Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Wonogiri Terbaru

Syarat Menggelar Pesta Nikah di Wonogiri, Jekek : Capaian Vaksinasi Minimal 75 Persen di Setiap Desa

Bupati Wonogiri, Joko Sutopo mengatakan, syarat suatu daerah menggelar hajatan pernikahan yakni capaian vaksinasi minimal 75 persen.

Penulis: Erlangga Bima Sakti | Editor: Asep Abdullah Rowi
TribunSolo.com/Dok Satpol
ILUSTRASI : Satpol PP Kabupaten Boyolali memberikan edukasi kepada pihak tuan rumah hajatan di Dukuh/Desa Penggung, Kecamatan Boyolali Kota, Minggu (11/7/2021). 

Calon pengantin yang akan menjalani ijab kabul, harus melakukan Rapid Test Antigen terlebih dahulu.

Baca juga: Aturan PPKM Level 2 di Solo: Karaoke Boleh Buka, Anak di Bawah 12 Tahun Boleh Masuk Mal

Baca juga: PPKM Klaten Turun ke Level 2, Objek Wisata Diizinkan Buka: Tetap Jaga Prokes

Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Wonogiri, Cahyo Sukmana mengatakan, bahwa penghulu mempunyai hak untuk menolak menikahkan apabila pasangan calon tidak melakukan Rapid Test Antigen itu. 

"Walau Wonogiri sudah masuk daerah PPKM level 2, untuk sementara waktu, calon pengantin harus melakukan Rapid Test Antigen dulu sebelum menikah," kata dia, Selasa (5/10/2021). 

Aturan tersebut sudah tercantum dalam SE Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas) Kemenag.

Baca juga: Gunung Lawu Dibuka, Sudah Tiga Pekan Tapi Masih Sepi Pendaki: Penyebannya Faktor Cuaca dan PPKM

Ketentuannya yakni saat ijab kabul kedua calon pengantin, wali nikah serta dua orang saksi harus dalam kondisi terbebas dari Covid-19. 

Hal itu bisa dibuktikan dengan surat keterangan yang menunjukkan negatif dengan Rapid Test Antigen minimal 1x24 jam sebelum akad nikah. 

Cahyo menyebut bahwa pihaknya masih menunggu Instruksi Bupati Wonogiri terbaru dan akan melakukan koordinasi.

Baca juga: Cerianya PKL di Pusat Kuliner Kartini Sragen, Sempat Porak-poranda saat PPKM Darurat, Kini Buka Lagi

Sebab, sejatinya aturan calon pengantin wajib Rapid Test Antigen berlaku untuk daerah PPKM level 3 dan 4.

"Tes itu kan demi kepentingan bersama, supaya lebih aman dari virus. Kita masih menunggu instruksi lanjutan dari Bupati terkait PPKM, kita berada di wilayah Pemda, jadi kita menurut aturan disini," aku dia. 

Tak hanya itu, kata Cahyo, protokol kesehatan juga harus diterapkan dengan ketat saat pelaksanaan akad nikah di Kantor Urusan Agama (KUA).

"Untuk syarat harus vaksin dulu nggak ada. Kemarin kan adanya dengan Rapid Test Antigen itu, kalau belum penghulu berhak menolak untuk menikahkan," pungkas Cahyo.

Aturan PPKM Solo

 Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait PPKM Level 2. 

Dalam surat edaran bernomor 067/3272 itu ada beberapa peraturan yang terlihat lebih longgar. 

Satu di antaranya adalah soal anak di bawah 12 tahun yang diizinkan masuk mal.

Baca juga: PPKM Soloraya Level 2, Obyek Wisata di Klaten Boleh Buka: Pengunjung Hanya 25 Persen dari Kapasitas

Baca juga: Gunung Lawu Dibuka, Sudah Tiga Pekan Tapi Masih Sepi Pendaki: Penyebannya Faktor Cuaca dan PPKM

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved