Berita Karanganyar Terbaru
Pengantin di Karanganyar Gigit Jari, Pernikahan Dibubarkan, Gegara Nekat Ada Kursi & Siapkan Makanan
Hajatan terpaksa dibubarkan karena pemilik rumah nekat menggelar kursi dan menyediakan hidangan bagi tamu.
TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Aksi nekat keluarga pengantin menggelar kursi dan menyiapkan makanan saat pesta nikah di tengah PSBB Jilid II, berkahir nestapa.
Kejadian ini berlangsung di Desa Giriwondo, Kecamatan Jumapolo, Kabupaten Karanganyar.
Pembubaran dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Karanganyar karena masih berlangsungnya PSBB Jilid II 26 Januari hingga 8 Fabruari 2021.
Hajatan terpaksa dibubarkan karena pemilik rumah nekat menggelar kursi dan menyediakan hidangan bagi tamu.
Adapun kejadian itu pernah terjadi saat PSBB Jilid II di wilayah lain dengan nasib serupa.
Baca juga: Ngebet Nikah saat PSBB Solo Jilid II? di Gedung Boleh, Tapi di Rumah Pasti Dibubarkan Petugas
Baca juga: Tak Berizin, Hajatan di Gandekan Solo Dibubarkan Paksa Satpol PP, Lurah Akui Kecolongan
Kepala Satpol PP Karanganyar Yophy Eko Jatiwibowo menyampaikan, acara hajatan dibubarkan karena pemilik rumah menyediakan kursi tamu dan hidangan pada saat berlangsungnya acara.
Dia menjelaskan, sesuai aturan selama PPKM, hajatan diperbolehkan digelar asalkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Konsep acara menggunakan banyu mili, tidak ada kursi dan hidangan dibungkus untuk dibawa pulang.
"Sebenarnya sudah diberikan penjelasan oleh Satpol PP kecamatan, tapi sepertinya pemilik rumah nekat. Makanya kita bubarkan," jelas dia, Kamis (28/1/2021).
"Anggota datang saat acara berlangsung. Kursi diminta supaya diangkut," katanya.
Yophy mengungkapkan, Pemkab Karanganyar sebenarnya tidak melarang warga untuk menggelar hajatan.
Hanya saja, warga yang hendak menyelenggarakan hajatan diminta mentaati aturan yang telah ditetapkan.
"Silakan digelar tapi ya harus manut aturan. Tanpa kursi, meja dengan konsep banyu mili," jelasnya.
Dibubarkan saat PSBB Jilid I
Sebelumnya pada pelaksanaan PSBB di Kabupaten Karanganyar menelan tragedi mengenaskan bagi pengantin yang tengah menggelar pesta nikah.
Ya, acara pernikahan di Desa Gondangmanis Kecamatan Karangpandan Kabupaten Karanganyar, Rabu (13/1/2021) terpaksa dibubarkan petugas.
Dari informasi yang dihimpun TribunSolo.com, acara pesta nikah itu tidak sesuai dengan aturan selama PSBB yang berlangsung sejak 11 hingga 25 Januari 2021 mendatang.
Saat itu Satgas Covid-19 dan Satpol PP Karanganyar langsung bertindak tegas dengan membubarkan pesta pernikahan yang tengah berlangsung.
Baca juga: Bupati Karanganyar Minta Konsep Pernikahan Dilakukan dengan Banyu Mili, Begini Teknisnya
Baca juga: Karanganyar akan Terapkan PSBB, Pemkab Harap Hotel Bisa Bertahan dan Terapkan Protkes Ketat
Kepala Satpol PP Karanganyar, Yophy Eko Jati Wibowo menyampaikan, kegiatan sosial atau hajatan selama PKM/PSBB diperbolehkan.
Asalkan telah mendapatkan rekomendasi dari kecamatan sesuai arahan dari Forkopimda Karanganyar.
Kendati demikian, lanjutnya, bagi warga yang terlanjur menjadwalkan acara selama pemberlakuan PSBB diminta supaya merubah konsep acara dengan banyu mili, tidak ada kursi dan tidak ada hiburan.
"Kami dapat aduan dari warga ada yang menggelar acara dengan menggunakan kursi dan ada hiburan ternyata, terpaksa kami bubarkan," katanya.
Dia menjelaskan, selain karena acara digelar tidak sesuai dengan arahan dari Bupati Karanganyar, berdasarkan informasi dari Dinas Kesehatan Kabupaten ada penambahan kasus Covid-19 yang cukup signifikan dari kluster hajatan.
"Agar tidak terjadi penambahan lagi, makanya hajatan kami minta sesuai dengan arahan dari Bupati," ucapnya.
Yophy sapaan akrabnya mengungkapkan, saat anggota mendatangi lokasi acara, sedang berlangsung hiburan.
Namun hidangan belum diberikan kepada para tamu.
Baca juga: Catat, Selama Masa PSBB Candi Sukuh dan Candi Cetho Karanganyar Akan Ditutup
Baca juga: Kabar Gembira : Test Swab Keluar, 111 Tamu Pesta Nikahan di Sragen Dinyatakan Negatif Covid-19
"Kami beri waktu hidangan supaya dikeluarkan, setelah itu dibubarkan. Kursi dan meja kami minta diambil," terangnya.
Dia menambahkan, rekomendasi acara sudah diberikan oleh pihak kecamatan sebelum pemberlakuan PSBB.
Namun setelah pemberlakuan aturan pembatasan kegiatan, pihaknya meminta supaya yang sudah mendapatkan rekomendasi menggelar dengan aturan PSBB.
Di antaranya tidak ada kursi, meja dan hiburan serta layaknya banyu mili.
"Tapi mereka tetap nekat. Kami jelaskan, kami datang, kami minta maaf dan menegakkan aturan," aku dia.
"Demi keselamatan keluarga dan masyarakat akhirnya mereka bisa menerima," pungkasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Satpol PP Karanganyar Kembali Bubarkan Hajatan di Jumapolo, Kursi Diminta Supaya Diangkut