Eks Buruh Sritex Tuntut Pesangon

Pesangon Tak Kunjung Cair, eks Karyawan Sritex Sukoharjo Nilai Kurator Lamban dan Tak Transparan

Para eks karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) menyoroti kinerja kurator yang menangani proses kepailitan perusahaan tersebut.

Tayang:
TribunSolo.com/ Anang Ma'ruf
TUNTUT HAK - Ribuan orang mantan karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) menggelar aksi damai menuntut kejelasan pembayaran pesangon dan Tunjangan Hari Raya (THR) di depan kompleks pabrik Sritex, Kabupaten Sukoharjo, Senin (10/11/2025) lalu. Hampir setahun sejak pemutusan hubungan kerja (PHK) massal yang menimpa ribuan karyawan pada Februari 2025 lalu, hingga kini kejelasan hak dan pesangon yang seharusnya diterima para eks karyawan masih belum didapatkan. 

Machasin mengungkapkan, pihak PN Semarang merespons keluhan eks karyawan dengan baik. Pengadilan memastikan akan melakukan evaluasi terhadap kinerja kurator.

“Kami sampaikan semua keluhan kami, dan pejabat yang menemui kami merespons dengan baik. Mereka menyampaikan bahwa kinerja kurator akan dievaluasi dan Hakim Pengawas yang baru juga akan segera dipanggil,” ungkapnya.

Ia menambahkan, hasil evaluasi tersebut berpotensi berujung pada pergantian kurator jika ditemukan kinerja yang dinilai tidak sesuai.

“Evaluasi akan dilakukan oleh Hakim Pengawas. Karena menurut kami kurator kurang terbuka dalam hal informasi. Jika Hakim Pengawas menilai ada yang tidak pas, maka besar kemungkinan kurator bisa diganti,” tegas Machasin.

Jalur Komunikasi Dibuka

Sebagai tindak lanjut, Machasin menyampaikan PN Semarang telah membuka jalur komunikasi dengan pihak kuasa hukum dan perwakilan eks karyawan Sritex.

Dengan adanya jalur tersebut, para eks karyawan diharapkan dapat memperoleh informasi terbaru terkait setiap perkembangan proses kepailitan yang tengah berjalan.

Baca juga: Hampir Setahun PHK Sritex Sukoharjo, Ratusan Eks Karyawan Geruduk PN Semarang Tuntut Ganti Kurator

Seperti diketahui, PT Sritex Sukoharjo mengalami kesulitan keuangan hingga dinyatakan pailit.

Pada Februari 2025, perusahaan melakukan PHK massal terhadap sekitar 8.475 karyawan.

Sejak saat itu, hak-hak pekerja berupa pesangon, gaji terakhir, dan THR tidak kunjung dibayarkan.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved