Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Solo Terbaru

Tegas ! Polisi Bubarkan Takbir Keliling di Baluwarti Solo : Pemkot Sudah Melarang

Sejumlah masyarakat Kelurahan Baluwarti, Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Solo tetap melakukan takbir keliling, Rabu (12/5/2021).

Penulis: Fristin Intan Sulistyowati | Editor: Adi Surya Samodra
TribunSolo.com/ Fristin Intan
Warga melakukan takbir keliling di kawasan Keraton Solo, Kelurahan Baluwarti, Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Solo, Rabu (12/5/2021). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Fristin Intan Sulistyowati

TRIBUNSOLO.COM, SOLO – Sejumlah masyarakat Kelurahan Baluwarti, Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Solo tetap melakukan takbir keliling, Rabu (12/5/2021).

Meskipun sudah ada larangan yang dikeluarkan Pemerintah Kota (Pemkot) Solo. Alhasil, kegiatan tersebut dibubarkan pihak kepolisian.

Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan pembubaran takbir keliling sebagai langkah penekanaan penyebaran Covid-19.

"Semua yang menimbulkan kerumunan, baik takbir keliling atau lainya kita bubarkan," jelasnya.

Ade menambahkan pembubaran takbir keliling diarahkan untuk takbiran didalam masjid.

"Kita bubarkan tadi di daerah Baluwarti, untuk kita arahkan Takbiran di dalam Masjid. Sekali lagi kita bukan melarang takbir tapi kota melarang takbir keliling," tegasnya.

Baca juga: Potret Sederhananya Malam Takbiran di Masjid Nurul Huda Solo, Digelar Terbatas & Beralaskan Karpet

Baca juga: Masih Pandemi Corona, Takbir Keliling Dilarang di Karanganyar, Nekat Siap-siap Kena Tilang

Terpisah, Pengurus Masjid Al Waro'ah, Wawan mengungkapkan kegiatan takbir keliling sudah jadi tradisi sejak dulu.

"Sudah jadi tradisi muslim di Baluwarti," ungkapnya.

Wawan menambahkan kegiatan takbir keliling setiap tahunnya dilakukan secara bersama-sama gabungan dari beberapa masjid.

"Biasanya bergabung dari masjid - masjid di kelurahan Baluwarti, tapi karena kondisi pandemi, hanya dilakukan terbatas," ungkapnya.

Pengurus Masjid Al Waro’al sebenarnya mengetahui larangan pelaksanaan takbir keliling. Namun mereka tetap melaksanakan takbir keliling. Mereka mengklaim sudah menerapkan protokol kesehatan Covid-19 yang ketat.

"Iya, tapi tetap mematuhi protokol anak-anak pakai masker, jaga jarak, dan wilayah tertutup di area Karton Solo," jelasnya.

Bakal Patroli

Sebelumnya, Polisi mengingatkan warga Kota Solo untuk tidak nekat menyelanggarakan arak-arakan takbir keliling karena memicu kerumunan.

Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, menjelasakan pelarangan takbir keliling dikarenakan masih berlangsungnya pandemi Covid-19 dan kasus juga meningkat.

"Silakan melaksanakan takbir di masjid tak perlu berkeliling," ungkapnya dia kepada TribunSolo.com, Kamis (6/5/2021).

Pihaknya juga akan menindak tegas bagi mereka yang nekat arak-arakan, karena polisi bakal patroli di berbagai penjuru Kota Bengawan.

"Kami tidak tegas jika nekat," terang dia menekankan.

Baca juga: Lurah Gajahan Dicopot Buntut Pungli, Sekda Kota Solo: Kalau Ada Pungli Silakan Lapor

Baca juga: Keras! Wali Kota Gibran Larang Warga Solo Open House & Takbir Keliling, Shalat Ied Boleh di Masjid

Lebih lanjut dia menjelaskan, kegaitan takbir keliling akan memicu adanya kerumunan, sehingga segala kemungkinan penyebaran Covid-19 bisa terjadi.

"Meskipun keliling kampung juga tak boleh," ungkapnya.

Termasuk dengan shalat Idul Fitri 1442, Kapolresta Solo mengimbay pelaksanaan di masjid sekitar saja.

"Hanya boleh di masjid, tidak boleh di lapangan atau tempat lainnya," ungkapnya.

Ia menambahkan, masjid yang diperbolehkan digunakan di wilayah zona hijau dan kuning.

"Masjid di zona merah tak boleh melaksanakan shalat Idul Fitri," tegasnya.

Open House Dilarang

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka melarang keras open house selama Lebaran.

Dia menyebut jika kasus penularan Covid-19 di berbagai daerah kembali mengalami kenaikan, sehingga harus waspada.

Terlebih pemerintah pusat akhirnya melarang mudik lokal.

"Halal bihalal disarankan tidak ada," ucap dia kepada TribunSolo.com, Selasa (4/5/2021).

Baca juga: Bupati Karanganyar Izinkan Shalat Ied di Lapangan Terbuka, Begini 4 Syarat yang Harus Penuhi

Baca juga: Jika Sengaja Picu Kerumunan, Wali Kota Gibran Tak Segan-Segan Tutup Pusat Perbelanjaan di Solo

"Tidak ada open house, dilarang open house," jelasnya menekankan.

Bahkan takbur keliling menjadi salah satu kegiatan saat Lebaran juga dilarang,

"Takbiran silakan di masjid pakai speaker, tapi jangan keliling," tuturnya,

Namun izin penyelenggaraan Salat Idul Fitri 2021 diberikan Pemkot Solo.

Izin itu diberikan dengan beberapa catatan.

Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka mengatakan Salat Idul Fitri digelar di masjid kampung masing-masing.

"Salat ID silahkan, nanti di masjid masing-masing. Di lapangan masih tidak diperbolehkan. Jalan tidak dibolehkan juga," kata dia.

Selain itu, Salat Id hanya boleh diselenggarakan di wilayah yang berada di luar zona oranye atau pun merah.

Gibran menuturkan masih ada kurang lebih 2 wilayah Kota Solo masih berstatus zona oranye.

Namun, ia tidak merinci wilayah yang dimaksud.

"Kalau tidak salah 2 atau 3 zona orange," tutur dia.

Baca juga: Klaster Imam-Takmir di Sragen Meninggal Akibat Corona, Total 13 Orang Tertular, Semua Tanpa Gejala

Baca juga: Ada Kerumunan di Tanah Abang, Politisi PDIP Kritik Anies Baswedan: Sepatutnya Ada Permintaan Maaf

"Pokoknya di masjid masing-masing dan kalau di zona orange dan zona merah tidak boleh," tambahnya.

Itu dilakukan untuk menekan penyebaran penularan virus Covid-19 di Kota Solo selama masa lebaran Idul Fitri 2021.

Adapun, Gibran juga meminta warga segera pulang ke rumah apabila sudah selesai menunaikan Salat Id.

"Habis salat disarankan tidak ada kontak fisik, langsung pulang ke rumah masing-masing," ucapnya. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved