Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Wonogiri Terbaru

Syarat Menggelar Pesta Nikah di Wonogiri, Jekek : Capaian Vaksinasi Minimal 75 Persen di Setiap Desa

Bupati Wonogiri, Joko Sutopo mengatakan, syarat suatu daerah menggelar hajatan pernikahan yakni capaian vaksinasi minimal 75 persen.

Penulis: Erlangga Bima Sakti | Editor: Asep Abdullah Rowi
TribunSolo.com/Dok Satpol
ILUSTRASI : Satpol PP Kabupaten Boyolali memberikan edukasi kepada pihak tuan rumah hajatan di Dukuh/Desa Penggung, Kecamatan Boyolali Kota, Minggu (11/7/2021). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Erlangga Bima Sakti

TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI - Kabar baik datang untuk warga Kabupetan Wonogiri yang akan melangsungkan pernikahannya.

Bupati Wonogiri, Joko Sutopo mengatakan, syarat suatu daerah menggelar hajatan pernikahan yakni capaian vaksinasi minimal 75 persen.

Jekek sapaan akrabnya menekankan hal itu saat zoom meeting bersama dengan kepala desa, lurah dan camat.

Hasilnya, dari total 294 desa kelurahan, capaian vaksinasinya cukup variatif.

Baca juga: Kejadian Aneh di Makam Ki Ageng Sutawijaya di Majasto Sukoharjo : Orang Baru Sering Diputar-putarkan

Baca juga: Ratusan Pelajar SMP Protes Pernikahan Temannya dengan Tokoh Agama, Selisih Umur Pengantin 15 Tahun

"Kita dorong untuk melakukan pemetaan, syarat dari kami untuk mengadakan hajatan yakni minimal vaksinasi di tiap desa kelurahan sudah 75 persen," kata Jekek kepada TribunSolo.com, Senin (11/10/2021).

Bupati menyampaikan, terdapat 7 Kecamatan yang capaian vaksinasi masih di bawah 70 persen.

Kecamatan itu antara lain, Slogohimo, Giritontro, Jatiroto, Jatipurno, Puhpelem, Sidoharjo dan Kismantoro.

Menurut Jekek, alasan di 7 kecamatan itu capaian vaksinasi masih rendah dikarenakan banyaknya warga yang merantau.

Dijelaskan oleh Jekek, persyaratan capaian vaksinasi agar diizinkan menggelar hajatan itu tak lain adalah untuk membangun tanggung jawab bersama masyarakat.

"Iya, desa maupun kelurahan harus 75 persen, kalau sudah akan terakumulasi di kecamatan," aku dia.

"Kalau mau nduwe gawe (hajatan) tanpa indikator, ya mohon maaf kami tidak bisa mengizinkan, aglomerasi kecamatan," imbuhnya.

Wajib Swab Dulu

Bagi masyarakat Wonogiri yang ingin menikah, sebaiknya perhatikan syarat ini. 

Pasalnya, meski Wonogiri termasuk daerah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2, namun aturan masih sama. 

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved