Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Karanganyar Terbaru

Pelaku Tabrak Lari di Jalan Lawu Karanganyar Diamankan, Gegara Ada Saksi yang Melihat Plat Nomornya

Pelarian sopir mobil box Colt L300 sia-sia, karena akhirnya tertangkap juga oleh polisi, Sabtu (13/11/2021).

Penulis: Desty Luthfiani | Editor: Asep Abdullah Rowi
TribunSolo.com/Dok Polres Sragen
Polisi menyita mobil box Colt L300 yang melakukan tabrak lari di Jalan Lawu, Karanganyar, Sabtu (13/11/2021). 

"Pelaku dan korban sudah berdamai dan telah buat surat penyataan di Mako 2 Polresta Solo, tadi pagi," ungkapnya.

Kasus Tabrak Lari Manahan

Sebelumnya, permohonan praperadilan yang diajukan Lembaga Pengawalan Penegakan Pengawasan Hukum Indonesia (LP3HI) atas kasus tabrak lari Overpass Manahan ditolak.

Penolakan disampaikan Hakim Ketua Dewi Perwitasari dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Solo, Selasa (15/6/2021).

Salah satu poin pertimbangan penolakan dalam putusan yang disampaikannya, yakni permohonan LP3HI mempunyai subyek dan objek perkara yang sama.

Baca juga: Kasus Tabrak Lari Overpass Manahan Belum Terungkap, Keluarga Terus Kawal, Ajukan Praperadilan Lagi

Baca juga: Sidang Praperadilan Pemanggilan Netizen Ejek Gibran, Polisi: Seusai di DM, AM Sudah Hapus Komentar

"Subyek, obyek, dan permohonan sama dengan perkara yang diajukan sebelumnya," kata Dewi.

"Dengan itu, hakim berpendapat bahwa perkara ini adalah nebis in idem," tambahnya.

Nebis in idem, untuk diketahui, merupakan asas yang mengatur bahwa seseorang tidak dapat dituntut sekali lagi atas perkara yang sudah diputuskan hakim.

Menurut Dewi, kasus yang diperkarakan pemohon sudah diputus dan berkekuatan hukum tetap. Selain itu, Hakim menerima eksepsi termohon.

Baca juga: Habib Rizieq Jalani Sidang Praperadilan, Sebanyak 20 Kuasa Hukum Dipastikan Hadir

"Eksepsi termohon dapat diterima. Maka, terhadap eksepsi yang lainnya tidak perlu dipertimbangkan lagi," ucap dia.

"Dalam pokok perkara yang diajukan pemohon dinyatakan ditolak, menolak praperadilan pemohon," tambahnya.

Putusan itu ditanggapi kuasa hukum LP3HI, Georgius Linmart Siahaan. Ia mengaku kecewa.

Menurutnya, permohonan pra peradilan yang diajukan bukan pada pokok perkara.

Baca juga: Pertanyakan Penangkapan dan Penembakan oleh Polisi, Pimpinan Pusat Sardulo Seto Tempuh Praperadilan

"Terkait nebis in idem, sudah pernah saya ajukan permohonan lebih jelasnya di dalam perkara nomor 16," ucap dia.

"Hakim menyatakan bahwa pra peradilan ini lebih ke arah formalitas, jadi tidak menyangkut pokok perkara, maka tidak bisa diterapkan nebis in idem," tambahnya.

Untuk langkah lanjutan yang diambil, dirinya akan berkonsultasi dengan LP3HI dan keluarga korban Retnoning Tri.

"Itu kebijakan hakim, saya hanya bisa menerima," ucapnya. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved