UMK Jawa Tengah 2026

Cerita Buruh Klaten Jelang Penetapan UMK 2026, Gaji Tak Cukup Beli Rumah : Sambung Hidup Saja Kurang

Upah buruh di Kabupaten Klaten sebagian besar hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Penulis: Zharfan Muhana | Editor: Putradi Pamungkas
TRIBUNSOLO.COM/Zharfan Muhana
BURUH KLATEN - Ilustrasi Serikat Buruh Progresif Sejahtera (KSBPS) di Desa Kaligawe, Kecamatan Pedan, Kabupaten Klaten, beberapa waktu lalu. Upah buruh di Kabupaten Klaten sebagian besar hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. 

Gama menjelaskan, jika penghitungan gaji hanya mengacu pada indeks pertumbuhan ekonomi, maka kenaikan yang diperoleh akan sangat minim.

Sebaliknya, bila menggunakan ukuran komponen hidup layak (KHL), kenaikan gaji akan lebih sesuai dengan kebutuhan nyata buruh.

Meski SBPS Klaten saat ini belum masuk dalam dewan pengupahan, mereka tetap berupaya menyampaikan aspirasi melalui audiensi dengan Bupati Klaten maupun Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan (Disperinaker) Klaten.

Baca juga: Curhat Serikat Buruh Sukoharjo Jelang Penetapan UMK 2026 : Upah Tak Layak, Harga Bahan Pokok Tinggi

Perbandingan UMK 2025 Solo Raya

UMK 2025 di wilayah Solo Raya mengalami kenaikan rata-rata sekitar 6,5 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Capaian tertinggi adalah Kabupaten Karanganyar Rp2.430.780, sedangkan terendah Kabupaten Wonogiri Rp2.183.600

Kabupaten Karanganyar menempati posisi tertinggi dengan nilai Rp2.430.780, disusul Kota Surakarta (Solo) sebesar Rp2.416.560.

Kabupaten Boyolali dan Sukoharjo masing-masing menetapkan UMK Rp2.295.000 dan Rp2.277.000, sementara Kabupaten Klaten dan Sragen sama-sama berada di angka Rp2.292.000. 

Adapun Kabupaten Wonogiri menjadi daerah dengan UMK terendah di Solo Raya, yakni Rp2.183.600.

Jika dibandingkan dengan Daerah Istimewa Yogyakarta, UMK 2025 di Kota Yogyakarta mencapai Rp2.655.041,81, lebih tinggi daripada Solo dan Karanganyar.

Sedangkan daerah terendah di DIY seperti Kulon Progo dan Gunungkidul berada di Rp2.264.080,95.

Sementara itu, Kota Semarang sebagai pusat ekonomi Jawa Tengah menetapkan UMK 2025 sebesar Rp3.454.827, jauh melampaui Solo Raya maupun Jogja.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved