Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Klaten Terbaru

Satgas Covid-19 Klaten Bubarkan Acara Dangdutan Komunitas Sopir, Camat Manisrenggo: Ada Kerumunan

Ditengah Pandemi covid-19 dan pemberlakuan PSBB di Kabupaten Klaten, ada masyarakat yang nekat menggelar pesta dangdutan di Desa Kepurun, Kecamatan Ma

Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Agil Trisetiawan
ISTIMEWA
Muspika Manisrenggo sekaligus Gugus Tugas Kecamatan Manisrenggo membubarkan acara dangdutan di acara ulang tahun komunitas supir yang berada di Desa Kepurun, Kecamatan Manisrenggo, Jumat (22/1/2021). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto

TRIBUNSOLO.COM, KLATEN - Ditengah Pandemi covid-19 dan pemberlakuan PSBB di Kabupaten Klaten, ada masyarakat yang nekat menggelar pesta dangdutan di Desa Kepurun, Kecamatan Manisrenggo.

Acara peringatan ulang tahun komunitas sopir yang dimeriahkan orkes dangdut di salah satu rumah makan itu terjadi pada Jumat (22/1/2021).

Mengetahui adanya acara pesta ditengah PSBB, Muspika Manistenggo langsung membubarkan acara tersebut.

Camat Manisrenggo, Budi Raharjo mengatakan, acara itu digelar pada siang hari.

"Kami dapat laporan ada acar dangdutan yang berpotensi kerumunan," katanya saat dikonfirmasi Sabtu (23/1/2021).

Baca juga: Lagi, Warga Klaten Temukan Bangkai Babi Dibuang di Sungai, Komunitas: Sering Terjadi

Baca juga: PSBB Jawa - Bali Akan Diperpanjang 2 Pekan, Ini Respon Bupati Klaten Sri Mulyani  

Saat petugas datang, mereka mendapati ada lebih dari 50 orang yang mengikuti acara itu.

Petugas langsung memberikan peringatan, teguran, dan meminta agar acara tersebut segera dibubarkan.

"Setelah mengecek, kami mendapatkan lebih dari 50 orang berada disana, oleh karena itu kami membubarkan acara dangdutan tersebut secara persuasif," ucap Budi.

Pihaknya juga memberikan peringatan kepada pengelola resto atas acara yang menimbulkan kerumunan tersebut.

Ia juga mengimbau untuk masyarakat untuk menaati PSBB di wilayah Manisrenggo dengan disiplin.

"Kami minta menaati kebijakan ini, karena pandemi ini akan merugikan kita semua dan efek perekonomian menjadi tidak lancar dan yang terkonfimasi Covid-19 tidak turun prosentasenya," imbaunya.

Aturan PSBB di Klaten

Ada sejumlah kegiatan yang dilarang selama penerapan PSBB di Kabupaten Klaten pada 11-25 Januari 2021.

Kini, Surat Edaran (SE) Bupati Klaten nomor 360/016/32 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 sudah ditandatangani, Jum'at (8/1/2021).

Tim Ahli Satgas Penanganan Covid-19 Klaten, Ronny Roekmito, mengatakan surat ini dikeluarkan berdasarkan hasil rapat dengan Forkompida.

Baca juga: Hindari Nikah Tanggal 11-25 Januari 2021 saat PSBB, Bupati Karanganyar : Tolong Tahan, Syarat Ribet

Baca juga: Terungkap, Ini Alasan Penyekatan saat Abu Bakar Baasyir Pulang ke Solo : Belajar dari Kerumunan HRS

"Surat ini kami keluarkan berdasarkan intruksi dari Kemendagri, dan akan dilaksanakan mulai 11 Januari hingga 25 Januari 2021," terang dia kepada TribunSolo.com, Jum'at, (8/1/2021)

Lanjut, ia mengatakan dalam pelaksanaan SE ini pihaknya akan mengoptimalkan kembali Satgas Covid-19 di seluruh Kecamatan, Desa/Kelurahan dan RT/RW.

Selain itu, Satgas Covid-19 ini juga melakukan pemantauan serta pengawasan ketat sesuai dengan SE tersebut.

"Petugas patroli dan pembubaran kerumunan serta operasi protokol kesehatan," jelasnya.

Lanjut Dia menghimbau dengan adanya SE ini agar dapat dipatuhi oleh masyarakat Klaten.

"Agar dipatuhi dan dilaksanakan agar penularan Covid-19 menurun, " harapnya.

Ada sejumlah yang dibatasi hingga dilarang.

Tetapi khusus kesehatan, pasar hingga engeri (pom bensin) tetap dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

Baca juga: Tak Ikuti Aturan PSBB Karanganyar 11-25 Januari, Dibubarkan Satpol PP, Diimbau Malam di Rumah Saja

Baca juga: PSBB Solo 11-25 Januari, Wali Kota FX Rudy Tegaskan Tak Lakukan Penyekatan : Jika Ditutup Jadi Geger

Berikut ini kegiatan yang dibatasi dan dilarang :

1. Pembatasan kegiatan di tempat kerja perkantoran baik di lingkungan pemerintahan maupun swasta. Work Form Home (WFH) 75 persen dan Work Form Office (WFC) 25 persen.

2. Kegiatan belajar mengajar dari berbagai level pendidikan dilakukan secara daring/online.

3. Kegiatan di pondok pesantren dilakukan secara daring.

4.  Tempat ibadah pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dan protokol kesehatan ketat.

5. Restoran, toko, kafe, angkringan, PKL atau sejenisnya dengan hanya boleh diisi sebesar 25 persen. Selebihnya dibungkus.

6. Pusat pemberlanjaan di kabupaten Klaten juga dibatasi maksimal hingga pukul 19.00 WIB.

7. Segala jenis objek wisata dikelola Pemkab, BUMN, BUMDes, swasta serta masyarakat ditutup sementara.

8. Event seni budaya dan olah raga sementara tidak diizinkan selama pemberlakuan SE.

9. Hajatan atau pernikahan wajib mendapatkan izin berlapis dari desa hingga tingkat di atasnya dengan protokol yang sangat ketat.

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved