KUHP Baru
Di Boyolali, Komjak RI Bahas KUHP Baru: Tak Semua Perkara Berujung Penjara
Komisi Kejaksaan memaparkan soal KUHP baru yang disebut kini dalam masa transisi. Dia mengatakan perkara tak selalu berakhir penjara.
Penulis: Tri Widodo | Editor: Ryantono Puji Santoso
Ringkasan Berita:
- Ketua Komisi Kejaksaan RI, Prof. Dr. Pujiyono Suwadi menyebut penegakan hukum tidak bisa digantikan teknologi kecerdasan buatan (AI).
- Dalam KUHP baru, paradigma pemidanaan berubah dari primum remedium menjadi ultimum remedium, sehingga hukuman penjara tidak lagi selalu menjadi pilihan pertama.
- Kepala Kejari Boyolali Ridwan Ismawanta menyebut pembaruan KUHP menjadi momentum reformasi hukum nasional menuju sistem hukum yang lebih adil, manusiawi, dan sesuai nilai-nilai bangsa.
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Tri Widodo
TRIBUNSOLO.COM, BOYOLALI - Pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) memiliki perubahan mendasar.
Salah satu perubahan tersebut soal pergeseran paradigma pemidanaan.
Ini dikatakan Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Republik Indonesia, Prof. Dr. Pujiyono Suwadi.
Dia mengatakan, dalam penegakan hukum tidak hanya soal kepastian pasal, tetapi juga melibatkan empati, kebijaksanaan, dan pertimbangan kemanusiaan.
“Kalau penegakan hukum hanya soal kepastian pasal, sebenarnya bisa saja digantikan oleh sistem komputer atau AI. Tapi hukum tidak hanya soal pasal, ada nilai kemanusiaan dan kebijaksanaan di dalamnya,” ujar Prof. Dr. Pujiyono Suwadi saat menjadi pembicara dalam Ngabuburit Hukum & Ekonomi Bareng Gen Z: KUHP/KUHAP Baru, Apa Itu? di Pendopo Rumah Dinas Bupati Boyolali, Rabu (11/3/2026).
Pujiyono menjelaskan, salah satu perubahan mendasar dalam KUHP baru adalah pergeseran paradigma pemidanaan.
Sebelumnya, pidana kerap dijadikan langkah pertama atau primum remedium.
Kini pendekatannya berubah menjadi ultimum remedium atau langkah terakhir.
Baca juga: Pencurian Besi Rongsok di Jumantono Karanganyar Tak Berujung Pidana : Dimaafkan, Besi Dikembalikan
Tak Semua Perkara Pidana Harus Berujung Penjara
Artinya, tidak semua perkara pidana harus berujung pada hukuman penjara.
“Untuk tindak pidana dengan ancaman di bawah lima tahun dan dilakukan oleh pelaku pertama, tidak selalu harus dipenjara. Bisa melalui kerja sosial atau mekanisme restorative justice,” jelasnya.
Pendekatan restorative justice atau keadilan restoratif memungkinkan perkara pidana diselesaikan melalui perdamaian antara pelaku dan korban.
Apalagi kondisi lembaga pemasyarakatan di Indonesia saat ini mengalami overkapasitas.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Boyolali, Ridwan Ismawanta menilai pembaruan KUHP menjadi momentum penting bagi reformasi hukum nasional.
Ia menyebut Indonesia saat ini sedang memasuki masa transisi dari KUHP lama yang masih memiliki jejak kolonial menuju KUHP nasional yang lebih sesuai dengan nilai-nilai bangsa.
| Indosat Ooredoo Hutchison Dorong Akselerasi AI Terapan Skala Nasional, Hasilkan Pembagian Dividen! |
|
|---|
| Indosat Mencatat Pertumbuhan Dua Digit pada Kuartal I 2026, Membukukan Kinerja Kuat! |
|
|---|
| Sudah 8 Anak Jadi Korban Pelecehan Guru Olahraga Cabul SMP Negeri di Wonogiri |
|
|---|
| 8 Anak Jadi Korban Pelecehan Guru Olahraga di SMP Negeri di Wonogiri: Ada yang Sudah Jadi Alumni |
|
|---|
| Satpol PP Bakal Sisir Belasan Outlet Miras Tanpa Izin di Solo, Minta Data dari DPRD dan Ormas |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/Kejaksaan-bicara-kuhp-baru.jpg)