Update UMK Solo Raya 2021
Sikap Apindo Sukoharjo Dapati UMK 2021 Naik : Persilahkan Pengusaha yang Mau Protes Penangguhan
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sukoharjo menyayangkan kenaikan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) 2021.
Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Asep Abdullah Rowi
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Agil Tri
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sukoharjo menyayangkan kenaikan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) 2021.
UMK Sukoharjo 2021 ditetapkan Gubernur Jawa Tengah senilai Rp1.986.450.
Angka tersebut naik 2,5 persen dari UMK tahun 2020 senilai Rp 1.938.000.
Ketua Apindo Kabupaten Sukoharjo Yunus Ariyanto, mempersilahkan para pengusaha atau perusahaan yang ingin melakukan penangguhan.
"Penangguhan dilakukan oleh masing-masing perusahaan, apakah mereka mau melakukan pengajuan penangguhan atau tidak," katanya kepada TribunSolo.com, Senin (23/11/2020).
Baca juga: Mulianya Pemulung Ini : Temukan Dompet Berisi Rp 15 Juta, Tak Dibawa Kabur, Justru Tunggu Pemiliknya
Baca juga: Terungkap, Mantan Kasat di Polres Buleleng Komsumsi Sabu Sejak 2007, Saat Masih Jadi Anggota Polisi
"Tapi jika ada yang mau mengajukan penangguhan dengan metode yang ada, kami persilahkan," ucapnya.
Pria yang akrab disapa Ari itu menjelaskan, Apindo saat ini belum akan melakukan penangguhan.
Adapun mekanisme penangguhan dilakukan per perusahaan, diajukan ke Dinas Tenaga Kerja, lalu dilakukan verifikasi apakah disetujui atau tidak.
"Karena asosiasi tidak semua sama, berat atau tidak, secara hitung-hitungan masing-masing perusahaan berbeda," imbuhnya.
"Apakah kenaikan itu dirasa berat sehingga diperlukan diajukan penangguhan, atau tidak," tambahnya.
Secara umum, Apindo sendiri menilai kenaikan UMK 2021 memberatkan para pengusaha.
Sebab, perekonomian masih belum stabil akibat pandemi Covid-19.
"Kemarin kan mengajukannya 0 persen, artinya sama dengan UMK tahun 2020 saat rapat dengan buruh dan dewan pengupahan," kata dia.
"Namun, Bupati memiliki rekomendasi dan perhitungan sendiri," ucapnya.
Kendati dinilai berat, Ari mengatakan pihaknya akan menghormati rekomendasi dari Bupati Sukoharjo yang telah disahkan oleh Gubernur Jawa Tengah itu.
Naik 2,5 Persen Kurang
UMK Sukoharjo 2021 ditetapkan Gubernur Jawa Tengah senilai Rp1.986.450.
Angka tersebut naik 2,5 persen dari UMK tahun 2020 senilai Rp 1.938.000.
Ketua Serikat Pekerka Republik Indonesia (SPRI) Sukoharjo, Soekarno mengatakan dengan kenaikan yang hanya Rp 48.450 pihaknya tak puas.
Sebab, kenaikan 2,5 persen ini di bawah angka ekspektasi yang diajukan buruh sebesar 5 persen.
"Kalau memenuhi atau tidak, ya kita ajukannya kan kenaikan 4-5 persen, tapi kan mediasi berjalan alot," katanya kepada TribunSolo.com, Senin (23/11/2020).
Baca juga: Meski UMK Solo 2021 Hanya Naik 2,94 Persen, Apindo Tak Happy karena 17 Perusahaan Remuk Kena Pandemi
Baca juga: UMK Solo 2021 Hanya Naik Rp 57.810, Serikat Buruh Pun Lesu : Kami Tidak Puas
"Kalau dikatakan puas atau tidak, kita kaum buruh ya tidak puas," jelasnya.
Sukarno mengatakan, meski tidak puas, namun buruh tetap menghargai keputusan dari dewan pengupahan.
Sebab, beberapa kali mediasi antara buruh, apindo, dan dewan pengupahan selalu berakhir deadlock.
"Ya beberapa kali mediasi kan selalu tidak menghasilkan keputusan, kami minta kenaikan 5 persen, apindo 0 persen," ucapnya.
"Lalu keputusan diserahkan oleh Bupati Sukoharjo, dan diputuskan naik 2,5 persen," tambahnya.
Atas rekomendasi dari Bupati Sukoharjo tersebut, Gubernur Jateng akhirnya memutuskan nilai UMK Sukoharjo 2021.
SPRI sendiri berharap, Apindo juga bisa sama-sama menerima keputusan kenaikan UMK 2021.
