Tanah Eks Bos Sritex Disita
152 Aset Keluarga Eks Bos Sritex Sukoharjo Disita, Ternyata Belum Tentu Jadi Milik Negara, Kok Bisa?
Ratusan plakat penyitaan terpasang di berbagai lahan milik keluarga Lukminto di Sukoharjo.
Penulis: Anang Maruf Bagus Yuniar | Editor: Vincentius Jyestha Candraditya
TribunSolo.com/ Anang Ma'ruf
DISITA - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI kembali melakukan penyitaan aset terkait kasus korupsi yang menjerat mantan bos Sritex, Iwan Setiawan Lukminto. Kali ini, sebanyak 57 bidang tanah miliknya di Kabupaten Sukoharjo resmi disita dan dipasangi plakat penyitaan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo, Senin (15/9/2025).
Penyitaan ditandai dengan pemasangan plakat oleh tim kejaksaan yang dimulai sekitar pukul 12.00 WIB.
Aset-aset tersebut tersebar di sejumlah kelurahan, antara lain Banmati, Combongan, Jetis, Kedungwinong, Mandan, dan Tanjung.
Salah satu bidang tanah yang dipasangi plakat berada di Kelurahan Combongan, berlokasi tak jauh dari kompleks pabrik Sritex.
Luas tanah tersebut masing-masing tercatat 3.965 meter persegi dan 154 meter persegi.
(*)
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait: #Tanah Eks Bos Sritex Disita
Potret Pemasangan Plakat Penyitaan Aset Eks Bos Sritex di Sukoharjo, Dikawal Kejari & Perangkat Desa |
![]() |
---|
Nasib Pesangon Eks Buruh Sritex Sukoharjo Menggantung, Kurator Didesak Segera Jual Pabrik |
![]() |
---|
2 Tanah Eks Bos Sritex di Sukoharjo Disita Kejagung, Ribuan Eks Buruh Cemas Pesangon Kian Samar |
![]() |
---|
Sritex Nunggak PBB Rp 1 Miliar, Kurator Belum Respons, Pemkab Sukoharjo Coba Ketuk Pintu Kejaksaan |
![]() |
---|
Tak Hanya Tanah Disita, Ternyata Sritex Masih Utang PBB Tahun Ini Rp1,1 Miliar ke Pemkab Sukoharjo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.