Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Dugaan Kekerasan Guru di Boyolali

Kasus Guru Injak Siswa di SMA Cepogo Boyolali, Kak Seto : Bisa Dipidana dan Harus Dipecat!

Ketua Umum LPAI, Seto Mulyadi mengungkap pelaku kekerasan fisik terhadap anak bisa dipidana sesuai amanat undang-undang.

TribunSolo.com/Erlangga Bima Sakti
SOROTI KEKERASAN GURU - Ketua LPAI, Kak Seto saat ditemui wartawan di Mapolres Wonogiri Rabu (7/6/2023). Seorang guru berinisial H diduga melakukan tindak kekerasan terhadap tiga siswanya yang kedapatan tidur di kelas di SMA Negeri Cepogo, Boyolali, Rabu, 27 Agustus 2025 lalu. Tiga siswa itu diinjak oleh H. 

Laporan Wartawan TribunSolo, Erlangga Bima

TRIBUNSOLO.COM, BOYOLALI - Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) menyoroti kasus kekerasan guru terhadap siswa yang terjadi di SMA Negeri Cepogo Boyolali.

Seorang guru matematika berinisial H disebut menginjak 3 siswanya yang ketiduran di kelas saat pelajaran.

Ketua Umum LPAI, Seto Mulyadi mengatakan dalam undang-undang perlindungan anak (UUPA) menyebutkan bahwa setiap anak wajib dilindungi dari berbagai tindak kekerasan dari siapapun.

Dalam undang-undang itu anak tidak boleh mendapat kekerasan dari guru maupun teman-temannya, dan harus dijamin mendapatkan lingkungan yang ramah anak.

DUGAAN KEKERASAN - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala SMA Negeri Cepogo, Djoko Heriyanto, saat ditemui Rabu (10/9/2025). Puluhan warga mendatangi SMA Negeri Cepogo pada Rabu (10/9/2025) untuk menuntut agar salah satu oknum guru dikeluarkan dari sekolah. Tuntutan itu muncul setelah guru tersebut diduga melakukan kekerasan terhadap seorang siswa kelas XI.
DUGAAN KEKERASAN - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala SMA Negeri Cepogo, Djoko Heriyanto, saat ditemui Rabu (10/9/2025). Puluhan warga mendatangi SMA Negeri Cepogo pada Rabu (10/9/2025) untuk menuntut agar salah satu oknum guru dikeluarkan dari sekolah. Tuntutan itu muncul setelah guru tersebut diduga melakukan kekerasan terhadap seorang siswa kelas XI. (TribunSolo.com/Tri Widodo)

"Tidak boleh ada hukuman yang sangat tidak edukatif yaitu dengan tindakan kekerasan apalagi kekerasan fisik," kata Kak Seto, begitu ia disapa, saat dihubungi TribunSolo, Senin (15/9/2025).

Kak Seto menyebut hal yang dilakukan guru sebagai pendidik adalah pelanggaran yang tidak patut dicontoh. 

Bahkan menurut dia, pelaku kekerasan fisik terhadap anak bisa dipidana sesuai amanat undang-undang.

Baca juga: Guru SMA Negeri Cepogo Boyolali yang Viral Injak Siswa Justru Dikenal Santun dan Tak Pernah Marah

"Selain itu tentunya juga dipecat, dinyatakan untuk tidak mengajar lagi," imbuh Kak Seto.

Pasalnya, sekolah ramah anak telah dikampanyekan sejak lama. Artinya, sekolah betul-betul membuat anak untuk senang belajar.

"Jadi sifatnya mendidik bukan menghardik, mengajar bukan menghajar," kata Kak Seto.

Sempat Digeruduk Warga 

Puluhan warga mendatangi SMA Negeri Cepogo pada Rabu (10/9/2025) untuk menuntut agar salah satu oknum guru dikeluarkan dari sekolah.

Tuntutan itu muncul setelah guru tersebut diduga melakukan kekerasan terhadap seorang siswa kelas XI.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala SMA Negeri Cepogo, Djoko Heriyanto, membenarkan adanya dugaan kekerasan tersebut.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved