Berita Solo Terbaru
PKL Kuliner Galabo Solo Kencangkan Ikat Pinggang Hadapi PPKM Darurat : Semoga 2 Minggu Bisa Bertahan
Ketua Paguyuban Galabo Malam, Agung Wahyu Hidayat mengatakan, dirinya juga belum bisa mengambil langkah terkait kebijakan pemerintah tersebut.
Penulis: Fristin Intan Sulistyowati | Editor: Asep Abdullah Rowi
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Fristin Intan Sulistyowati
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Para pedagang kaki lima (PKL) di pusat kuliner Gladag Langen Bogan (Galabo) Solo masih pasrah menghadapi PPKM Darurat selama dua minggu.
Ketua Paguyuban Galabo Malam, Agung Wahyu Hidayat mengatakan, dirinya juga belum bisa mengambil langkah terkait kebijakan pemerintah tersebut.
Sampai saat ini mereka masih berpegang pada Surat Edaran (SE) Wali Kota Solo yang lama di mana pedagang boleh buka pukul 10.00 WIB sampai pukul 20.00 WIB.
Baca juga: Tak Hanya di Sukoharjo, Manajemen Mall di Solo Juga Tunggu Surat Resmi Soal PPKM Darurat
Baca juga: Manajemen Mall di Sukoharjo Harap Tak Ada Penutupan saat PPKM Mikro Darurat: Tunggu Kebijakan Bupati
Soal sistem delivery mungkin untuk dilakukan, namun dia juga memikirkan nasib pedagang yang belum bergabung ke sistem restoran Galabo.
"Yang jelas berdampak sekali," papar Agung, Kamis (1/7/2021).
Dia mengatakan, saat ini banyak pedagang dengan modal kecil berjuang untuk menghidupi keluarganya.
Para pedagang dengan modal kecil ini berat bila mengikuti sistem resto.
Baca juga: Kapolresta Solo Blak-blakan, Dukung Penurunan Corona Melalui PPKM Darurat, Bahkan Perbanyak Patroli
"Pada milih berdagang sendiri, kalau nanti 2 minggu itu dilakukan semoga bisa bertahan," ujarnya.
Bila PPKM diterapkan, mereka khawatir tidak ada pembeli seperti masa awal pandemi Corona tahun lalu.
"Sebenarnya yang ditakuti itu kalau kembali seperti masa awal pandemi itu, pembeli tidak ada walaupun dengan sistem delivery," ungkapnya.
Untuk itu, Agung berharap masyarakat tidak takut membeli makan di Pusat Kuliner Galabo dan saling membantu menjaga pemulihan ekonomi ini.
"Kita butuh pembeli, tapi juga dukungan untuk bangkit jangan sampai terpuruk lagi," tegasnya.
Terapkan PPKM Darurat
Pemerintah Kota Solo akhirnya mengumumkan soal penerapan PPKM Mikro Darurat.
PPKM Mikro Darurat bakal diterapkan mulai tanggal 3-20 Juli 2021.
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengatakan, aturan yang diterapkan di Kota Solo, sama aturan dengan PPKM Mikro Darurat yang diterapkan Pemerintah Pusat.
Baca juga: Gibran Pastikan PPKM Darurat Solo Ikut Aturan Pusat : Mal Buka Tapi Hanya Gerai Makanan dan Obat
Baca juga: Nasib Mall di Tengah PPKM Darurat, Pengelola The Park Solo Baru Berharap Bisa Buka,Tapi Prokes Ketat
"Implementasinya sama, kita hanya menjalankan dan tidak ada tawar-menawar," katanya, Kamis (1/7/2021).
Salah satu poin yang menarik perhatian adalah penutupan mal.
Menanggapi hal itu, Gibran mengatakan, sektor esensial masih boleh buka, namun sektor non esensial tetap tutup.
"Mal tidak sepenuhnya tutup. Tetap buka, tapi ada aturannya," ujarnya.
Baca juga: Siap-siap PPKM Darurat, Mal hingga Pusat Perdagangan Ditutup Total Berlaku 3 Juli-20 Juli 2021
"Di dalam mal itu kan ada tempat makan, supermarket, dan toko obat, itu boleh buka," imbuhnya.
Kendati demikian, untuk rumah makan maupun restoran harus dibungkus. Pembeli dilarang makan di tempat selama penerapan PPKM Mikro Darurat.
Selama penerapan PPKM Mikro Darurat ini, Pemkot Solo juga bakal mengebut vaksinasi.
"Vaksinasi kita kebut lagi, untuk menekan penyebaran virus Covid-19," imbuhnya.
Baca juga: Siang Ini Wali Kota Solo Gibran Umumkan Rincian Aturan PPKM Darurat Selama 3-20 Juli 2021, Apa Saja?
Pelayanan publik di Kota Solo juga masih berjalan seperti biasanya.
