Berita Wonogiri Terbaru
Syarat Menggelar Pesta Nikah di Wonogiri, Jekek : Capaian Vaksinasi Minimal 75 Persen di Setiap Desa
Bupati Wonogiri, Joko Sutopo mengatakan, syarat suatu daerah menggelar hajatan pernikahan yakni capaian vaksinasi minimal 75 persen.
Penulis: Erlangga Bima Sakti | Editor: Asep Abdullah Rowi
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Erlangga Bima Sakti
TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI - Kabar baik datang untuk warga Kabupetan Wonogiri yang akan melangsungkan pernikahannya.
Bupati Wonogiri, Joko Sutopo mengatakan, syarat suatu daerah menggelar hajatan pernikahan yakni capaian vaksinasi minimal 75 persen.
Jekek sapaan akrabnya menekankan hal itu saat zoom meeting bersama dengan kepala desa, lurah dan camat.
Hasilnya, dari total 294 desa kelurahan, capaian vaksinasinya cukup variatif.
Baca juga: Kejadian Aneh di Makam Ki Ageng Sutawijaya di Majasto Sukoharjo : Orang Baru Sering Diputar-putarkan
Baca juga: Ratusan Pelajar SMP Protes Pernikahan Temannya dengan Tokoh Agama, Selisih Umur Pengantin 15 Tahun
"Kita dorong untuk melakukan pemetaan, syarat dari kami untuk mengadakan hajatan yakni minimal vaksinasi di tiap desa kelurahan sudah 75 persen," kata Jekek kepada TribunSolo.com, Senin (11/10/2021).
Bupati menyampaikan, terdapat 7 Kecamatan yang capaian vaksinasi masih di bawah 70 persen.
Kecamatan itu antara lain, Slogohimo, Giritontro, Jatiroto, Jatipurno, Puhpelem, Sidoharjo dan Kismantoro.
Menurut Jekek, alasan di 7 kecamatan itu capaian vaksinasi masih rendah dikarenakan banyaknya warga yang merantau.
Dijelaskan oleh Jekek, persyaratan capaian vaksinasi agar diizinkan menggelar hajatan itu tak lain adalah untuk membangun tanggung jawab bersama masyarakat.
"Iya, desa maupun kelurahan harus 75 persen, kalau sudah akan terakumulasi di kecamatan," aku dia.
"Kalau mau nduwe gawe (hajatan) tanpa indikator, ya mohon maaf kami tidak bisa mengizinkan, aglomerasi kecamatan," imbuhnya.
Wajib Swab Dulu
Bagi masyarakat Wonogiri yang ingin menikah, sebaiknya perhatikan syarat ini.
Pasalnya, meski Wonogiri termasuk daerah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2, namun aturan masih sama.