Dugaan Kekerasan Guru di Boyolali
Soroti Guru Injak Siswa di Boyolali, Kak Seto Bongkar Cara Ampuh Disiplinkan Anak Tanpa Kekerasan!
Langkah yang harus ditempuh guru ketika berhadapan dengan siswa bermasalah bukanlah dengan kekerasan, melainkan dialog.
Penulis: Erlangga Bima Sakti | Editor: Vincentius Jyestha Candraditya
Laporan Wartawan TribunSolo, Erlangga Bima
TRIBUNSOLO.COM, BOYOLALI - Langkah yang harus ditempuh guru ketika berhadapan dengan siswa bermasalah bukanlah dengan kekerasan, melainkan dialog.
Pesan itu disampaikan Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), Seto Mulyadi usai menyoroti kasus guru matematika berinisial H di SMA Negeri Cepogo, Boyolali, yang disebut menginjak tiga siswanya karena ketiduran saat pelajaran.
Menurut Kak Seto, begitu ia akrab disapa, guru bisa bertanya mengapa siswanya tertidur di kelas, lalu mencari solusi bersama.
Bahkan sekolah dapat melibatkan OSIS hingga Komite Sekolah untuk menyelesaikan masalah dengan cara yang lebih manusiawi.

“Tidak boleh ada hukuman yang sangat tidak edukatif yaitu dengan tindakan kekerasan, apalagi kekerasan fisik,” tegas Kak Seto, kepada TribunSolo, Senin (15/9/2025).
Menurutnya, pendidikan yang sehat harus menempatkan guru sebagai sahabat anak.
Pendekatan dialogis akan jauh lebih efektif dibanding kekerasan.
Baca juga: Kasus Guru Injak Siswa di SMA Cepogo Boyolali, Kak Seto : Bisa Dipidana dan Harus Dipecat!
Kak Seto bahkan mencontohkan pengalamannya semasa SMA. Kala itu, ia harus berjualan koran sehingga kerap meminta izin masuk sedikit terlambat.
Bahkan saat istirahat, ia juga pernah meminta izin agar bisa menyelesaikan makanan teman-temannya di kantin.
“Jaman itu saja, tahun 1960-an, bisa dilakukan dengan dialog. Apalagi sekarang sudah ada UUPA, guru harus bisa memposisikan diri sebagai sahabat anak,” ujar Kak Seto.
Kak Seto menilai tindakan guru H adalah bentuk pelanggaran serius. “Selain itu tentunya juga dipecat, dinyatakan untuk tidak mengajar lagi,” imbuh Kak Seto.
Baca juga: Alasan Siswa Diinjak Guru di SMA Negeri Cepogo Boyolali Dibawa ke Tukang Pijat dan Bukan ke RS
Ia menekankan bahwa Undang-Undang Perlindungan Anak (UUPA) sudah tegas melarang segala bentuk kekerasan terhadap anak, baik dari guru, orang tua, maupun teman sebaya.
Prinsipnya, sekolah harus benar-benar menjadi lingkungan ramah anak.
“Indonesia Layak Anak 2030 itu dimulai dari sekolah yang ramah anak, masjid yang ramah anak, gereja yang ramah anak. Tidak ada kekerasan atas nama pendidikan,” pungkas Kak Seto.
Kasus Guru Injak Siswa di SMA Cepogo Boyolali, Kak Seto : Bisa Dipidana dan Harus Dipecat! |
![]() |
---|
Kasus Injak Siswa SMA Cepogo Boyolali Lanjut ke Jalur Hukum, Polisi Periksa 6 Saksi Termasuk Guru H |
![]() |
---|
Guru H Resmi Dicopot dan Tak Lagi Mengajar di SMA Cepogo Boyolali Usai Injak 3 Siswanya |
![]() |
---|
Klarifikasi SMA Cepogo Boyolali soal Siswa yang Diinjak Guru : Sudah Dapat Pendampingan Psikologis |
![]() |
---|
Alasan Siswa Diinjak Guru di SMA Negeri Cepogo Boyolali Dibawa ke Tukang Pijat dan Bukan ke RS |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.