Gugatan Ijazah Gibran
Di Solo, Ketua TPUA Tuding Pencalonan Wapres Gibran Cacat Konstitusi : Tidak Sah!
Tak hanya soal pencalonan, Rizal juga menyoroti keabsahan ijazah Gibran yang digunakan untuk mendaftar sebagai calon wakil presiden.
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Putradi Pamungkas
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Wakil Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Rizal Fadilah menilai pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sebagai cacat konstitusi.
Hal itu ia sampaikan dalam aksi demonstrasi di depan Gedung Umat Islam, Solo, Selasa (28/10/2025), yang menuntut pemakzulan Gibran dan pengadilan terhadap mantan Presiden Joko Widodo.
Menurut Rizal, pencalonan Gibran sebagai cawapres tidak sah karena dilakukan setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah batas usia minimal capres-cawapres.
Ia menuding ada manipulasi usia dan pelanggaran administrasi dalam proses tersebut.
“Gibran adalah figur cacat. Cacat konstitusi jelas. Di-markup usianya. Cacat administrasi jelas karena diloloskan oleh KPU sebelum ada pergantian PKPU,” tegas Rizal.
Tak hanya soal pencalonan, Rizal juga menyoroti keabsahan ijazah Gibran yang digunakan untuk mendaftar sebagai calon wakil presiden.
Ia menyebut dokumen tersebut tidak sah dan menyamakan kasusnya dengan sang ayah, Jokowi.
“Gibran adalah orang yang cacat akademik. Ijazahnya palsu. Sama saja bapak dan anak,” ujar Rizal.
Dalam orasinya, Rizal mendesak agar Jokowi diadili atas dugaan penggunaan ijazah palsu, dan Gibran dimakzulkan dari jabatannya sebagai wakil presiden.
“Ayo kita bergerak rakyat mendesak secara konstitusional Jokowi diadili Gibran diadili dan dimakzulkan juga,” serunya.
Aksi tersebut turut diisi oleh sejumlah orator lain, termasuk Ahli Digital Forensik Rismon Sianipar dan Terpidana Ujaran Kebencian Alfian Tanjung, yang menyuarakan tuntutan serupa dalam mimbar bebas.
Baca juga: Sejumlah Orang Gelar Aksi di Solo, Tuntut Pemakzulan Wapres Gibran dan Adili Jokowi
Sebelumnya, Jokowi membantah dan menegaskan bahwa Gibran benar-benar bersekolah dan lulus secara sah dari Orchid Park Secondary School.
“Iya. Di Orchid Park Secondary School. Yang nyarikan saya. Yang nyariin. Biar mandiri aja (sekolah di luar negeri),” kata Jokowi.
Selain Rismon, Subhan Palal juga mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait riwayat pendidikan Gibran di Orchard Park Secondary School, Singapura.
Gugatan itu mempermasalahkan latar pendidikan Gibran yang bukan berasal dari sekolah dalam negeri.
Jokowi pun menyatakan keheranannya atas polemik yang terus menerpa ijazah dirinya dan putranya. Ia bahkan menyebut kemungkinan ijazah cucunya, Jan Ethes, juga akan dipersoalkan.
“Ijazah Jokowi dimasalahkan. Ijazah Gibran dimasalahkan. Nanti sampai ijazah Jan Ethes dimasalahkan,” ujarnya.
Meski demikian, Jokowi menegaskan akan mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan dan siap menghadapi gugatan dari siapa pun.
“Tapi kita ikuti proses hukum yang ada. Semua kita layani,” tuturnya.
Baca juga: Di Solo, Rismon Dkk Serukan Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi: Buntut Tuduhan Ijazah Palsu
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka digugat secara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas dugaan penggunaan ijazah SMA yang tidak sah saat mendaftar sebagai calon wakil presiden.
Gugatan tersebut diajukan oleh warga sipil bernama Subhan Palal pada Jumat (29/8/2025), tercatat dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst.
Dalam petitum gugatan, Subhan meminta agar Gibran dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) membayar ganti rugi sebesar Rp 125 triliun serta Rp 10 juta yang harus disetorkan ke kas negara.
Ia berpendapat bahwa Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan setingkat SMA sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemilu.
Subhan menyoroti riwayat pendidikan Gibran yang tercatat bersekolah di Orchid Park Secondary School, Singapura (2002–2004), lalu melanjutkan ke UTS Insearch, Sydney, Australia (2004–2007).
Di tengah polemik tersebut, ahli telematika Roy Suryo dan dokter Tifauzia Tyassuma turut meminta kesempatan untuk beraudiensi atau mengikuti rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan DPR.
Ia menilai ada kejanggalan dalam dokumen pendidikan Gibran, yang disebut hanya menempuh dua tahun di Orchard Road Secondary School sebelum melanjutkan ke Management Development Institute of Singapore (MDIS).
Orchid Park Secondary School adalah sekolah menengah negeri di Yishun, Singapura yang beroperasi sejak tahun 1999.
Jenjang pendidikan ini setara dengan SMP dan SMA di Indonesia (tingkat menengah atas), yang mengarah ke ujian GCE 'O'-Level.
Sementara, Diploma UTS InSearch adalah program jalur persiapan yang memungkinkan siswa masuk ke University of Technology Sydney (UTS) Australia.
Program diploma ini setara dengan tahun pertama perkuliahan, di mana lulusannya dapat melanjutkan langsung ke tahun kedua program sarjana di UTS yang sesuai.
Gibran disebut menempuh program diploma di sini, yang setara dengan tahun pertama universitas dan dianggap sebagai jalur persiapan sebelum menjadi mahasiswa sarjana UTS.
Namun, menurut Roy, terdapat kesaksian dan bukti lain yang menunjukkan bahwa Gibran sebenarnya bersekolah di Solo.
Roy menuding Gibran pernah bersekolah di SMA Pangudi Luhur St. Yosef Surakarta dan tidak lulus.
Kepala SMA Pangudi Luhur St. Yosef Surakarta Bruder Yohanes Sudarman FIC meresponsnya dengan memastikan Gibran tak pernah bersekolah di tempat itu.
(*)
Gibran Rakabuming Raka
Gugatan Ijazah Gibran
Kota Solo
Ijazah Gibran
Meaningful
Tim Pembela Ulama dan Aktivis
TPUA
Rizal Fadilah
Jokowi
| Sejumlah Orang Gelar Aksi di Solo, Tuntut Pemakzulan Wapres Gibran dan Adili Jokowi |
|
|---|
| Di Solo, Rismon Sianipar Duga Gibran Palsukan Ijazah SMA untuk Masuk Diploma UTS InSearch |
|
|---|
| MDIS Buka Suara soal Ijazah Wapres Gibran, Sebut Mantan Wali Kota Solo Lulus dengan Standar Ketat |
|
|---|
| Kesaksian Wuryanti, Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Surakarta Soal Ijazah Wapres Gibran: Ada Ijazahnya |
|
|---|
| Bantah Tudingan Dokter Tifa, Kepala Sekolah Tegaskan Gibran Lulus dari SMPN 1 Solo |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.