Kecelakaan Maut di Sragen

Tabrak Lari Tewaskan Satu Keluarga di Sragen, Ini Unsur Kelalaian yang Dilanggar Pelaku!

Sebelum kecelakaan terjadi, pelaku sudah melihat motor korban yang terdiri dari 4 orang oleng, tapi pelaku tidak berusaha mengerem atau menghindar.

TRIBUNSOLO.COM/Septiana Ayu
Pelaku tabrak lari yang menewaskan 4 orang di Kecamatan Plupuh, Kabupaten Sragen, saat dihadirkan di Mapolres Sragen, Selasa (28/10/2025). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari

TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Polisi mengungkap beberapa unsur kelalaian yang dilanggar oleh R (38) warga Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sragen yang ditetapkan menjadi tersangka tabrak lari saat kecelakaan yang terjadi di Jalan Gedongan-Pungsari, Desa Gedongan, Kecamatan Plupuh, Kabupaten Sragen, Senin (27/10/2025) malam.

Kasat Lantas Polres Sragen, Iptu Kukuh Tirto Satria Leksono mengatakan sebelum kecelakaan terjadi, pelaku sudah melihat sepeda motor korban yang terdiri dari 4 orang oleng.

Meski begitu, menurut Iptu Kukuh, pelaku tidak berusaha mengerem atau menghindar.

"Pengemudi sudah menyadari bahwa terdapat kendaraan oleng pada saat jarak sekitar 10 meter, namun demikian, pengemudi tidak ada upaya untuk mengerem atau menghindar," ungkapnya kepada TribunSolo.com, Selasa (28/10/2025).

Baca juga: Inilah Tampang Pelaku Tabrak Lari yang Tewaskan 1 Keluarga di Sragen, Terancam 6 Tahun Penjara

Lanjutnya, setelah diperiksa, ternyata pelaku juga tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

"Tentunya pelanggaran tidak memiliki SIM menjadi penguat, bahwa membuktikan pengemudi ini belum memiliki kompetensi, sehingga berkendara saja sudah salah," jelasnya.

Lampu jarak jauh mobil pikap yang dikendarai pelaku juga dalam kondisi mati.

"Artinya saudara R tidak mempersiapkan kendaraan dengan baik ketika akan mengemudikan kendaran," singkatnya.

Ia menambahkan setelah kecelakaan terjadi, R menyadari bahwa ada 4 korban yang terkapar di jalan.

Baca juga: Identitas Pelaku Tabrak Lari di Sragen Terungkap dari Stiker di Kaca Belakang Mobil Pikap

"Pada saat setelah kejadian, menyadari ada 4 korban yang terkapar, dan sudah sempat turun dari mobil, kemudian meninggalkan lokasi kejadian," ujarnya.

"Sehingga memenuhi pasal 312 Undang-undang Lalu lintas Angkutan Jalan, meninggalkan orang yang membutuhkan pertolongan, kemudian sudah melewati 2 kantor polisi, yang seharusnya apabila merasa takut, bisa mengamankan ke kantor polisi, dan melaporkan peristiwa namun hal itu dilakukan," kata dia lagi. 

Iptu Kukuh juga sudah memeriksa beberapa saksi, untuk memastikan apakah mobil pikap tersebut menabrak para korban atau sepeda motor terlebih dahulu.

"Ada salah satu warga yang melihat kejadian tersebut, berjarak sekitar 20 sampai 30 meter dari kejadian, karena jarak pandang yang memang pencahayaan gelap, sehingga pada saat kejadian, antara korban atau kendaraannya yang berbenturan dengan pikapnya, saksi ini tidak dapat memastikan," kata Iptu Kukuh.

Baca juga: 4 Liang Lahat Berjajar Jadi Tempat Peristirahatan Terakhir 1 Keluarga Korban Tabrak Lari di Sragen

"Namun, dari olah lokasi kejadian, dan melihat sepeda motor korban, lecetnya ini tidak menunjukkan adanya benturan dengan pikap, sehingga dapat disimpulkan, bahwa bumper mobil pikap yang disitu ada kerusakan, benturan dengan korban yang menyebabkan meninggal dunia," pungkasnya.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved