Dugaan Eksploitasi Bocah di Boyolali
Sidang Perdana Kasus Anak Dirantai di Boyolali, Terdakwa Didakwa Langgar Pasal Perlindungan Anak
Kasus anak-anak yang ditemukan kaki dirantai di sebuah rumah di Dukuh Mojo, Desa Mojo, Kecamatan Andong, Boyolali, memasuki persidangan.
Penulis: Tri Widodo | Editor: Putradi Pamungkas
Dua anak, SAW (14) dan IAR (11), merupakan kakak beradik dari Kabupaten Semarang dan baru tinggal di rumah itu selama satu tahun.
Sementara dua lainnya, MAF (11) dan adiknya VMR (6), berasal dari Kabupaten Batang dan telah tinggal di sana selama dua tahun.
Selain kaki dirantai, mereka juga tidak diberi makan secara layak, menambah keprihatinan atas kondisi mereka.
Sementara, Polres Boyolali resmi menetapkan SP (65), warga Dukuh/Desa Mojo, Kecamatan Andong, sebagai tersangka kasus dugaan penelantaran dan kekerasan terhadap anak.
Kasus ini mengemuka setelah laporan Kepala Desa Mojo, Bagus Muhammad Mukhsin, yang mengungkap adanya empat anak yang dikurung dan diduga mengalami kekerasan fisik.
Kasat Reskrim Polres Boyolali, AKP Joko Purwadi, menyampaikan pihaknya telah mengantongi cukup bukti untuk menjerat SP dengan pasal tindak pidana kekerasan terhadap anak.
(*)
Eksploitasi Anak
Andong
Boyolali
Rumah Singgah
Pengadilan Negeri Boyolali
Kejaksaan Negeri Boyolali
Meaningful
Pasal Perlindungan Anak
| Guru Ngaji di Boyolali yang Rantai 4 Anak Yatim Divonis 1 Tahun 8 Bulan, Lebih Ringan dari Tuntutan |
|
|---|
| Awal Mula Keberadaan Penitipan Anak Boyolali Versi Penasihat Hukum Tersangka, Bantah Ada Kekerasan |
|
|---|
| Kasus Eksploitasi Anak di Boyolali, Pentingnya Pengawasan Lembaga Pendidikan Nonformal Disorot |
|
|---|
| Proses Hukum Berlanjut, 4 Bocah Dirantai di Boyolali Dapat Pendampingan, Ditempatkan di Pesantren |
|
|---|
| 4 Bocah Korban Eksploitasi di Boyolali Ternyata Penghafal Al-Qur'an, Ada yang Sudah Hafal 13 Juz |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/Rumah-diduga-pelaku-yang-melakukan-eksploitasi-anak-di-Desa-Mojo-Andong-Boyolali.jpg)