Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Tahanan Polres Klaten Tewas

Polisi Ungkap Motif 10 Tersangka dalam Kasus Tahanan Polres Klaten Tewas

"Karena korban tahanan dianggap baru oleh tahanan lain, maka tahanan lainnya mengusilnya tapi mereka tak sadar perbuatan mereka berakibat,"

Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Adi Surya Samodra
TribunJogja
Ilustrasi 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto

TRIBUNSOLO.COM, KLATEN – Polisi telah menetapkan 10 orang tahanan sebagai lantaran dalam kasus meninggalnya Ali Mahbub (28) di dalam sel Polres Klaten.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga kuat melakukan penganiayaan kepada korban.

Kasat Reskrim Polres Klaten, AKP Andriyansyah Rihats Hasibuan enggan merinci identitas 10 tersangka dalam kasus tersebut.

Ia mengungkapkan motif yang dilakukan para tersangka hanya faktor usil.

Kesepuluh tersangka sempat tak mengira jika perbuatan keusilannya berakibat fatal.

"Karena korban tahanan dianggap baru oleh tahanan lain, maka tahanan lainnya mengusilnya tapi mereka tak sadar perbuatan mereka berakibat," kata Andriyansyah kepada TribunSolo.com, Rabu (4/11/2020).

Baca juga: Pemeriksaan Autopsi Jenazah Ali Mahbub Rampung, Polres Klaten Segera Gelar Rekonstruksi

Baca juga: Diduga Dianiaya, Tahanan Kasus Penggelapan Motor Polres Klaten Meninggal, Istri Tuntut Keadilan

Sebelumnya, pemeriksaan autopsi Ali Mahbub sudah selesai.

Berkas pemeriksaan tersebut telah diserahkan ke Polres Klaten.

Kasat Reskrim Polres Klaten, AKP Andriyansyah Rihats Hasibuan mengatakan berkas autopsi korban sudah keluar dan diserahterimakan ke Polres Klaten, Selasa (3/11/2020).

"Kemarin (Selasa) malam, berkas hasil pemeriksaan korban AN sudah diterima oleh Polres,” kata Andriyansah.

Seusai menerima hasil pemeriksaan autopsi, Polres Klaten akan segera menggelar rekonstruksi insiden kematian korban. Itu akan dilakukan dalam waktu dekat. 

"Secepatnya kami segera melakukan rekonstruksi ulang serta olah TKP," akunya.

Tersangka Ditetapkan

Sebelumnya, polisi menetapkan 10 orang tahanan menjadi tersangka karena diduga kuat menganiaya Ali Mahbub (28) hingga tewas di Polres Klaten.

Kapolres Klaten, AKBP Edy Suranta Sitepu mengatakan, pihaknya bergerak cepat sehingga bisa menetapkan 10 tersangka terkait penganiayaan terhadap korban.

Ia menyebutkan 10 tersangka tersebut merupakan tahanan dalam satu sel.

"Kami sudah menetapkan 10 orang menjadi tersangka, semuanya merupakan tahanan yang satu sel korban," kata Edy kepada TribunSolo.com, Selasa (3/11/2020).

Baca juga: Semasa Hidup, Ali Mahbub Bekerja Sebagai Pegawai Koperasi, Mertua Ungkap Sosoknya Senang Bergaul

Baca juga: Dua Maling Santai Kuras Harta di Rumah Warga Polokarto Sukoharjo, Aksinya Sempat Terekam Kamera CCTV

Lebih lanjut Edy menjelaskan, 10 tersangka ini ditetapkan tersangka seusai hasil gelar olah tempat kejadian perkpara (TKP) pengeroyokan.

Selain itu, pihaknya mengaku juga memeriksa kemungkinan adannya unsur kelalaian petuga.

"Kami sudah melakukan gelar TKP dan menetapan 10 tersangka tahanan, kami saat ini sedang melakukan pemeriksaan kelalaian anggota," jelasnya.

Bahkan Edy me]negaskan tidak ada anggotanya yang terlibat dalam pengeroyokan.

Hal tersebut diketahui dari dari pemeriksaan CCTV.

" Berdasarkan pemeriksaan CCTV tidak ada anggota yang terlibat, semua terpantau CCTV dan itu semua dibisa di pantau," kata Edy.

Terungkap dari LBH Solo Raya

Tahanan Mapolres Klaten, Ali Mahbub (28) meninggal dunia, Selasa (27/10/2020) lalu.

Istri Ali, Septiyani menduga ada kejanggalan dalam meninggalnya suaminya itu.

Oleh karenanya, ia ingin kasus meninggalnya Ali diusut tuntas. 

Kuasa Hukum Septiyani dari LBH Solo Raya, I Gede Sukadewa Putra menduga Ali meninggal dunia lantaran dianiaya.

"Informasi yang kami dapatkan dari kepolisian, korban dipukuli 15 orang." kata Gede saat ditemui di kantornya, Selasa (3/11/2020).

"Diduga ada oknum polisinya," imbuhnya. 

Baca juga: Fakta Samsul Bahri, Pembunuh Bocah Rangga yang Tewas di Tahanan : Sempat Bebas karena Grasi Presiden

Baca juga: Samsul Bahri Pelaku Pembunuh Rangga dan Pemerkosa sang Ibu Ditemukan Tewas di Sel Tahanan

Dalam kasus ini, Gede melihat ada sejumlah kejanggalan. Hasil autopsi Ali yang belum diumumkan pihak kepolisian menjadi satu diantaranya.

Menurutnya, hasil autopsi harusnya sudah keluar 2 sampai 3 hari sejak saat tubuh korban diperiksa. 

"Kalau dari pengamatan jenazah, terdapat luka di bagian leher, badan, ya hampir sekujur tubuh," jelasnya. 

Untuk diketahui, Ali Mahbub merupakan tersangka kasus penggelapan sepeda motor pada tahun 2019.

Namun dia baru ditangkap dua bulan terakhir di Mapolsek Wonosari, Kabupaten Klaten. 

"Kami ingin kasusnya diusut tuntas, nanti kami akan kirimkan surat ke instansi terkait," tandasnya.

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved