Dugaan Eksploitasi Bocah di Boyolali

Sidang Perdana Kasus Anak Dirantai di Boyolali, Terdakwa Didakwa Langgar Pasal Perlindungan Anak

Kasus anak-anak yang ditemukan kaki dirantai di sebuah rumah di Dukuh Mojo, Desa Mojo, Kecamatan Andong, Boyolali, memasuki persidangan.

Penulis: Tri Widodo | Editor: Putradi Pamungkas
TribunSolo.com/Tri Widodo
RUMAH PELAKU - Rumah diduga pelaku yang melakukan eksploitasi anak di Desa Mojo, Kecamatan Andong, Kabupaten Boyolali, Senin (14/7/2025). Wargadigegerkan oleh temuan 4 bocah yang diduga disiksa dan dieksploitasi, Minggu (13/7/2025). Kaki mereka dirantai dan tidur di luar ruangan. 

Dua anak, SAW (14) dan IAR (11), merupakan kakak beradik dari Kabupaten Semarang dan baru tinggal di rumah itu selama satu tahun.

Sementara dua lainnya, MAF (11) dan adiknya VMR (6), berasal dari Kabupaten Batang dan telah tinggal di sana selama dua tahun.

Selain kaki dirantai, mereka juga tidak diberi makan secara layak, menambah keprihatinan atas kondisi mereka.

Sementara, Polres Boyolali resmi menetapkan SP (65), warga Dukuh/Desa Mojo, Kecamatan Andong, sebagai tersangka kasus dugaan penelantaran dan kekerasan terhadap anak.

Kasus ini mengemuka setelah laporan Kepala Desa Mojo, Bagus Muhammad Mukhsin, yang mengungkap adanya empat anak yang dikurung dan diduga mengalami kekerasan fisik.

Kasat Reskrim Polres Boyolali, AKP Joko Purwadi, menyampaikan pihaknya telah mengantongi cukup bukti untuk menjerat SP dengan pasal tindak pidana kekerasan terhadap anak.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved