DPRD Klaten
Fraksi Demokrat Nasional Minta Pemkab Klaten Jamin Pajak Tak Bebani Rakyat Kecil: Ada Tarif Khusus
Fraksi Demokrat Nasional memberikan lima masukan utama terhadap Raperda perubahan PDRD:
Penulis: Ibnu DT | Editor: Rifatun Nadhiroh
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ibnu Dwi Tamtomo
TRIBUNSOLO.COM, KLATEN – Fraksi Demokrat Nasional (Partai Demokrat–Partai NasDem) DPRD Kabupaten Klaten mengingatkan Pemerintah Daerah agar kebijakan perubahan pajak dan retribusi daerah tidak menambah beban masyarakat kecil dan pelaku UMKM.
Pernyataan itu disampaikan Danar Setyo Wibowo, juru bicara Fraksi Demokrat Nasional, dalam Rapat Paripurna DPRD Klaten, Selasa (4/11/2025), saat penyampaian pandangan umum atas Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Fraksi Demokrat Nasional menilai bahwa kenaikan atau penyesuaian tarif pajak dan retribusi hendaknya tidak membebani masyarakat kecil."
"Pemerintah perlu menetapkan kategori usaha mikro dan kecil yang mendapat tarif khusus atau pembebasan pajak sementara,” ujar Danar.
Baca juga: DPRD Klaten Bahas Raperda PDRD, Fokus Optimalisasi PAD dan Perlindungan UMKM
Ia menilai perubahan Perda ini merupakan langkah strategis untuk menyesuaikan kebijakan daerah dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
“Perubahan ini kami pandang sebagai langkah strategis dalam rangka menyesuaikan kebijakan daerah dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” katanya.
Lima Catatan Penting Fraksi Demokrat Nasional
Fraksi Demokrat Nasional memberikan lima masukan utama terhadap Raperda perubahan PDRD:
1. Keadilan dan Perlindungan UMKM
Penguatan PAD harus memperhatikan prinsip keadilan sosial dan berpihak pada masyarakat kecil.
2. Kejelasan Redaksi dan Administrasi
Beberapa pasal perlu diperjelas agar tidak multitafsir, termasuk soal subjek dan objek pajak. Fraksi juga mendorong penggunaan sistem digital yang lebih efisien.
3. Sosialisasi Kebijakan Pajak
Fraksi meminta Pemkab Klaten melakukan sosialisasi langsung ke tingkat kecamatan dan desa agar masyarakat memahami kebijakan pajak baru.
“Diperlukan sosialisasi yang masif dan menyeluruh agar masyarakat memahami perubahan kebijakan ini,” ujarnya.
4. Transparansi dan Pengawasan
Sistem informasi terbuka tentang jenis pajak dan penggunaannya perlu diperkuat agar mencegah kebocoran pendapatan daerah.
5. Kajian Dampak Ekonomi Daerah
Fraksi meminta analisis dampak ekonomi dilakukan sebelum penetapan tarif baru, agar tidak menghambat pertumbuhan ekonomi lokal.
Menutup pandangan umumnya, Fraksi Demokrat Nasional menyatakan setuju Raperda dibahas lebih lanjut dengan catatan penyempurnaan.
“Fraksi Demokrat Nasional pada prinsipnya menyetujui pembahasan lebih lanjut terhadap Rancangan Perubahan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dengan harapan seluruh masukan dan catatan perbaikan yang kami sampaikan dapat menjadi pertimbangan,” tutup Danar.
Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Klaten Edy Sasongko ini juga dihadiri Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto, jajaran pejabat Pemkab, serta tamu undangan lainnya.
Baca juga: DPRD Klaten Bahas Raperda PDRD, Fokus Optimalisasi PAD dan Perlindungan UMKM
(*)
| Panitia Khusus 14 DPRD Klaten Resmi Dibentuk, Siap Bahas Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah! |
|
|---|
| Melihat 100 Tahun akan Datang, Ketua DPRD Klaten Edy Sasongko: Harus Menyesuaikan Perkembangan Zaman |
|
|---|
| Edy Sasongko Ungkap Upaya DPRD Klaten Dekat dengan Generasi Muda, Adakan Kanal Aspirasi Lewat Sosmed |
|
|---|
| Serba-serbi DPRD Klaten, Ketua Edy Sasongko Sebut Fungsi Pengawasan Jadi Tantangan Terberat |
|
|---|
| Hari Jadi ke-75, Ini Sejarah Perjalanan DPRD Klaten yang Diungkap oleh Sang Ketua Edy Sasongko |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.