Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Sragen Terbaru

Kondisi Sragen Gelap Gulita Bak Kota Mati, saat Lampu di Sepanjang Jalan Raya Sukowati Dipadamkan

Pemkab Sragen benar-benar memadamkan lampu penerangan di sepanjang Jalan Raya Sukowati, Senin (12/7/2021).

Penulis: Septiana Ayu Lestari | Editor: Asep Abdullah Rowi
TribunSolo.com/Septiana Ayu
Suasana di sepanjang Jalan Raya Sukowati, Kabupaten Sragen yang dipadamkan selama beberapa jam, Senin (12/7/2021). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari

TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Pemkab Sragen benar-benar memadamkan lampu penerangan di sepanjang Jalan Raya Sukowati, Senin (12/7/2021).

Pedaman dilakukan pukul 20.00 hingga 22.000 WIB selama PPKM Darurat.

Pantauan TribunSolo.com di lapangan, suasana pusat kota Sragen bak kota mati.

Jika biasanya pukul 20.00 WIB, pusat kota Sragen masih ramai dari aktivitas warga, malam hari ini hanya terpantau beberapa kendaraan yang melintas.

Baca juga: Catat! Sanksi Pelanggar PPKM Darurat di Solo Lebih Berat, Disiapkan Tipiring,Bisa Didenda Rp 50 Juta

Baca juga: Akibat Nekat Pasang Tenda & Kursi-kursi, 4 Pesta Nikah di Solo Dibubarkan Satpol PP, Begini Nasibnya

Yang masih menyala hanya lampu toko di pinggir jalan, dan lampu kendaraan yang melintas.

Pemadaman lampu juga diberlakukan di wilayah sekitar Alun-alun Sasono Langen Putro.

Tidak terdapat aktivitas warga di alun-alun, karena kondisi yang gelap gulita.

Nampak, ruko di sekitar Alun-alun juga sudah tutup, sebelum pukul 20.00 WIB.

Masih Dilanggar

Sebelumnya, pelaksanaan PPKM Darurat di Kabupaten Sragen belum sepenuhnya dijalankan oleh masyarakat.

Masih ditemukan banyak orang beraktivitas di pusat Sragen Kota pada malam hari.

Untuk mengantisipasi terjadinya kerumunan, Sekda Sragen, Tatag Prabawanto mengeluarkan perintah untuk melakukan pemadaman lampu penerangan melalui SE nomor 300/515/037/2021.

"Selama pelaksanaan PPKM darurat di wilayah perkotaan masih banyak aktifitas warga yang berpotensi terjadinya kerumunan," jelasnya kepada TribunSolo.com, Senin (12/7/2021).

Baca juga: Rute & Waktu Pengalihan Arus Kendaraan di Sragen saat PPKM Darurat: Ini Titik Jalannya

Baca juga: Kamu Isolasi Mandiri di Rumah? Ini Cara Dapat Makanan Gratis & Cara Berdonasi ke Dapur Umum Sragen

Untuk mengurangi mobilitas masyarakat, Pemkab Sragen akan mematikan lampu penerangan jalan umum (PJU), khususnya di sepanjang Jalan Raya Sukowati atau Jalan Raya Sragen-Ngawi.

"Seluruh lampu penerangan di sepanjang jalan raya Sukowati akan dimatikan, mulai pukul 20.00 hingga 22.00 WIB," ungkapnya.

"Pemadaman juga diberlakukan di fasilitas umum, seperti di Alun-alun Sasono Langen Putro Sragen dan Taman Krido Anggo," tambahnya.

Pemadaman akan dilaksanakan mulai malam ini, Senin 12 Juli 2021, hingga 20 Juli mendatang.

"Harap dijadikan maklum," pungkasnya.

Aturan PPKM

Memasuki masa PPKM darurat, terdapat pengalihan arus di jalan protokol Kabupaten Sragen. 

Terbaru, tidak setiap hari pengalihan arus menuju jantung kota Sragen akan diberlakukan. 

Pengalihan arus akan berlaku mulai hari Senin hingga Jumat, dimana penutupan akan dilaksanakan setiap pukul 14.00 sampai 06.00 WIB. 

Baca juga: PPKM Darurat Sragen: Tak Ada Kursi di Rest Area Tol, Tak Boleh Makan di Tempat

Baca juga: PPKM Darurat Sragen, Kegiatan Masyarakat Dibatasi Maksimal Jam 8 Malam: Kuliner Sistem Pesan Antar

Kasat Lantas Polres Sragen, AKP Ilham Syafiantoro Sakti, melalui Kanit Dikyasa Satlantas Polres Sragen, Ipda Sigit Krisyanto mengatakan, penutupan yang dilakukan 24 jam hanya berlaku pada hari Sabtu dan Minggu. 

"Pengalihan arus di jantung kota Sragen akan dilaksanakan pada Sabtu-Minggu, yang dilanjutkan pada hari senin pukul 06.00 WIB," ujarnya kepada TribunSolo.com, Minggu (4/7/2021). 

Selain itu, rute pengalihan arus tetap sama, yang diarahkan di masing-masing jalur lingkar, baik selatan maupun utara. 

Baca juga: Potret Pasar Klitikan Solo: Biasanya Ramai Pengunjung, Kini Bak Pasar Mati Karena PPKM Darurat

"Arus dari barat atau Solo, di simpang tiga Beloran akan dialihkan ke utara, arah ringroad utara," katanya. 

"Sedangkan dari arah timur atau Ngawi, di simpang empat terminal lama dilihkan ke ringroad selatan," tambahnya. 

Untuk kendaraan bus dan truk, dari arah barat akan dialihkan di simpang tiga Pungkruk, dapat melewati ringroad utara maupun masuk tol.

Bagi masyarakat yang ingin beraktivitas di sekitar pusat Kota Sragen, dapat memilih untuk lewat jalur-jalur tikus. 

Baca juga: 13 Pasar di Solo Ditutup Sementara Selama PPKM Darurat, dari Pasar Klewer, Depok, hingga Klitikan

Sedangkan, titik keramaian di simpang 4 Gemolong, terpantau belum ada pengalihan arus, pada Minggu (4/7/2021). 

Bagi masyarakat yang nekat melanggar aturan terbaru tersebut, maka akan diberikan sanksi berupa tilang. 

"Jika masih nekat melanggar, tentu saja akan dikenakan sanksi, tentu saja sanksi tilang," pungkasnya. 

Maksimal Jam 8 Malam

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen memberlakukan PPKM Darurat mulai 3-20 Juli 2021. 

Program ini dilaksanakan untuk menekan angka penularan Covid-19 di wilayah tersebut. 

Seperti diketahui, saat ini angka Covid-19 di berbagai daerah tengah meningkat. 

Baca juga: Ada PPKM Darurat dan Gerakan Boyolali di Rumah Saja, Alun-alun Pengging Sepi Aktivitas

Baca juga: Hajatan Dilarang, Pemkab Sragen Hanya Izinkan Ijab Qabul yang Dihadiri 10 Orang saat PPKM Darurat

Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati menginstruksikan, seluruh kegiatan masyarakat dibatasi hingga pukul 20.00 WIB. 

Salah satunya diberlakukan untuk toko yang menjual kebutuhan sehari-hari. 

"Supermarket, toko kelontong, pasar swalayan dibatasi jam operasional hingga pukul 20.00 WIB, dengan kapasitas pengunjung 50 persen," katanya kepada TribunSolo.com, Minggu (4/7/2021). 

Baca juga: Catat! Jalur Pendakian Gunung Lawu Tutup Selama PPKM Darurat : Puncak Sudah Bersih, Tak Ada Pendaki

Kegiatan jual beli makanan dan minuman, juga dibatasi jam operasionalnya. 

"Pedagang kaki lima, angkringan, warung makan, kafe, restoran, rumah makan hanya menerima layanan pesan antar, dan tidak menerima makan ditempat, waktu operasionalnya maksimal pukul 20.00 WIB," jelasnya. 

Selain itu, seluruh pusat perbelanjaan di Kabupaten Sragen juga diberlakukan pembatasan jam operasional. 

Baca juga: PPKM Darurat Diperketat, Jam 4 Sore Jalan Protokol Kota Klaten Ditutup

"Kegiatan pusat perbelanjaan seperti toserba, shopping center, toko tradisional, konter ponsel, dan sejenisnya dibatasi maksimal buka pukul 20.00 WIB dengan ketat terapkan prokes," paparnya. 

Kegiatan pasar tradisional dan industri rumahan tetap berjalan 100 persen, dengan menerapkan ketentuan teknis dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Sragen. 

Seluruh kegiatan masyarakat, akan diawasi langsung oleh satgas masing-masing kecamatan. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved