UMK Jawa Tengah 2026

SPSI Solo Desak UMK 2026 Sesuai Putusan MK : Sekarang Belum Bisa Rasakan Hidup Layak

Wahyu berharap pemerintah konsisten menjalankan putusan MK dalam penyusunan kebijakan upah, termasuk di tingkat daerah.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
GAJI BURUH - Ilustrasi uang tunai gaji buruh. Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Solo berharap kenaikan upah minimum kota (UMK) tahun 2026 benar-benar menguntungkan bagi para buruh. 

Wahyu mencontohkan, rata-rata biaya hidup buruh di Kota Solo mencapai Rp 2,4 juta per bulan.

Sementara UMK Solo saat ini berada di kisaran Rp 2.416.560.

"Kalau dengan upah sekarang, cukup itu kan tidak ada ukuran yang pasti. Yang pasti kan dihitungnya dari kehidupan yang layak. Layak nggak kemudian orang menerima upah itu untuk bisa hidup layak di Kota Solo," jelasnya.

Wahyu menambahkan, survei SPSI pada 2022 menunjukkan kebutuhan hidup di Solo sudah mencapai Rp 2,4 juta.

Dengan upah sebesar itu, buruh hanya mampu memenuhi kebutuhan sehari-hari, tanpa bisa menabung atau membeli rumah.

"Jangankan beli rumah, untuk kontrak aja mungkin sudah berat bagi teman-teman karena kontrakan di Solo sudah cukup mahal sekarang ini," tutup Wahyu.

Perbandingan UMK 2025 Solo Raya

UMK 2025 di wilayah Solo Raya mengalami kenaikan rata-rata sekitar 6,5 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Capaian tertinggi adalah Kabupaten Karanganyar Rp2.430.780, sedangkan terendah Kabupaten Wonogiri Rp2.183.600

Kabupaten Karanganyar menempati posisi tertinggi dengan nilai Rp2.430.780, disusul Kota Surakarta (Solo) sebesar Rp2.416.560.

Kabupaten Boyolali dan Sukoharjo masing-masing menetapkan UMK Rp2.295.000 dan Rp2.277.000, sementara Kabupaten Klaten dan Sragen sama-sama berada di angka Rp2.292.000. 

Adapun Kabupaten Wonogiri menjadi daerah dengan UMK terendah di Solo Raya, yakni Rp2.183.600.

Jika dibandingkan dengan Daerah Istimewa Yogyakarta, UMK 2025 di Kota Yogyakarta mencapai Rp2.655.041,81, lebih tinggi daripada Solo dan Karanganyar.

Sedangkan daerah terendah di DIY seperti Kulon Progo dan Gunungkidul berada di Rp2.264.080,95.

Sementara itu, Kota Semarang sebagai pusat ekonomi Jawa Tengah menetapkan UMK 2025 sebesar Rp3.454.827, jauh melampaui Solo Raya maupun Jogja.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved