, membenarkan adanya pemasangan plakat penyitaan tersebut.

“Benar, hari ini ada pemasangan plakat penyitaan aset atas nama Iwan Setiawan Lukminto di dua kecamatan, yakni Kecamatan Nguter dan Kecamatan Sukoharjo,” kata Aji, Senin (15/9/2025).

DISITA - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI kembali melakukan penyitaan aset terkait kasus korupsi yang menjerat mantan bos Sritex, Iwan Setiawan Lukminto. Kali ini, sebanyak 57 bidang tanah miliknya di Kabupaten Sukoharjo resmi disita dan dipasangi plakat penyitaan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo, Senin (15/9/2025).
DISITA - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI kembali melakukan penyitaan aset terkait kasus korupsi yang menjerat mantan bos Sritex, Iwan Setiawan Lukminto. Kali ini, sebanyak 57 bidang tanah miliknya di Kabupaten Sukoharjo resmi disita dan dipasangi plakat penyitaan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo, Senin (15/9/2025). (TribunSolo.com/ Anang Ma'ruf)

Namun, Aji belum memberikan rincian lebih lanjut terkait penyitaan tersebut.

Ia menyebut bahwa informasi resmi akan disampaikan langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung.

“Untuk informasi lebih lanjut silakan menunggu penjelasan dari Kejagung,” kata Aji.

Sebelumnya, Kejagung telah mengumumkan penyitaan puluhan aset tanah atas nama Iwan Setiawan Lukminto yang tersebar di sejumlah kelurahan di Sukoharjo, antara lain Banmati, Combongan, Jetis, Kedungwinong, Mandan, dan Tanjung.

Langkah penyitaan ini merupakan bagian dari proses hukum dalam penanganan kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan bos perusahaan tekstil tersebut.

Baca juga: BREAKING NEWS - Kejagung Sita 2 Tanah eks Bos Sritex di Sukoharjo

Perusahaan tekstil raksasa PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) resmi menghentikan seluruh operasionalnya pada Sabtu, 1 Maret 2025.

Penutupan ini menjadi akhir perjalanan 58 tahun perusahaan yang bermarkas di Sukoharjo, Jawa Tengah.

Kabar penutupan Sritex bermula dari proses hukum panjang terkait utang perusahaan.

Sementara, mantan Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Kurniawan Lukminto (IKL), ditetapkan sebagai tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi fasilitas kredit yang diberikan kepada PT Sritex.

Penetapan tersebut dilakukan usai tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menemukan bukti keterlibatan Iwan Kurniawan.

Temuan ini didapat setelah memeriksa 277 saksi dan empat ahli.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka lain, yaitu Iwan Setiawan Lukminto (ISL), Komisaris PT Sritex sekaligus saudara kandung IKL, Dicky Syahbandinata, mantan Pemimpin Divisi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jawa Barat dan Banten pada 2020 dan Zainudin Mapa, mantan Direktur Utama PT Bank DKI Jakarta pada 2020.

Perkara ini terkait fasilitas kredit dari Bank DKI, Bank BJB, dan Bank Jateng yang diberikan kepada PT Sritex.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved