Berita Sragen Terbaru
Kasus Cerai di Sragen Turun Dibandingkan Tahun Lalu: 2019 Ada 2.450 Kasus, 2020 Tembus 1.911 Kasus
Humas Pengadilan Agama (PA) Sragen, Muhammad Harits mengungkapkan, jumlah kasus cerai pada 2019 ada 2.450 kasus.
Penulis: Rahmat Jiwandono | Editor: Ryantono Puji Santoso
Laporan Wartawan Tribunsolo.com, Rahmat Jiwandono
TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Tingkat kasus perceraian di Kabupaten Sragen tahun ini diprediksi menurun dibanding tahun 2019.
Humas Pengadilan Agama (PA) Sragen, Muhammad Harits mengungkapkan, jumlah kasus cerai pada 2019 ada 2.450 kasus.
Untuk tahun ini, hingga November 2020 ada 1.911 kasus cerai.
Baca juga: Beda Usia 9 Tahun, Rosiana Dewi dan Handika Pratama Akan Segera Menikah: Intip Foto Preweddingnya
Baca juga: Besaran Pengeluaran Dana Kampanye Pilkada Solo 2020 Gibran vs Bagyo, Terpaut Rp 3,1 M
"Artinya tren perceraian mengalami penurunan," kata dia, Senin (7/12/2020).
Dia menyatakan, turunnya kasus perceraian di Bumi Sukowati bukan karena pandemi Covid-19.
"Kalau karena pandemi justru kasusnya meningkat, di daerah-daerah lain kan begitu trennya," paparnya.
Berdasarkan data itu, ia berharap kasus cerai setiap tahunnya semakin berkurang.
"Dengan begitu banyak keluarga di Sragen yang rumah tangganya rukun," katanya.
Ia menambahkan, jumlah kasus cerai tahun ini paling banyak ada di bulan Juli.
"Kemarin bulan Juli 2020 ada 248 gugatan cerai," ucapnya.
1.387 Perempuan di Sragen Gugat Cerai Suami
Sebanyak 1.387 perempuan di Sragen menggugat cerai suaminya.
Data tersebut didapat dari catatan Pengadilan Agama (PA) Sragen sampai November 2020.
Humas Pengadilan Agama (PA) Sragen, Muhammad Harits menjelaskan, total jumlah kasus perceraian di Sragen hingga November 2020 ada 1.911 kasus.
Baca juga: Dikira Rongsokan, Petugas Pengangkut Sampah Kaget Temukan Mayat Pria Tanpa Kepala dan Kaki
Baca juga: Tak Terima Cinta Diputus, Pria di Makassar Nekat Gigit dan Rampas Ponsel Mantan Kekasih
"Dari 1.911 kasus cerai itu, jumlah kasus cerai gugat (Istri) ada 1.387," tutur Harits, Senin (7/12/2020),
Sementara untuk jumlah cerai talak (Suami) ada 524 kasus.
Menurut dia, cerai gugat adalah pihak perempuan yang mengajukan permohonan cerai dengan suaminya.
"Kalau cerai talak berarti yang mengajukan dari pihak laki-laki," ujarnya.
Adapun faktor perceraian di Bumi Sukowati paling banyak dilatarbelakangi perselisihan dan faktor ekonomi.
"Itu dua faktor yang sering jadi penyebab perceraian," ujarnya.
Lebih lanjut ia menyampaikan, pendaftaran gugatan cerai harus dilakukan berdasar domisili sang istri.
"Misal suaminya asli Kabupaten Wonogiri tapi istrinya orang Sragen, ya mengajukan gugatannya di Sragen," jelas dia.
Hal itu dilakukan untuk memudahkan kaum perempuan dalam mengurus perceraian.
Cara Mengurus Surat Cerai Sendiri Tanpa Pengacara, Perhatikan Persyaratannya
Kasus perceraian semakin marak terjadi dan faktor pemicunya pun setiap pasangan berbeda.
Namun, seringkali faktor ekonomi, KDRT, orang ketiga, dan lainnya menjadi pemicu kuat sehingga sebuah pasangan memutuskan untuk berpisah.
Beberapa orang berpikir jika perceraian adalah satu-satunya jalan dalam menyelesaikan masalah tersebut.
Seperti yang diketahui mengurus perceraian bukanlah perkara yang mudah sehingga banyak orang akan menyewa jasa advokat.

Karena lebih mudah dan tak perlu pusing lagi tetapi biaya yang harus dikeluarkan tidaklah sedikit.
Lalu bagaimana?
Anda bisa mengurusnya sendiri tanpa pengacara.
Baca juga: Cara Lapor Surat Tagihan Pajak (STP), Perhatikan Apa Saja yang Dibutuhkan
Baca juga: Cara Mudah Mengurus Surat Numpang Nikah, Persiapkan Dokumen Ini
Baca juga: Cara Mengurus Surat Tilang Biru, Berikut Prosedur yang Perlu Anda Lakukan
Baca juga: Cara Mengurus Surat Tanah yang Sudah Rusak atau Hilang, Berikut Syarat yang Harus Dipenuhi
Berikut syarat dan cara surat perceraian sendiri
Sebelum mengurus surat guatan cerai sebaiknya persiapkan dokumen-dokumen yang akan diperlukan seperti:
1. Surat nikah asli
2. Fotokopi surat nikah
3. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari penggugat
4. Surat keterangan dari kelurahan
5. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
6. Fotokopi akte kelahiran anak (jika memiliki anak)
7. Meterai
* Jika Anda juga menuntut harga gono gini sebaiknya siapkan berkas-berkas seperti surat sertifikat tanah, surat-surat kepemilikan kendaraan bermotor (BPKB dan STNK), dan dokumen harta lainnya.
Cara mengurus surat perceraian sendiri
Menyiapkan semua dokumen yang diperlukan dalam pengajuan gugatan cerai.
Mendaftarkan gugatan cerai ke pengadilan Agama atau Negeri terdekat.
Membuat surat gugatan, dalam surat gugatan cerai harus mencantumkan alasan menggugat cerai. Alasan gugatan juga harus bisa diterima pengadilan misalnya ada penganiayaan.
Menyiapkan biaya perceraian seperti biaya pendaftaran, biaya materai, biaya proses, biaya redaksi dan biaya panggilan sidang.(Biaya yang dikeluarkan bisa berbeda-beda tergantung dari kedua pihakyang bercerai)
Mengetahui tata cara dan proses persidangan seperti mengikuti mediasi. Diharapkan dengan adanya mediasi ada kesempatan dari kedua belah pihak untuk berdamai. Akan tetapi, kalau keputusan untuk bercerai sudah bulat, maka akan dilanjutkan dengan pembacaan surat gugat perceraian.
Jika Anda masih bingung dan tidak mau mengurus sendiri gugatan cerai, Anda bisa menyewa jasa pengacara yang akan melancarkan semua masalah perceraian Anda.(*)