Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Dugaan Korupsi Bendahara Desa Sanggung

Diduga Korupsi, Bendahara Desa Sanggung Sukoharjo Disebut Bergaya Hidup Sosialita

Kasus dugaan korupsi terendus dari Desa Sanggung, Gatak. Bendahara desa tersebut diduga menilep uang hingga ratusan juta.

TribunSolo.com/Anang Maruf
DUGAAN KORUPSI. Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo menetapkan seorang wanita sebagai tersangka dalam kasus penyelewengan dana Desa Sanggung, Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo pada Selasa (8/7/2025) kemarin. Dia diduga korupsi mencapai Rp406 juta. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - YP (35), Bendahara Desa Sanggung, Kecamatan Gatak, Sukoharjo terjerat kasus korupsi. 

Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo atas dugaan penyelewengan dana desa hingga ratusan juta rupiah.

YP diamankan pada Selasa (8/7/2025) dan langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IA Kota Solo.

Saat ditangkap, ia masih mengenakan seragam Pegawai Negeri Sipil (PNS) warna cokelat.

“Orangnya sosialita. Uangnya dipakai untuk kebutuhan pribadi,” ungkap Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kejari Sukoharjo, Tjut Zelvira Nofani.

Kecurigaan terhadap YP muncul ketika Sekretaris Desa menyadari anggaran dana desa habis, padahal sejumlah program belum berjalan.

Baca juga: Dugaan Korupsi Desa Sanggung Sukoharjo: Bendahara Desa Tilep Rp406 Juta, Gaji RT dan RW Tak Dibayar

Setelah ditelusuri, terungkap bahwa YP memalsukan tanda tangan kepala desa untuk mencairkan dana desa secara ilegal.

Tak hanya itu, laporan pertanggungjawaban (LPJ) juga dipalsukan.

Total kerugian negara akibat ulah YP mencapai sekitar Rp406 juta.

“Kami sedang dalami dana itu digunakan untuk apa saja, termasuk menelusuri aset-aset miliknya untuk mengganti kerugian negara,” jelas Zelvira.

Kasi Pidsus Kejari Sukoharjo, Bekti Wicaksono, menjelaskan YP melakukan tindak pidana korupsi sebanyak tiga kali.

Di antaranya:

  • Dana APBDes dari dana transfer tahun 2024 sebesar Rp312,8 juta
  • Dana APBDes dari SILPA tahun anggaran 2023 sebesar Rp65,2 juta
  • Pendapatan Asli Desa (PAD) tahun 2024 sebesar Rp28,6 juta

“Dari penarikan itu, banyak kegiatan desa yang tidak bisa dilaksanakan. Termasuk gaji RT dan RW, kegiatan posyandu, hingga program lansia selama 2023–2024,” ujar Bekti.

Lebih parah lagi, LPJ mencantumkan tanda tangan RT dan RW yang ternyata tidak pernah menerima honor sama sekali.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved