Berita Sukoharjo Terbaru
Kesaksian Ayah di Sukoharjo Tega Setubuhi Putrinya, Gegara Dua Tahun Istri Menolak Berhubungan Badan
Kasus pencabulan yang bikin menyayat hati terjadi di Kabupaten Sukoharjo.
Penulis: Fristin Intan Sulistyowati | Editor: Asep Abdullah Rowi
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Fristin Intan Sulistyowati
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Kasus pencabulan yang bikin menyayat hati terjadi di Kabupaten Sukoharjo.
Parahnya, aksi tersebut dilakukan seorang ayah ES (34) kepada anak kandungnya FA yang masih berusia 7 tahun.
Warga Desa Ketandan, Kabupaten Klaten itu melancarkan aksinya tanpa berdosa.
Di hadapan polisi, pria yang sehari-hari berprofesi jadi guru honorer itu mengaku hanya mimpi di rumah istrinya di Kecamatan Gatak.
ES saat melakukan pencabulan, mengaku sedang tidur bersama dengan korban.
Baca juga: Ayah Kandung Ungkap Sisi Lain Kehidupan Jonatan Christie: 24 Tahun Tak Pernah Merasakan Nongkrong
Baca juga: Jadwal Vaksinasi Besar-besaran untuk SMP & SMA di Sragen : Kuota 54 Ribu Dosis,Target Seminggu Kelar
"Saya mimpi lagi bersetubuh dengan istri saya, tapi ternyata disamping ada anak saya," ungkapnya kepada TribunSolo.com, Kamis (16/9/2021).
Dalam pengakuan ES, dirinya sudah tidak berhubungan badan dengan istrinya yakni ibu korban sekitar 2 tahun lamanya.
"Semenjak istri sudah PNS, sekitar dua tahun lalu istri saya enggak mau tidur dengan saya," ungkapnya.
Semenjak itulah, ES tega mensetubuhi anaknya dari darah dagingnya sendiri.
"Baru pertama kali, tapi kalau mimpi basah sudah beberapa kali saat tidur dengan anak saya," ungkapnya.
Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho, mengatakan dari hasil pemeriksaan korban diduga korban melakukan aksinya telah beberapa kali.
"Dari pengakuan tersangka baru pertama kali, tapi dari hasil visum korban sudah terjadi luka cukup dalam (bagian vital)," terang dia.
"Diperkirakan sudah dilakukan beberapa kali," ungkapnya.
Dia menambahkan, tersangka dijerat Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 15 Miliar,” ungkapnya.
Guru Sodomi Siswa
Aksi tak terpuji seorang guru olahraga dengan menyodomi siswa-siswanya di Kabupaten Wonogiri membuat terheran-heran.
Bagaimana tidak, di hadapan Kapolres Wonogiri AKBP Dydit Dwi Susanto, guru berinsial PPH yang mengajar di SD negeri di Kecamatan Sidoharjo itu mengaku pertama coba-coba.
"Apa yang melatarbelangki aksimu?," kata Kapolres Dydit.
Lantas pelaku yang berasal dari Kabupaten Grobogan itu langsung berujar.
"Awalnya nyoba-nyoba (coba-coba), dulu itu pertama sekali, tapi (malah) ketagihan," kata dia kepada TribunSolo.com.
Baca juga: Kronologi Siswi SMA di Wonogiri Sembunyikan Kehamilan, hingga Melahirkan Sendiri Tanpa Bantuan Bidan
Baca juga: Teganya Guru Olahraga di Wonogiri Ini, Jadi Predator Anak, 6 Siswanya Disodomi Berulang-ulang
Namun dirinya menampik saat ditanyai apakah sering menonton video porno.
Lebih jauh ia juga mengaku bahwa sebelumnya pernah menjadi korban pelecehan seksual.
Tapi, kata dia, pelecehan tersebut tidak sampai menyodomi seperti yang ia lakukan terhadap siswa-siswanya tersebut.
"Pernah dilecehkan oleh teman, tapi nggak pernah sampai sodomi," singkatnya.
Total 6 Siswa Jadi Korban
Sebelumnya, aksi tak terpuji guru olahraga PNS yang menjadi predator anak karena menyodomi siswa-siswanya di Kabupaten Wonogiri ternyata berlangsung lama.
PPH (35) guru PNS di sebuah SD negeri di Kecamatan Sidoharjo itu, hanya tertunduk di hadapan Kapolres Wonogiri, AKBP Dydit Dwi Susanto saat jumpa pers, Jumat (10/9/2021).
Dydit mengungkapkan, kasus teruak setelah ada laporan salah satu siswa karena kelakuan oknum guru PNS penyuka sesama jenis yang berasal dari Kabupaten Grobogan itu.
Laporan salah satu orang tua siswa itu sekitar akhir Juli 2021.
Baca juga: Tak Hanya di Karanganyar, Siswi Kelas 1 SMA di Wonogiri Juga Melahirkan Bayi saat Sekolah Online
Baca juga: Bocah 14 Tahun di Wonogiri Menangis Peluk Ibunya, Ternyata Jadi Korban Pencabulan Guru Olahraga
"Sampai hari ini sudah ada enam korban, masih akan kita kembangkan misal ada kemungkinan-kemungkinan lain," ungkap dia kepada TribunSolo.com.
Dia menerangkan, enam anak yang menjadi korban sodomi tersangka yakni J (14), AB (14), R (15), AA (14), D (15), dan RA (13).
"Mereka semua dicabuli oleh gurunya saat masih duduk dibangku SD.
Dia menambahkan, dalam penyelidikan, kelakuan bejat itu dilakukan PPH tersebut ternyata terjadi selama kurun waktu 2016 sampai 2018.
Sementara itu menurut keterangan tersangka, kata Dydit, ia mengakui perbuatannya berulang-ulang dalam menjamah siswa-siswanya itu.
"Jadi PPH berpura-pura meminta siswa memijat tubuhnya, setelah gantian dengan maksud merayu agar bandanya tambah tinggi," jelasnya.
"Lantas ya pelaku mencabuli siswa dengan menyodominya,” tutur dia membeberkan.
Bahkan lanjut dia, penyelidan tidak berhenti karena bisa saja korban semakin banyak.
"Kita juga imbau apabila ada korban lain, harap segera melapor," harap dia.
Kini PPH menurut dia, dijerat dengan Pasal 82 UU Tentang Perlindungan Anak.
"Ancamannya 5 sampai 15 tahun penjara, juga hukuman hingga Rp 5 miliar," terangnya.
Baca juga: Ibu dan Ayah Pembuang Bayi Masih Kelas 1 SMA di Wonogiri, Kini Ditetapkan Tersangka oleh Polisi
Awal Mula Kasus
Kasus pencabulan yang dilakukan guru Olahraga di Wonogiri mencoreng dunia pendidikan.
Bahkan, aksi pencabulan ini dilakukan sampai dua tahun lamanya.
Guru olahraga di Sekolah Dasar (SD) Wonogiri tersebut akhirnya ditangkap Polisi.
Tersangka berinisial P (35) laki-laki asal Kabupaten Grobogan yang saat ini berdomisili di Desa Ngadirojo Kidul, Kecamatan Ngadirojo, Kabupaten Wonogiri.
Korbannya adalah JH (14) seorang siswa laki-laki.
Baca juga: Kronologi Bocah 12 Tahun Asal Sragen Dikunci di Gudang, Lalu Dicabuli Guru Ngaji
Baca juga: Hasil Pemeriksaan Polisi, Paman Bejat di Klaten 6 Kali Cabuli Keponakannya yang Berusia 13 Tahun
Diketahui, P merupakan oknum guru olahraga di salah satu SD Negeri yang ada di Kecamatan Sidoharjo.
Korban adalah JH warga Kecamatan Sidoharjo. Saat ini JH berusia 14 tahun dan sedang duduk di bangku SMP.
Kasubsi Penmas Polres Wonogiri Aipda Iwan Sumarsono mengatakan, kejadian pahit tersebut dialami JH saat korban masih duduk di bangku SD.
Baca juga: Mahasiswa Cabuli Bayi di Kota Kupang, Ngaku Tak Sadar saat Lakukan Aksi Bejatnya
"Kejadian itu dilakukan pelaku sudah beberapa tahun lalu, yakni 2016 sampai 2018 namun laporan baru masuk kemarin," kata dia, Selasa (7/9/2021).
Kronologi dijelaskan oleh Iwan, awalnya, pada akhir Juli 2021 lalu ayah korban melihat sang anak mendekap ibunya.
Keduanya yang saat itu menangis membuat ayah korban itu curiga dan bertanya apa yang terjadi.
Baca juga: Kakek di Wonogiri Tega Cabuli Tetangganya yang Masih SMP: Sebut Korban Seperti Anak Sendiri
JH baru berani bercerita bahwa dirinya pernah dicabuli oleh gurunya sendiri sewaktu masih SD. Kejadian itu terjadi pada tahun 2016 sampai 2018.
Selama kurun waktu itu, tersangka mencabuli korban beberapa kali. Pencabulan itu dilakukan di beberapa tempat.
"Lokasi pencabulan di salah satu ruang sekolah dan rumah domisili pelaku," kata Iwan.
Saat ini, pelaku sudah diamankan oleh pihak kepolisian. Pihaknya juga sudah melakukan pemeriksaan. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu setel baju olahraga, satu handphone dan satu buah sepeda motor.
"Saat ini korban mendapatkan pendampingan dari Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Polres Wonogiri," Iwan menambahkan.
Pelaku predator anak itu juga dijerat pasal Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 atas perubahan kedua Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak atau 292 KUHP. (*)