Pencurian di Sragen

Tipu Daya Pencuri di Sragen: Nyamar Jadi Sales Regulator Elpiji, Gasak Perhiasan Senilai Rp40 Juta

Pencuri beraksi di Sragen, mereka menyamar menjadi sales regulator gas elpiji. Mereka mencuri perhiasan seorang lansia.

Istimewa
OLAH TKP. Polisi melakukan olah TKP kasus pencurian perhiasan emas milik seorang lansia warga Desa Gringging, Kecamatan Sambungmacan, Kabupaten Sragen. 

Ringkasan Berita:
  • Lansia bernama Suginem (62) di Sragen kehilangan perhiasan emas 65 gram senilai Rp40 juta setelah didatangi empat pelaku yang menyamar sebagai sales regulator gas.
  • Pelaku menawarkan hadiah palsu dan meminta korban menunjukkan perhiasannya. Saat berpura-pura ke kamar mandi, salah satu pelaku diduga mengambil seluruh perhiasan.
  • Para pelaku pergi dengan alasan akan kembali mengantar hadiah, tetapi tak muncul lagi. Korban baru sadar satu jam kemudian dan melapor ke polisi.

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari

TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Suginem (62) tak menyangka, tamu yang datang ke rumahnya adalah maling. 

Perempuan berhijab itu didatangi beberapa orang yang mengaku sebagai sales regulator gas. 

Empat orang tamu tak diundang itu mendatangi rumah Suginem di Desa Gringging, Kecamatan Sambungmacan, Kabupaten Sragen pada Rabu (12/11/2025). 

Komplotan maling ini, memainkan peran begitu menyapa Suginem. 

Baca juga: Dicari! Juru Parkir Komplotan Pencurian Emas 101 Gram di Toko Perhiasan Wonogiri, Kini DPO

Mereka meminta izin pada Suginem untuk mengecek regulator gas di rumah korban. 

Setelah selesai mengecek, mereka memberitahukan bahwa Suginem berhak mendapat perhiasan emas. 

Namun, syaratnya Suginem diminta untuk menunjukka perhiasan emasnya. 

Suginem yang tak menaruh curiga, lalu menunjukkan perhiasannya yang dia simpan di dalam gelas. 

Setelah menunjukkan emas miliknya ini, para pelaku tersebut mencari celah dan membawa kabur emas yang dimiliknya. 

Polisi cari bukti emas
CARI BUKTI. Polisi melakukan olah TKP kasus pencurian perhiasan emas milik seorang lansia warga Desa Gringging, Kecamatan Sambungmacan, Kabupaten Sragen.

Pelaku Masih Diburu

Kapolres Sragen, AKBP Dewiana Syamsu Indyasari melalui Kapolsek Sambungmacan, AKP Warseno membenarkan kasus ini. 

Komplotan maling tersebut mencuri emas seberat 65 gram atau senilai Rp 40.000.000.

Kepada TribunSolo.com, ia menuturkan bahwa berdasarkan penyelidikan awal, para pelaku pencurian ini diduga berjumlah empat orang.

Para pelaku datang ke rumah korban dengan berpura-pura sebagai sales regulator gas.

"Para pelaku menawarkan hadiah perhiasan emas, korban diminta untuk menunjukkan perhiasan miliknya untuk diverifikasi," katanya kepada TribunSolo.com, Selasa (18/11/2025).

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved