Berita Boyolali Terbaru
Panik Kepergok Warga, Pencuri Ayam di Boyolali Ini Kabur Tinggalkan Sepeda Motornya
Kepergok mencuri ayam, pencuri ini tinggal sepeda motor Yamaha Mio nopol AD 3981 PV dan seekor ayam jantan besar.
Penulis: Tri Widodo | Editor: Agil Trisetiawan
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Tri Widodo
TRIBUNSOLO.COM, BOYOLALI - Peribahasa jawa 'Mburu Uceng Kelangan Deleg' yang berarti mengejar sesuatu yang kecil tapi kehilangan yang lebih besar, tepat menggambarkan kasus yang terjadi di Desa Karangkendal, Kecamatan Tamansari, Boyolali.
Bagaimana tidak, niat hati mencuri ayam, tapi sepeda motor Yamaha Mio nopol AD 3981 PV dan seekor ayam jantan besar malah ditinggal.
Kapolsek Musuk, AKP Sutoyo menceritakan kejadian menggelitik ini terjadi di sebuah kebun warga, pada Jumat (23/7/2021) pekan lalu.
Sekira pukul 10.00 WIB, ada seorang laki-laki yang mengendarai sepeda motor matic membawa ayam jago dalam tas tiba-tiba berhenti.
Laki-laki itu kemudian mencoba menembak ayam yang berkeliaran di kebun dengan ketapel.
“Saat akan mengambil ayam tersebut, ada warga yang melihat, lalu berteriak dan mengejarnya,” ujar Sutoyo, Kamis (29/07/2021).
Baca juga: Dana Insentif Rp 12 Miliar Sudah Cair, Ini Besaran yang Akan Diterima Tenaga Kesehatan di Boyolali
Baca juga: Saudaranya Tengah Dimakamkan dengan Prokes, Pria di Boyolali Ini Malah Gasak HP Petugas Pemakaman
Merasa terancam, dengan jurus kaki seribu, pria tersebut langsung lari tunggang langgang untuk menyelamatkan diri.
Sepeda motor dan ayam dalam tasnya pun sudah tidak dihiraukan lagi, ditinggal begitu saja agar selamat dari kejaran warga yang terus berdatangan.
Wargapun kemudian mengamankan sepeda motor tersebut dan menghubungi Polsek Musuk yang masih membawahi wilayah Kecamatan Tamansari.
“Medannya yang berupa jurang dan perbukitan membuat pelaku bisa melarikan diri dari kejaran warga,” kata Sutoyo.
Polisi yang datang ke TKP langsung mengamankan sepeda motor Yamaha Mio bernomor Polisi AD 3981 PV serta ayam yang dibawa pelaku.
Saat ini, pihaknya masih melakukan penyelidikan kasus dugaan pencurian ini.
“Saksi yang melihat ciri-ciri pelaku sangat minim. Plat nomor sepeda motor juga sudah saya cek, tapi ternyata tidak terdaftar. Mungkin platnya palsu,” pungkas Sutoyo.
Curi HP Relawan Pemakaman
Aksi pencurian yang dilakukan TJ (35), tergolong nekat.
Pria asal Dukuh Besalen, RT 01, RW 01, Desa Jelok, Kecamatan Cepogo, Boyolali itu tidak pandang bulu dalam melakukan aksi pencurian.
Pasalnya, dia nekat menggasak dua unit Handphone (HP) milik petugas relawan pemakaman jenazah Covid-19 yang tengah bertugas.
Aksi pencurian itu terjadi di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Desa Gubung, Kecamatan Cepogo, Rabu (09/06/2021).
Saat itu, korban yang bernama Yuda Stefano (21) warga Dukuh Losari, RT 02, RW 03, Desa Gunungsari, Kecamatan Wonosamodro tengah melaksanakan pemakaman jenazah secara protokol kesehatan.
Baca juga: Dinas Kesehatan Boyolali Sebut Stok Vaksin Covid-19 Menipis, Khawatir Tak Cukup untuk Tahap II
Baca juga: Kisah Nenek Umi Pengrajin Anyaman Bambu di Boyolali, Tetap Eksis Ditengah Kemajuan Teknologi
Baca juga: Kasus Kematian Ibu di Boyolali Tinggi, Naik 100 Persen Dibanding Tahun Lalu: Mayoritas karena Corona
Baca juga: Ruas Jalan Baru ke Kompleks Pemkab Boyolali Telan Anggaran Rp 1,9 Miliar, Akses Kian Banyak
Korban yang akan mengenakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap, meninggalkan Hpnya di dalam mobil dalam keadaan pintu tidak terkunci.
Setelah selesai prosesi pemakaman, korban kembali ke mobil dan mendapati Hp sudah tidak ada ditempat semula,” kata Kanit Reskrim Polsek Cepogo, AIPTU Irawan Wijaya, Kamis (29/7/2021).
Melihat kejadian ini, korban kemudian melapor ke Polsek Cepogo agar ditindak lanjuti.
Dari laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan kasus ini dan menemukan identitas terduga pelaku.
“Pelaku kami amankan dirumahnya, pada Selasa 27 Juli 2021,” ujarnya.
Saat diintrogasi, pelaku mengakui seluruh perbuatannya, bahwa pencurian itu dilakukan saat dirinya melayat saat pemakaman secara protokol kesehatan ini.
“Pelaku masih punya hubungan kerabat dengan jenazah yang dimakamkan," ujarnya.
"Saat itu melihat ada HP dalam mobil pelaku langsung mengambilnya,” terangnya.
Setelah mengambil Hp relawan BPBD ini, pelaku langsung menjual satu HP dan membuang hp satunya lagi.
“Karena hanya 1 HP yang berhasil diflash untuk membuka HP. Yang tidak bisa diflas dibuang,” ucapnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku terancam hukuman paling lama tahun penjara karena melanggar pasal 362 KUHP. (*)
