Kenaikan Retribusi Kota Solo 2026

Mulai 2026, Pemkot Solo Tagih Retribusi dari Fotografer dan Videografer Hobiis

Pemerintah Kota (Pemkot) Solo berencana menaikkan sejumlah tarif retribusi mulai awal tahun 2026.

Dok. Setwan DPRD Solo
KENAIKAN RETRIBUSI - Public hearing pembahasan Raperda Pajak dan Retribusi Daerah di Kantor DPRD Solo, Selasa (18/11/2025). Pemerintah Kota (Pemkot) Solo berencana menaikkan sejumlah tarif retribusi mulai awal tahun 2026. Selain itu, akan ada pula objek retribusi baru yang dikenakan di tahun yang sama. 

“Pajak tidak ada yang naik. PBB segitu, restoran, BPHTB juga tetap sama,” ujarnya.

Meski ada kemungkinan pemberlakuan tarif baru, Sakidi meminta Pemkot Solo lebih fokus pada intensifikasi dan optimalisasi pengelolaan potensi yang sudah ada.

Menurutnya, dengan tarif lama saja, target PAD Rp1 triliun bisa tercapai jika mekanisme pengelolaan diperbaiki dan kebocoran dicegah.

“Kita lebih fokus pada mengintensifkan potensi yang ada. Dengan tarif lama saja, kalau dikelola dengan benar dan mekanismenya diperbaiki, target PAD Rp1 triliun itu seharusnya bisa tercapai. Yang penting jangan ada kebocoran dalam pengelolaan,” tandas Sakidi.

Baca juga: UMK Solo 2026 Dipastikan Naik, Wali Kota Respati: Besarannya Menunggu Provinsi

Diskusi Mendalam

Sakidi menambahkan bahwa penyesuaian dan penetapan tarif retribusi baru telah melalui diskusi mendalam bersama organisasi perangkat daerah terkait. 

Keputusan kenaikan tarif, menurutnya, harus diambil secara proporsional dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan kebutuhan pembangunan kota. 

“Pansus sudah membahas bersama OPD mitra kerja. Jadi penyesuaian ini tidak diberlakukan di semua pos pendapatan. Hanya di sektor-sektor yang dinilai punya potensi dan tidak memberatkan masyarakat,” pungkasnya.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved