UMK Jawa Tengah 2026
SPSI Solo : UMK 2026 Masih Jauh dari Pemenuhan Hidup Layak Buruh
Ketua SPSI Solo, Wahyu Rahadi, menyebut buruh di Solo baru bisa dikatakan hidup layak apabila UMK mencapai Rp 3 juta.
Penulis: Andreas Chris Febrianto | Editor: Putradi Pamungkas
Ringkasan Berita:
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Andreas Chris Febrianto
TRIBUNSOLO.COM, SOLO – Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Solo menilai kenaikan upah minimum kota (UMK) tahun 2026 masih jauh dari harapan buruh untuk dapat hidup layak di Kota Bengawan.
Ketua SPSI Solo, Wahyu Rahadi, menyebut buruh di Solo baru bisa dikatakan hidup layak apabila UMK mencapai Rp 3 juta.
Namun ia juga memahami kondisi ekonomi saat ini, meski sudah ada aturan yang mengikat mengenai penerapan upah minimum pekerja melalui Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023.
Selain itu, Wahyu menyoroti dinamika perancangan upah minimum di tingkat pemerintah pusat yang menurutnya masih mengalami kesulitan penyesuaian.
"Saya sudah baca beberapa kali perubahan di RPP yang sekarang sedang dibahas pemerintah. Sehingga kemudian penetapan upah minimum yang awalnya akan diumumkan pada 21 November diundur sampai 30 November, artinya ada kendala," kata Wahyu kepada TribunSolo.com, Jumat (14/11/2025) lalu.
Berdasarkan perumusan upah minimum tahun sebelumnya, Wahyu memperkirakan kenaikan UMK di Kota Solo tidak akan lebih dari 5 persen.
"Kalau rumusnya (penghitungan upah minimum) masih sama, itu nanti maksimal 5 persen dari tahun lalu. Ya paling penambahannya sekitar Rp 100 ribuan. Jadi nggak akan sampai Rp 3 juta per bulan," lanjut Wahyu.
Wahyu juga mengakui adanya kenaikan biaya hidup yang dirasakan buruh setiap tahun.
Menurut pengamatannya, upah yang diterima saat ini hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari tanpa bisa menyisihkan uang untuk ditabung.
"Yang dibutuhkan sekarang kan agak banyak seperti kebutuhan komunikasi dan transportasi. Sekarang rata-rata sekali makan juga bisa sampai Rp 12 ribu, dan dengan lain-lain ya kayaknya cukup berat juga dengan upah sebesar itu," pungkasnya.
Baca juga: SPSI Solo Desak UMK 2026 Sesuai Putusan MK : Sekarang Belum Bisa Rasakan Hidup Layak
Perbandingan UMK 2025 Solo Raya
UMK 2025 di wilayah Solo Raya mengalami kenaikan rata-rata sekitar 6,5 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Capaian tertinggi adalah Kabupaten Karanganyar Rp2.430.780, sedangkan terendah Kabupaten Wonogiri Rp2.183.600
Kabupaten Karanganyar menempati posisi tertinggi dengan nilai Rp2.430.780, disusul Kota Surakarta (Solo) sebesar Rp2.416.560.
Kabupaten Boyolali dan Sukoharjo masing-masing menetapkan UMK Rp2.295.000 dan Rp2.277.000, sementara Kabupaten Klaten dan Sragen sama-sama berada di angka Rp2.292.000.
Adapun Kabupaten Wonogiri menjadi daerah dengan UMK terendah di Solo Raya, yakni Rp2.183.600.
Jika dibandingkan dengan Daerah Istimewa Yogyakarta, UMK 2025 di Kota Yogyakarta mencapai Rp2.655.041,81, lebih tinggi daripada Solo dan Karanganyar.
Sedangkan daerah terendah di DIY seperti Kulon Progo dan Gunungkidul berada di Rp2.264.080,95.
Sementara itu, Kota Semarang sebagai pusat ekonomi Jawa Tengah menetapkan UMK 2025 sebesar Rp3.454.827, jauh melampaui Solo Raya maupun Jogja.
(*)
| Meski UMK Solo 2026 Dipastikan Naik, SPSI Sebut Buruh Masih Tak Mampu Beli Rumah di Kota Bengawan |
|
|---|
| UMK 2025 Dianggap Tak Adil oleh Buruh Karanganyar : Dasarnya untuk Pekerja Lajang, Tapi Realitanya? |
|
|---|
| FKSPN Soroti UMK Boyolali, Sebut Masih Kurang untuk Penuhi Kebutuhan Dasar |
|
|---|
| SPSI Solo Desak UMK 2026 Sesuai Putusan MK : Sekarang Belum Bisa Rasakan Hidup Layak |
|
|---|
| Cerita Buruh Klaten Jelang Penetapan UMK 2026, Gaji Tak Cukup Beli Rumah : Sambung Hidup Saja Kurang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/Ilustrasi-Bantuan-subsidi-upah-BSU-karena-kenaikan-BBM-sebesar-Rp-600-ribu.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.