Berita Boyolali Terbaru
Panik Kepergok Warga, Pencuri Ayam di Boyolali Ini Kabur Tinggalkan Sepeda Motornya
Kepergok mencuri ayam, pencuri ini tinggal sepeda motor Yamaha Mio nopol AD 3981 PV dan seekor ayam jantan besar.
Penulis: Tri Widodo | Editor: Agil Trisetiawan
Aksi pencurian yang dilakukan TJ (35), tergolong nekat.
Pria asal Dukuh Besalen, RT 01, RW 01, Desa Jelok, Kecamatan Cepogo, Boyolali itu tidak pandang bulu dalam melakukan aksi pencurian.
Pasalnya, dia nekat menggasak dua unit Handphone (HP) milik petugas relawan pemakaman jenazah Covid-19 yang tengah bertugas.
Aksi pencurian itu terjadi di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Desa Gubung, Kecamatan Cepogo, Rabu (09/06/2021).
Saat itu, korban yang bernama Yuda Stefano (21) warga Dukuh Losari, RT 02, RW 03, Desa Gunungsari, Kecamatan Wonosamodro tengah melaksanakan pemakaman jenazah secara protokol kesehatan.
Baca juga: Dinas Kesehatan Boyolali Sebut Stok Vaksin Covid-19 Menipis, Khawatir Tak Cukup untuk Tahap II
Baca juga: Kisah Nenek Umi Pengrajin Anyaman Bambu di Boyolali, Tetap Eksis Ditengah Kemajuan Teknologi
Baca juga: Kasus Kematian Ibu di Boyolali Tinggi, Naik 100 Persen Dibanding Tahun Lalu: Mayoritas karena Corona
Baca juga: Ruas Jalan Baru ke Kompleks Pemkab Boyolali Telan Anggaran Rp 1,9 Miliar, Akses Kian Banyak
Korban yang akan mengenakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap, meninggalkan Hpnya di dalam mobil dalam keadaan pintu tidak terkunci.
Setelah selesai prosesi pemakaman, korban kembali ke mobil dan mendapati Hp sudah tidak ada ditempat semula,” kata Kanit Reskrim Polsek Cepogo, AIPTU Irawan Wijaya, Kamis (29/7/2021).
Melihat kejadian ini, korban kemudian melapor ke Polsek Cepogo agar ditindak lanjuti.
Dari laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan kasus ini dan menemukan identitas terduga pelaku.
“Pelaku kami amankan dirumahnya, pada Selasa 27 Juli 2021,” ujarnya.
Saat diintrogasi, pelaku mengakui seluruh perbuatannya, bahwa pencurian itu dilakukan saat dirinya melayat saat pemakaman secara protokol kesehatan ini.
“Pelaku masih punya hubungan kerabat dengan jenazah yang dimakamkan," ujarnya.
"Saat itu melihat ada HP dalam mobil pelaku langsung mengambilnya,” terangnya.
Setelah mengambil Hp relawan BPBD ini, pelaku langsung menjual satu HP dan membuang hp satunya lagi.
“Karena hanya 1 HP yang berhasil diflash untuk membuka HP. Yang tidak bisa diflas dibuang,” ucapnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku terancam hukuman paling lama tahun penjara karena melanggar pasal 362 KUHP. (*)
