Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Solo Terbaru

Solo Dinyatakan Jadi Kota Terpadat Penduduknya se-Jawa Tengah, Ternyata Ada 2 Faktor Penyebabnya

Pemerintah Kota (Pemkot) Solo tidak menampik Kota Solo memang berpredikat kota terpadat di Jawa Tengah.

Penulis: Adi Surya Samodra | Editor: Asep Abdullah Rowi
TribunSolo.com/Adi Surya
Deretan perkampungan di Kota Solo, Jumat (19/3/2021). Kota Solo dinobatkan sebagai wilayah terpadat se-Jawa Tengah berdasarkan sensus Penduduk 2020. 

"Maka kepadatan untuk solo itu sebesar 11.353 orang per kilometer. Itu merupakan angka tertinggi di Jawa Tengah yang punya 35 kota/kabupaten," terang Totok.

Adapun bila dibandingkan dengan kepadatan Jawa Tengah, angka tersebut 10 kali lipat lebih besar.

"Kepadatan di Jawa Tengah sebesar 1.113 orang per kilometer. Sementara, bila dengan Semarang Kota, itu 2,5 kali lebih padat," ungkap Totok.

Aplikasi Dukcapil Dalam Genggaman

Penduduk Solo kini bisa melakukan pengurusan dokumen Administrasi Kependudukan ( Adminduk) secara daring melalui aplikasi Dukcapil dalam Genggaman.

Aplikasi berbasis android itu resmi diluncurkan oleh Pemerintah Kota Solo, Selasa (4/9/2018).

Kepala Seksi (Kasi) Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Lusia Sari Murniati mengatakan untuk bisa mengakses layanan secara daring, pengguna diwajibkan membuat akun di aplikasi tersebut.

"Yang dapat melakukan pendaftaran adalah warga yang terdaftar di database kependudukan Kota Solo dan berusia 17 tahun ke atas," kata dia.

Pemkot Solo Tawarkan Alih Profesi Bagi Juru Parkir Lanjut Usia

"Untuk mendaftar nanti memasukan NIK dan nomor handphone atau email aktif untuk kode aktivasi," tambah Lusi.

Setelah memiliki akun, maka penduduk Solo bisa mengurus Adminduk secara daring.

Aplikasi Dukcapil Dalam Genggaman terbagi dalam empat fitur, yakni pengajuan layanan Adminduk meliputi layanan pengurusan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP), Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, Kartu Identitas Anak (KIA), Akta Kematian.

Kemudian Perpindahan Keluar dan Kedatangan; Layanan Pengaduan; Cek Status e-KTP, serta e-KTP Digital.

Dinas Perdagangan Pastikan Luas Kios di Pasar Klewer Solo Sisi Timur Sama dengan Kios Sementara

Sama halnya dengan layanan pengurusan Adminduk manual, Lusia mengatakan warga wajib memenuhi persyaratan terlebih dahulu sebelum pengajuan layanan Adminduk.

Persyaratan apa saja yang harus dipenuhi, warga bisa membuka menu persyaratan.

Setelah itu, maka pemohon harus mengunggah scan atau foto dokumen yang disyaratkan.

Aplikasi Dukcapil dalam Genggaman Milik Dispendukcapil Solo Pangkas Antrean hingga 25 Persen

"Jika berkas sudah diverifikasi dan disetujui maka si pemohon akan dapat pemberitahuan jika dokumen sudah jadi dan siap diambil di kantor di Balai Kota Solo," papar dia.

"Pelapor datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan membawa data dukung, dan dokumen yang dimintakan bisa diambil," tambah Lusi. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved