Ijazah Jokowi Digugat

Bukan Berkas Pendaftaran Jokowi yang Dimusnahkan, KPU Solo Ungkap Dokumen Mana yang Jadi Masalah!

Yang dipermasalahkan KIP hanyalah buku agenda surat masuk yang memang boleh dimusnahkan sesuai aturan PKPU Nomor 17 Tahun 2023.

KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA
KEASLIAN IJAZAH JOKOWI - Foto ijazah S1 Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) milik Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) yang ditampilkan dalam layar saat konferensi pers Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (22/5/2025). Roy Suryo sudah memprediksi hasil yang dikeluarkan Bareskrim Polri. (KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA) 

Ringkasan Berita:
  • KPU Solo menegaskan dokumen pendaftaran Jokowi tahun 2005, termasuk ijazah, masih tersimpan dan tidak pernah dimusnahkan.
  • Dokumen yang dipersoalkan KIP hanyalah buku agenda surat masuk yang memang boleh dimusnahkan sesuai PKPU 17/2023.
  • KPU Solo digugat karena sebagian dokumen tak diberikan, terutama yang berada di luar kewenangannya seperti dokumen KPU DKI Jakarta.

 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin

TRIBUNSOLO.COM, SOLO – Dokumen yang dipersoalkan Komisi Informasi Publik (KIP) terkait sengketa informasi ijazah Joko Widodo ternyata bukan berkas pendaftaran saat beliau maju sebagai Wali Kota Solo pada 2005.

KPU Solo menegaskan, dokumen pokok—termasuk ijazah—masih tersimpan utuh.

POLEMIK IJAZAH JOKOWI - Ketua KPU Kota Solo Yustinus Arya Artheswara, saat ditemui Selasa (18/11/2025). Arya menegaskan masih mengantongi dokumen pendaftaran Mantan Presiden Jokowi saat mencalonkan diri sebagai Wali Kota Solo tahun 2005, termasuk ijazah sebagai salah satu syarat pendaftaran.
POLEMIK IJAZAH JOKOWI - Ketua KPU Kota Solo Yustinus Arya Artheswara, saat ditemui Selasa (18/11/2025). Arya menegaskan masih mengantongi dokumen pendaftaran Mantan Presiden Jokowi saat mencalonkan diri sebagai Wali Kota Solo tahun 2005, termasuk ijazah sebagai salah satu syarat pendaftaran. (TribunSolo.com / Ahmad Syarifudin)

Yang dipermasalahkan KIP hanyalah buku agenda surat masuk yang memang boleh dimusnahkan sesuai aturan PKPU Nomor 17 Tahun 2023.

Ketua KPU Solo, Yustinus Arya Artheswara, menegaskan bahwa pihaknya menyimpan seluruh berkas pendaftaran Jokowi, termasuk ijazah yang menjadi syarat pencalonan.

Pernyataan ini disampaikan untuk menjawab keresahan publik setelah muncul anggapan bahwa dokumen penting itu telah dimusnahkan.

“Permintaan nomor agenda surat itu kan dikondisikan posisi saat ini menurut PKPU sudah musnah sejak tahun 2023. Tapi kami belum pernah memusnahkan sama sekali,” tegas Arya, Selasa (18/11/2025).

Arya menjelaskan, KPU mengikuti sidang sengketa informasi di KIP Pusat pada Senin (17/11/2025), yang masih memasuki tahap awal pemeriksaan berkas administrasi.

Baca juga: Penggugat Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Dapatkan Salinan Ijazah dari KPU Solo, Jadi Kunci Gugatan CLS

Menurutnya, dokumen yang dipersoalkan pemohon adalah buku agenda surat masuk, bukan dokumen inti pendaftaran.

“Yang ditanya itu perihal permintaan pemohon untuk nomor dan tanggal surat agenda berkas masuk. Apakah yang dimaksud buku agenda seperti ini. Secara administrasi agenda surat masuk menurut jadwal retensi musnah. Bukan berkasnya pendaftaran Pak Joko Widodo kami musnahkan,” jelasnya.

Arya menegaskan kembali bahwa yang memiliki masa retensi terbatas adalah agenda surat masuk, bukan berkas ijazah Jokowi.

“Agenda surat memiliki jangka waktu penyimpanan 1 tahun aktif, 2 tahun inaktif, selanjutnya musnah. Bukan berkas ijazahnya yang musnah. Selama saya menjabat tidak pernah melakukan pemusnahan dokumen,” tegasnya.

Baca juga: Tepis Isu Berkas Sudah Musnah, KPU Solo Tegaskan Masih Simpan Dokumen Pendaftaran dan Ijazah Jokowi

Dalam proses hukum sebelumnya, KPU Solo juga beberapa kali diminta menyerahkan dokumen pendaftaran Jokowi dan semuanya masih tersedia.

Kendati demikian, KPU Solo tetap digugat karena ada beberapa dokumen yang tidak bisa diberikan, salah satunya dokumen yang berada di bawah kewenangan KPU DKI Jakarta.

“Dokumen yang belum kami berikan yang belum bisa kami penuhi permintaan karena tidak kami kuasai peraturan KPU DKI Jakarta. Kami tidak menguasai tidak kami berikan,” ujar Arya.

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved