Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Solo Terbaru

Aturan Kegiatan Pentas Seni di Karanganyar: Tampil di Hajatan Boleh, Konser Tak Boleh

Pemerintah Kabupaten Karanganyar sudah mengizinkan gelaran pentas seni di hajatan. Namun, tetap harus memenuhi protokol kesehatan yang ketat.

Penulis: Muhammad Irfan Al Amin | Editor: Ryantono Puji Santoso
TRIBUNSOLO.COM/IRFAN AL AMIN
Bupati Karanganyar, Juliyatmono 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Muhammad Irfan Al Amin

TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Pemerintah Kabupaten Karanganyar sudah mengizinkan gelaran pentas seni di hajatan. 

Namun, tetap harus memenuhi protokol kesehatan yang ketat.

Bupati Karanganyar Juliyatmono mengatakan, salah satu yang diijinkan adalah diselenggarakan pentas seni atau orkes di tengah hajatan. 

Baca juga: Langgar Aturan Hajatan, 3 Lokasi Hajatan di Grogol Sukoharjo Dibubarkan, Satu Lokasi Kena Sanksi

Baca juga: Hari Ini Ada 20 Hajatan di Karanganyar, Ada yang Melanggar Aturan Protokol Kesehatan

Namun, Juliyatmono memberi catatan bahwa pagelaran seni yang diizinkan tampil hanya sebagai pelengkap dan bukan utama. 

"Kalau hanya penampilan hajatan boleh saja, tapi kalau konser masih belum boleh," katanya pada Senin (15/3/2021). 

"Sama jangan terlalu malam, kemarin ada yang buat acara wayang virtual sebelum jam 12 sudah bubar," imbuhnya.

Dirinya berharap masyarakat untuk menaati aturan yang telah dibuat demi kemaslahatan bersama. 

"Kami telah memberi kelonggaran tolong dipatuhi, nanti kalau ada peningkatan angka Covid-19 bisa kami evaluasi lagi," tegasnya.

Baca juga: Empat Lokasi Pesta Hajatan di Sukoharjo Didatangi Petugas: Lebih 30 Orang, Bubarkan

Demi memantau kegiatan hajatan Juliyatmono memerintahkan Satpol PP Karanganyar untuk rajin berpatroli memantau penyelenggaraan hajatan. 

"Masih banyak ditemukan yang belum taat aturan tapi nanti kami ingatkan terus," terangnya.

Hingga saat ini angka Covid-19 di Karanganyar mencapai 234 orang. 

Adapun yang dinyatakan positif Covid-19 terbanyak ada di Kecamatan Karanganyar dengan angka 31 orang.

Aturan Makin Longgar

PPKM jilid 3 resmi dimulai di Karanganyar hari ini, Selasa (9/3/2021)

Bupati Karanganyar, Juliyatmono mengatakan bahwa pada PPKM kali ini acara hajatan diberi kelonggaran dibandingkan sebelumnya. 

Baca juga: Termasuk Jawa Tengah, Inilah Daftar 10 Provinsi yang Terapkan PPKM Mikro 9-22 Maret 2021

Baca juga: Dampak Sistem Zonasi dalam PPKM Mikro Dinilai Bisa Timbulkan Stigmatisasi, Apa Artinya?

Acara hajatan yang sebelumnya wajib menggunakan konsep banyu mili, yaitu datang bertemu tuan rumah dan langsung pulang kini diberi keringanan. 

"Sekarang sudah boleh duduk dalam setiap hajatan, sehingga silakan untuk menggelar kursi," katanya, Selasa (9/3/2021). 

PPKM jilid 3 tersebut dilakukan mulai tanggal 9-22 Maret 2021. 

"Pada setiap PPKM atau PSBB selalu kami evaluasi dan minta pendapat dari masyarakat," ujarnya. 

"Banyak masyarakat terutama di pedesaan yang protes dengan konsep banyu Mili karena mereka setiap melangsungkan hajatan pasti gelar kursi," ungkapnya. 

Kelonggaran itu disertai dengan konsekuensi yaitu jumlah undangan acara hanya untuk 50 persen dari kapasitas ruangan. 

"Semisal ruangan tersebut mampu menampung 250 orang, silakan separuhnya saja yaitu 125 orang, tetap jaga jarak dan pakai masker," imbuhnya. 

Dirinya berharap masyarakat tidak meremehkan keberadaan Covid-19 dan tetap taat protokol kesehatan. 

"Nanti dari Satpol PP akan keliling, akan ada sanksi bagi yang melanggarnya," tegasnya.(*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved