TAG
PN Sukoharjo
-
JPU Tuntut Terdakwa Kasus Pembunuhan Dosen UIN Penjara Seumur Hidup, Sidang Berlangsung 20 Menit
JPU menuntut Dwi Feriyanto, terdakwa kasus pembunuhan Dosen UIN Solo penjara seumur hidup. Sidang ini berlangsung 20 menit.
Senin, 19 Februari 2024 -
Sidang Kasus Pembunuhan Dosen UIN Solo, Barang Bukti Laptop dan HP Diserahkan ke Keluarga Korban
Barang bukti milik korban pembunuhan dosen UIN Solo dikembalikan ke keluarga. Ada laptop dan juga hp yang dikembalikan.
Senin, 19 Februari 2024 -
BREAKING NEWS: Dwi Feriyanto,Pembunuh Dosen UIN Solo Dituntut Penjara Seumur Hidup
Sidang dengan agenda tuntutan sudah digelar PN Sukoharjo. Terdakwa pembunuhan Dosen UIN Solo dituntut penjara seumur hidup.
Senin, 19 Februari 2024 -
Sidang Kasus Pembunuhan Dosen UIN Solo Digelar di PN Sukoharjo Hari Ini, Agenda Tuntutan dari JPU
Sidang kasus pembunuhan dosen UIN Solo berlanjut. Hari ini sidang tersebut dengan agenda tuntutan dari JPU. Sidang digelar siang ini.
Senin, 19 Februari 2024 -
Sidang Lanjutan Perkara Pembunuhan Dosen UIN Solo, Adik Korban Ungkap Awal Mula Kecurigaannya
Sidang pembunuhan dosen UIN Solo digelar kembali di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo. Sidang menghadirkan adik korban.
Rabu, 24 Januari 2024 -
Hari Ini Sidang Putusan Suyono, Pelaku Kasus Mutilasi Pria Bertato Naga di Sukoharjo
Sidang Putusan kasus mutilasi pria bertato akan digelar hari ini. Gelaran sidang akan dilakukan di PN Sukoharjo.
Rabu, 20 Desember 2023 -
Nasib Suyono, Pelaku Mutilasi Pria Bertato di Sukoharjo, JPU Tuntut Penjara Seumur Hidup
Pelaku kasus pembunuhan disertai mutilasi pria bertato naga dituntut penjara seumur hidup. Hal ini diketahui dalam sidang di PN Sukoharjo.
Kamis, 7 Desember 2023 -
Pekan Depan, Sidang Perdana Kasus Mutilasi Pria Bertato Naga di Sukoharjo Digelar
Sidang kasus mutilasi dengan tersangka Suyono akan digelar di PN Sukoharjo pekan depan.
Jumat, 6 Oktober 2023 -
Tok! Bos Daging Anjing Asal Gemolong yang Dicokok di Sukoharjo Divonis 1,4 Tahun & Denda Rp 150 Juta
Akhirnya bos daging anjing asal Gemolong Sragen GTS (40) yang ditangkap di Kartasura, Kabupaten Sukoharjo divonis penjara 1 tahun 4 bulan.
Rabu, 6 April 2022