"Mudah-mudahan pihak pengusaha komitmen menjalankan keputuaan Gubernur atas rekomendasi dari Bupati itu." kata dia.
"Harus dijalankan semuanya, jangan sampai ada penundaan," tandasnya.
Daftar UMK di Jateng
Daftar UMK 2021 di Jawa Tengah, telah resmi ditentukan.
Sebanyak 35 kabupaten dan kota di Jawa Tengah telah ditentukan oleh Gubernur Ganjar Pranowo.
Baca juga: Ganjar Cabut Izin Distributor Pupuk di Cilacap, Ketahuan Naikkan Harga Pupuk
Dikutip dari laman resmi Pemprov Jateng, jatengprov.go.id, Minggu (22/11/2020), penetapan UMK 2021 di Jateng diteken oleh Ganjar melalui keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/61 tentang Upah Minumum pada 35 Kabupaten dan Kota di Jawa Tengah, tertanggal 20 November.
UMK 2021 di 35 kabupaten/kota ini mengalami kenaikan bervariasi antara 0,75 hingga 3,68 persen.
“Keputusan ini merupakan jaring pengaman sosial dalam rangka melaksanakan fungsi perlindungan upah bagi pekerja atau buruh, dan kelangsungan usaha bagi perusahaan atau dunia usaha di Provinsi Jawa Tengah," kata Ganjar.

Menurut Ganjar, kenaikan UMK antara 0,75 hingga 3,68 persen sesuai dengan hasil-hasil pembahasan Dewan Pengupahan Kabupaten/ Kota dan rekomendasi bupati/ wali kota masing-masing daerah.
UMK ini mulai berlaku pada 1 Januari 2021 sesuai UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja pada Bab IV Ketenagakerjaan.
Pengusaha, lanjut Ganjar, wajib mematuhi UMK ini.
"Pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan upah minimum, dilarang mengurangi atau menurunkan besaran upah yang telah dibayarkan,” tegasnya.
Dari besaran UMK yang ditetapkan Ganjar, tertinggi ada di Kota Semarang yakni Rp Rp 2.810.025.
Sedangkan besaran UMK terendah ada di Kabupaten Banjarnegara Rp 1.805.000
Baca juga: Tampung UMKM Kuliner di Sukoharjo, Food Centre Handayani Sediakan Ratusan Menu
Berikut adalah daftar Upah Minimum 35 Kota Kabupaten 2021, sesuai Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/62 Tahun 2020 :
1. Kota Semarang Rp 2.810.025
2. Kabupaten Demak Rp 2.511. 526
3. Kabupaten Kendal Rp 2.335.735
4. Kabupaten Semarang Rp 2.302.797,59
5. Kota Salatiga Rp 2.101. 457,14
6. Kabupaten Grobogan Rp 1.890.000
7. Kabupaten Blora Rp 1.894.000
8. Kabupaten Kudus Rp 2.290.995,33
9. Kabupaten Jepara Rp 2.107.000
10. Kabupaten Pati Rp 1.953.000
11. Kabupaten Rembang Rp 1.861.000
12. Kabupaten Boyolali Rp 2.000.000
13. Kota Surakarta Rp 2.013.810
14. Kabupaten Sukoharjo Rp 1.986.450
15. Kabupaten Sragen Rp 1.829.500
16. Kabupaten Karanganyar Rp 2.054.040
17. Kabupaten Wonogiri Rp 1.827.000
18. Kabupaten Klaten Rp 2.011.514,91
19. Kota Magelang Rp 1.914.000
20. Kabupaten Magelang Rp 2.075.000
21. Kabupaten Purworejo Rp 1.905.400
22. Kabupaten Temanggung Rp 1.885.000
23. Kabupaten Wonosobo Rp 1.920.000
24. Kabupaten Kebumen Rp 1.895.000
25. Kabupaten Banyumas Rp 1.970.000
Baca juga: Pembahasan UMK 2021 Karanganyar Alot: Buruh Minta Upah Naik, Pengusaha Ingin Tetap
26. Kabupaten Cilacap Rp 2.228.904
27. Kabupaten Banjarnegara Rp 1.805.000
28. Kabupaten Purbalingga Rp 1.988.000
29. Kabupaten Batang Rp 2.129.117
30. Kota Pekalongan Rp 2.139.754
31. Kabupaten Pekalongan Rp 2.084.155,14
32. Kabupaten Pemalang Rp 1.926.000
33. Kota Tegal Rp 1.982.750
34. Kabupaten Tegal Rp 1.958.000
35. Kabupaten Brebes Rp 1.866.722,90
(Tribunnews.com/Daryono)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Daftar UMK 2021 di Jawa Tengah Resmi Ditetapkan, Tertinggi Kota Semarang Rp 2.810.025,