UMK Jawa Tengah 2026

SPSI Solo : UMK 2026 Masih Jauh dari Pemenuhan Hidup Layak Buruh

Ketua SPSI Solo, Wahyu Rahadi, menyebut buruh di Solo baru bisa dikatakan hidup layak apabila UMK mencapai Rp 3 juta.

TribunSolo.com/Asep Abdullah
GAJI BURUH - Ilustrasi uang tunai gaji buruh. Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Solo berharap kenaikan upah minimum kota (UMK) tahun 2026 benar-benar menguntungkan bagi para buruh. 
Ringkasan Berita:
  • SPSI Solo menilai UMK 2026 masih jauh dari harapan buruh, idealnya Rp 3 juta
  • Ketua SPSI, Wahyu Rahadi, memprediksi kenaikan UMK Solo tak lebih dari 5 persen atau sekitar Rp 100 ribu
  • Biaya hidup terus naik, upah buruh hanya cukup untuk kebutuhan harian tanpa bisa menabung

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Andreas Chris Febrianto

TRIBUNSOLO.COM, SOLO – Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Solo menilai kenaikan upah minimum kota (UMK) tahun 2026 masih jauh dari harapan buruh untuk dapat hidup layak di Kota Bengawan.

Ketua SPSI Solo, Wahyu Rahadi, menyebut buruh di Solo baru bisa dikatakan hidup layak apabila UMK mencapai Rp 3 juta.

Namun ia juga memahami kondisi ekonomi saat ini, meski sudah ada aturan yang mengikat mengenai penerapan upah minimum pekerja melalui Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023.

Selain itu, Wahyu menyoroti dinamika perancangan upah minimum di tingkat pemerintah pusat yang menurutnya masih mengalami kesulitan penyesuaian.

"Saya sudah baca beberapa kali perubahan di RPP yang sekarang sedang dibahas pemerintah. Sehingga kemudian penetapan upah minimum yang awalnya akan diumumkan pada 21 November diundur sampai 30 November, artinya ada kendala," kata Wahyu kepada TribunSolo.com, Jumat (14/11/2025) lalu.

UMK 2026 - Ketua DPC Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Solo Wahyu Rahadi, ditemui beberapa waktu lalu. SPSI Kota Solo menilai kenaikan upah minimum kota (UMK) tahun 2026 masih jauh dari harapan buruh untuk dapat hidup layak di Kota Bengawan.
UMK 2026 - Ketua DPC Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Solo Wahyu Rahadi, ditemui beberapa waktu lalu. SPSI Kota Solo menilai kenaikan upah minimum kota (UMK) tahun 2026 masih jauh dari harapan buruh untuk dapat hidup layak di Kota Bengawan. (TribunSolo.com/Vincentius Jyestha)

Berdasarkan perumusan upah minimum tahun sebelumnya, Wahyu memperkirakan kenaikan UMK di Kota Solo tidak akan lebih dari 5 persen.

"Kalau rumusnya (penghitungan upah minimum) masih sama, itu nanti maksimal 5 persen dari tahun lalu. Ya paling penambahannya sekitar Rp 100 ribuan. Jadi nggak akan sampai Rp 3 juta per bulan," lanjut Wahyu.

Wahyu juga mengakui adanya kenaikan biaya hidup yang dirasakan buruh setiap tahun.

Menurut pengamatannya, upah yang diterima saat ini hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari tanpa bisa menyisihkan uang untuk ditabung.

"Yang dibutuhkan sekarang kan agak banyak seperti kebutuhan komunikasi dan transportasi. Sekarang rata-rata sekali makan juga bisa sampai Rp 12 ribu, dan dengan lain-lain ya kayaknya cukup berat juga dengan upah sebesar itu," pungkasnya.

Baca juga: SPSI Solo Desak UMK 2026 Sesuai Putusan MK : Sekarang Belum Bisa Rasakan Hidup Layak

Perbandingan UMK 2025 Solo Raya

UMK 2025 di wilayah Solo Raya mengalami kenaikan rata-rata sekitar 6,5 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Capaian tertinggi adalah Kabupaten Karanganyar Rp2.430.780, sedangkan terendah Kabupaten Wonogiri Rp2.183.600

Kabupaten Karanganyar menempati posisi tertinggi dengan nilai Rp2.430.780, disusul Kota Surakarta (Solo) sebesar Rp2.416.560.

Kabupaten Boyolali dan Sukoharjo masing-masing menetapkan UMK Rp2.295.000 dan Rp2.277.000, sementara Kabupaten Klaten dan Sragen sama-sama berada di angka Rp2.292.000. 

Adapun Kabupaten Wonogiri menjadi daerah dengan UMK terendah di Solo Raya, yakni Rp2.183.600.

Jika dibandingkan dengan Daerah Istimewa Yogyakarta, UMK 2025 di Kota Yogyakarta mencapai Rp2.655.041,81, lebih tinggi daripada Solo dan Karanganyar.

Sedangkan daerah terendah di DIY seperti Kulon Progo dan Gunungkidul berada di Rp2.264.080,95.

Sementara itu, Kota Semarang sebagai pusat ekonomi Jawa Tengah menetapkan UMK 2025 sebesar Rp3.454.827, jauh melampaui Solo Raya maupun Jogja.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved