UMK Jawa Tengah 2026
UMK Sukoharjo 2026: Belum Ada Pembahasan Tripartit, Tunggu Indikator BPS
UMK Sukoharjo 2026 belum dibahas secara resmi, semua pihak terkait masih menunggu regulasi.
Penulis: Anang Maruf Bagus Yuniar | Editor: Ryantono Puji Santoso
Ringkasan Berita:
- Pembahasan UMK Sukoharjo 2026 belum dimulai karena regulasi perhitungan dari Kementerian Ketenagakerjaan dan data BPS seperti inflasi serta pertumbuhan ekonomi belum terbit.
- Belum ada pertemuan tripartit antara pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja, sementara waktu penetapan makin mepet.
- Perusahaan kesulitan menyusun anggaran, dan Dewan Pengupahan khawatir formula pusat yang debatable akan mempersulit penentuan satu angka usulan UMK.
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Pembahasan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Sukoharjo tahun 2026 hingga kini belum dimulai.
Dewan Pengupahan Sukoharjo memastikan belum membahas angka usulan UMK karena regulasi dasar perhitungan dari Kementerian Ketenagakerjaan belum dikeluarkan.
Ketua Dewan Pengupahan Sukoharjo, Sigit Hastono, mengatakan belum ada pertemuan resmi atau sidang tripartit antara pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja.
Selain itu, sejumlah indikator penting seperti pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional juga belum dirilis Badan Pusat Statistik (BPS).
“Indikator pertumbuhan ekonomi dan inflasi belum dipublikasikan oleh BPS Nasional. Itu menjadi kendala karena data tersebut sangat dibutuhkan dalam menentukan formula upah,” tambah Sigit, Senin (24/11/2025).
Baca juga: Kategori Orang Miskin di RI Menurut BPS : Pengeluaran di Bawah Rp20.305 per hari
Kondisi ini membuat perusahaan kesulitan menyusun anggaran serta biaya produksi menjelang penerapan UMK baru pada 1 Januari 2026.
Sigit menyebut waktu pembahasan yang semakin sempit berpotensi mempersulit proses sinkronisasi kepentingan buruh serta pengusaha untuk menghasilkan angka UMK yang adil.
Ia juga mengingatkan jika formulasi dari pemerintah pusat bersifat debatable, maka Dewan Pengupahan akan makin kesulitan meramu keputusan bersama karena bupati dan gubernur hanya menerima satu angka usulan UMK.
Hingga saat ini, Dewan Pengupahan Sukoharjo masih menunggu regulasi resmi sebelum pembahasan UMK 2026 bisa dilanjutkan.
Berharap Kenaikan
Menjelang akhir tahun 2025, harapan besar disuarakan para buruh di Kabupaten Sukoharjo terkait penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2026.
Perwakilan serikat buruh meminta agar UMK Sukoharjo naik sebesar 8,5 persen, sesuai hasil survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang mereka lakukan di lapangan.
Ketua Forum Peduli Buruh (FPB) Sukoharjo, Sukarno, mengatakan meskipun survei KHL dari serikat buruh tidak menjadi dasar utama penetapan UMK, pihaknya tetap memantau harga di Pasar Kartasura dan Pasar Sukoharjo sebagai rujukan.
Berdasarkan survei tersebut, kebutuhan hidup layak menunjukkan kenaikan signifikan.
“Kalau sesuai survei KHL kita, meskipun tidak dipakai pemerintah, kita tetap melakukannya. Dari pantauan di Pasar Kartasura dan Sukoharjo, kenaikan KHL itu 8 persen ke atas, minimal 8 persen,” kata Sukarno, Jumat (14/11/2025).
Ia menyebutkan serikat buruh saat ini masih menunggu regulasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah terkait formula yang akan digunakan dalam perhitungan UMK 2026, apakah memakai PP Nomor 51 atau skema penetapan langsung seperti beberapa tahun sebelumnya.
Baca juga: Cerita Buruh Karanganyar Soal UMK 2025: Tak Cukup untuk Beli Rumah, Harap Kenaikan di 2026
“Tahun kemarin saat pengusulan UMK 2025, survei kita menunjukkan kenaikan di atas 7 persen. Untuk tahun ini hasil survei mencapai 8,5 persen. Kalau jadi naik 8,5 persen, kenaikannya bisa di atas Rp 200 ribu,” jelasnya.
Dengan hitungan tersebut, UMK Sukoharjo berpotensi mencapai sekitar Rp 2,5 juta pada 2026 jika kenaikan sesuai aspirasi buruh.
Namun hal itu masih bergantung pada regulasi resmi Pemprov Jawa Tengah.
Sukarno menambahkan, apabila perhitungan kenaikan tetap menggunakan formula alpha dalam PP 51, maka kenaikan UMK berpotensi lebih kecil.
“Kalau pakai perubahan di PP 51 itu ‘kan ada beberapa alpha, sekitar 0,52 sampai 0,57. Kalau pakai alpha, kenaikannya bisa di bawah 6 persen,” ungkapnya.
Para buruh berharap pemerintah mempertimbangkan kondisi riil kebutuhan hidup dan inflasi daerah agar penetapan UMK 2026 benar-benar memberi kepastian kesejahteraan bagi tenaga kerja di Sukoharjo.
Data UMK Sukoharjo 5 Tahun Terakhir
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Sukoharjo, terlihat ada kenaikan UMK dari tahun ke tahun.
Berikut data kenaikan UMK di Sukoharjo:
UMK Sukoharjo (2021–2025)
- 2021: Rp 1.986.450
- 2022: Rp 1.998.153
- 2023: Rp 2.138.247
- 2024: Rp 2.215.482
- 2025: Rp 2.359.488
Perbandingan UMK Solo Raya
UMK 2025 di wilayah Solo Raya mengalami kenaikan rata-rata sekitar 6,5 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Capaian tertinggi adalah Kabupaten Karanganyar Rp2.430.780, sedangkan terendah Kabupaten Wonogiri Rp2.183.600
Kabupaten Karanganyar menempati posisi tertinggi dengan nilai Rp2.430.780, disusul Kota Surakarta (Solo) sebesar Rp2.416.560.
Kabupaten Boyolali dan Sukoharjo masing-masing menetapkan UMK Rp2.295.000 dan Rp2.277.000, sementara Kabupaten Klaten dan Sragen sama-sama berada di angka Rp2.292.000.
Adapun Kabupaten Wonogiri menjadi daerah dengan UMK terendah di Solo Raya, yakni Rp2.183.600.
Jika dibandingkan dengan Daerah Istimewa Yogyakarta, UMK 2025 di Kota Yogyakarta mencapai Rp2.655.041,81, lebih tinggi daripada Solo dan Karanganyar.
Sedangkan daerah terendah di DIY seperti Kulon Progo dan Gunungkidul berada di Rp2.264.080,95.
Sementara itu, Kota Semarang sebagai pusat ekonomi Jawa Tengah menetapkan UMK 2025 sebesar Rp3.454.827, jauh melampaui Solo Raya maupun Jogja. (*)
| SPSI Solo : UMK 2026 Masih Jauh dari Pemenuhan Hidup Layak Buruh |
|
|---|
| Meski UMK Solo 2026 Dipastikan Naik, SPSI Sebut Buruh Masih Tak Mampu Beli Rumah di Kota Bengawan |
|
|---|
| UMK 2025 Dianggap Tak Adil oleh Buruh Karanganyar : Dasarnya untuk Pekerja Lajang, Tapi Realitanya? |
|
|---|
| FKSPN Soroti UMK Boyolali, Sebut Masih Kurang untuk Penuhi Kebutuhan Dasar |
|
|---|
| SPSI Solo Desak UMK 2026 Sesuai Putusan MK : Sekarang Belum Bisa Rasakan Hidup Layak |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/Ilustrasi-buruh-wonogiri.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.