"Warga Solo tidak perlu panik, ini untuk kebaikan dan kesehatan Kota kita. Saya yakin penanganan Covid-19 bisa ditekan, kita ini di level 4," ujarnya.
Sementara itu, Sekda Solo Ahyani menambahkan, masyarakat masih bisa keluar rumah untuk memenuhi kebutuhan mereka sehari-hari.
Namun, harus menerapkan protokol kesehatan ketat.
Baca juga: Siang Ini Wali Kota Solo Gibran Umumkan Rincian Aturan PPKM Darurat Selama 3-20 Juli 2021, Apa Saja?
"Pasar buka sampai jam 17.00 WIB. Yang pasar malam, nanti menyesuaikan," ujarnya.
Meski dibatasi, Pemkot Solo tidak akan mendirikan posko satgas Covid-19 di pusat keramaian seperti pasar modern dan tradisional.
Dalam penerapan PPKM Mikro Darurat ini, Pemkot Solo bakal menggandeng TNI dan Polri untuk pengawasannya.
"Untuk sanksinya, akan lebih ketat lagi. Karena ini nanti ditarik ke UU Kesehatan. Utamanya untuk kerumunan," pungkasnya.
Bantuan UMKM
Wacana penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Solo bakal segera diberlakukan.
Kebijakan ini diambil dalam rangka mengendalikan lonjakan kasus Covid-19 yang terus meningkat secara drastis.
Namun, penerapan ini akan berdampak pada sektor-sektor lainnya, terutama usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di Kota Solo.
Baca juga: Wacana PPKM Darurat di Solo: Aktivitas Sosial Dibatasi Jam 5 Sore, Kuliner Sistem Delivery
Baca juga: Jokowi Akan Putuskan PPKM Mikro Darurat,Politisi PDIP Sragen : Langkah Tepat Walau Sedikit Terlambat
Sekretaris Daerah (Sekda) Solo, Ahyani, mengaku sudah menyiapkan anggaran untuk wacana pelaksanaan PPKM Darurat ini.
"Kita siapkan ada Rp 7-8 Miliar, dengan masing-masing UMKM mendapat uang tunai Rp 500 ribu," ungkapnya Rabu (30/5/2021).
Terkait pembagian, Pemkot sudah lakukan pendataan dan mengantongi daftar UMKM di Solo.
Baca juga: PPKM Mikro Boyolali Diperpanjang, Nekat Gelar Hajatan Bakal Dibubarkan: Sanksi Rp 2 Juta
"Rencananya bantuan untuk UMKM, ada sekitar 17 ribu yang sudah didata," ujarnya.
Dia menambahkan sistem bantuan akan seperti Bantuan Sosial Tunai (BST) yang dilakukan penyisiran langsung dari Pemerintah Pusat.
Terkait anggaran yang dipakai, Ahyani mengatakan, mengunakan anggaran Silpa atau selisih realisasi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Solo.
Aktivitas Dibatasi
Pemerintah Kota Solo bakal menerapkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Solo.
Sekretaris Daerah (Sekda) Solo, Ahyani mengatakan, berkaitan dengan PPKM darurat tersebut sudah dibahas persiapannya dengan Tim Satgas Covid-19.
"Dari yang dibahas, informasi yang didapat Kota Solo termasuk daerah yang mengikuti aturan itu," ujarnya Rabu (30/6/2021).
Baca juga: Soal PPKM Darurat, Solo Tunggu Instruksi dari Pusat: Pengawasan Lebih Ketat
Baca juga: Jokowi Putuskan PPKM Darurat, Satgas Covid-19 Akui Bisa Diterapkan di Solo, Titik Zona Merah Dikunci
Namun, soal penerapan PPKM Darurat ini masih menunggu instruksi pusat.
Sampai saat ini Solo masih dinyatakan Zona Orange. Itu menurut Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN).
"Dari daerah lainya seperti Kabupaten Boyolali dan Kabupaten Sukoharjo, kita masih zona orange," ujarnya.
Bicara soal penerapan PPKM darurat di Solo ini, Ahyani mengatakan, bakal ada pembatasan kegiatan masyarakat.
Baca juga: Kasus Covid-19 di Indonesia Diprediksi Melandai Juli 2021, Keberhasilan PPKM jadi Pemicunya
"Aktivitas kegiatan sosial sampai pukul 17.00 WIB sudah selesai, tapi ada yang sampai pukul 20.00 WIB seperti di tempat kuliner, mal, restoran dan wedangan boleh asal delivery," ujarnya.
Sementara itu, soal penerapannya sampai saat ini Pemkot Solo juga menunggu instruksi.
"Untuk di Kota Solo belum mendapatkan surat resmi, menunggu arahan pusat dulu," ungkapnya.
Pengawasan dan pelaksanaan terkait aturan itu, Ahyani menjelaskan, akan melakukan koordinasi dengan petugas terkait.
"Adanya dukungan TNI, Polri, Satpol PP hingga satgas Covid-19 tingkat kecamatan dan desa," ujarnya. (*)