Dugaan Kekerasan Guru di Boyolali
Kasus Guru Injak Siswa di SMA Cepogo Boyolali, Kak Seto : Bisa Dipidana dan Harus Dipecat!
Ketua Umum LPAI, Seto Mulyadi mengungkap pelaku kekerasan fisik terhadap anak bisa dipidana sesuai amanat undang-undang.
Penulis: Erlangga Bima Sakti | Editor: Vincentius Jyestha Candraditya
Laporan Wartawan TribunSolo, Erlangga Bima
TRIBUNSOLO.COM, BOYOLALI - Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) menyoroti kasus kekerasan guru terhadap siswa yang terjadi di SMA Negeri Cepogo Boyolali.
Seorang guru matematika berinisial H disebut menginjak 3 siswanya yang ketiduran di kelas saat pelajaran.
Ketua Umum LPAI, Seto Mulyadi mengatakan dalam undang-undang perlindungan anak (UUPA) menyebutkan bahwa setiap anak wajib dilindungi dari berbagai tindak kekerasan dari siapapun.
Dalam undang-undang itu anak tidak boleh mendapat kekerasan dari guru maupun teman-temannya, dan harus dijamin mendapatkan lingkungan yang ramah anak.

"Tidak boleh ada hukuman yang sangat tidak edukatif yaitu dengan tindakan kekerasan apalagi kekerasan fisik," kata Kak Seto, begitu ia disapa, saat dihubungi TribunSolo, Senin (15/9/2025).
Kak Seto menyebut hal yang dilakukan guru sebagai pendidik adalah pelanggaran yang tidak patut dicontoh.
Bahkan menurut dia, pelaku kekerasan fisik terhadap anak bisa dipidana sesuai amanat undang-undang.
Baca juga: Guru SMA Negeri Cepogo Boyolali yang Viral Injak Siswa Justru Dikenal Santun dan Tak Pernah Marah
"Selain itu tentunya juga dipecat, dinyatakan untuk tidak mengajar lagi," imbuh Kak Seto.
Pasalnya, sekolah ramah anak telah dikampanyekan sejak lama. Artinya, sekolah betul-betul membuat anak untuk senang belajar.
"Jadi sifatnya mendidik bukan menghardik, mengajar bukan menghajar," kata Kak Seto.
Sempat Digeruduk Warga
Puluhan warga mendatangi SMA Negeri Cepogo pada Rabu (10/9/2025) untuk menuntut agar salah satu oknum guru dikeluarkan dari sekolah.
Tuntutan itu muncul setelah guru tersebut diduga melakukan kekerasan terhadap seorang siswa kelas XI.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala SMA Negeri Cepogo, Djoko Heriyanto, membenarkan adanya dugaan kekerasan tersebut.
Kasus Injak Siswa SMA Cepogo Boyolali Lanjut ke Jalur Hukum, Polisi Periksa 6 Saksi Termasuk Guru H |
![]() |
---|
Guru H Resmi Dicopot dan Tak Lagi Mengajar di SMA Cepogo Boyolali Usai Injak 3 Siswanya |
![]() |
---|
Klarifikasi SMA Cepogo Boyolali soal Siswa yang Diinjak Guru : Sudah Dapat Pendampingan Psikologis |
![]() |
---|
Alasan Siswa Diinjak Guru di SMA Negeri Cepogo Boyolali Dibawa ke Tukang Pijat dan Bukan ke RS |
![]() |
---|
Guru SMA Negeri Cepogo Boyolali yang Viral Injak Siswa Justru Dikenal Santun dan Tak Pernah Marah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.