Berita Boyolali Terbaru
MUI Boyolali Sayangkan Kasus Anak Gugat Ibu Kandung: Padahal Bicara Kasar Saja Tidak Boleh
Kasus Ibu di Boyolali yang digugat oleh anaknya sendiri cukup disayangkan. MUI Boyolali cukup menyayangkan kasus tersebut.
Penulis: Tri Widodo | Editor: Ryantono Puji Santoso
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Tri Widodo
TRIBUNSOLO.COM, BOYOLALI - Kasus Ibu di Boyolali yang digugat oleh anaknya sendiri cukup disayangkan.
Bagaimanapun orang tua terutama Ibu yang telah melahirkan dan merawat anak sudah seharusnya dihormati bahkan dimuliakan.
MUI Boyolali cukup menyayangkan kasus tersebut.
Baca juga: Keluarga Ungkap Kasus Anak Gugat Ibu di Boyolali Muncul Setelah Tahu Tanah Terdampak Proyek Tol
Baca juga: Sosok Anggita Pasaribu yang Cekcok dengan Arteria Dahlan: Istri Brigjen TNI, Mengaku Kenal Megawati
Sekretaris MUI Boyolali, Saiful mengatakan, jangankan sampai menggugat ke jalur hukum, berbicara pada orang tua dengan nada tinggi, kasar, keras saja, dalam Islam tak diperbolehkan.
“Dalam Islam tidak diperbolehkan kita berbicara kasar. Kalau ini malah memperkarakan Ibu kandungnya itu malah tidak karu-karuan,” ujarnya.
Gugatan ke pengadilan terhadap Ibu kandungnya itu menurutnya, sebagai perbuatan perlawanan terhadap orang tua.
Saiful menyebutkan dalam pandangan Islam, jika terjadi perselisihan pendapatan antara orang tua dengan anak, maka sebaiknya diselesaikan secara musyawarah.
Baca juga: Terungkap, Sebelum Ibu di Boyolali Digugat Anaknya, Ternyata Sempat Dimediasi Tetapi Deadlock
Sebab, biar bagaimanapun permasalahan tersebut terjadi di dalam keluarga.
Namun, jika musyawarah tersebut menemui jalan buntu, lalu dilakukan mediasi dengan menunjuk perantara hakim.
“Hakim yang dimaksud bukanlah hakim di pengadilan. Namun orang yang bijaksana,” ujarnya.
Diduga karena Tanah Kena Proyek Tol
Seorang Ibu di Boyolali digugat anak kandung, gugatan ini muncul setelah tahu tanah warisan tersebut terdampak proyek Tol Solo - Jogja.
Mereka melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Boyolali.
Berkaitan hal tersebut, TribunSolo.com menemui Aris Harjoko, salah satu anak yang juga menjadi tergugat.
Baca juga: Gegara Tanah Warisan, Anak di Boyolali Gugat Ibu dan Saudara ke Pengadilan Negeri
Baca juga: Tanah Warisan Simbah Ditebus Rp 1,1 Miliar Jalan Tol Solo-Jogja, Nasrun Tolak Tawaran Sales Mobil
Aris mengatakan, kedua saudaranya tersebut memperkarakan dirinya dan ibu mereka sejak adanya proyek strategis nasional (PSN) Tol Solo-Jogja.
Orang yang menggugat tersebut adalah anak ke-2 dan ke-4.
Mereka melayangkan gugatan lantaran tahu ada informasi tanah tersebut bakal terkena proyek tol Solo - Jogja.
"Padahal, keduanya (saudara ke-2 dan 4) sebelumnya telah mendapat bagian. Dan objek tanah yang diperkarakan ini sudah tersertifikatkan sejak tahun 2011," katanya.
Baca juga: Bisnis Warisan Vanessa Angel Bakal Tetap Jalan untuk Nafkahi Gala Sky, Kini Diborong Crazy Rich
"Dan sejak saat itu tidak ada masalah. Tapi semenjak ada Tol Solo-Jogja, muncul masalah ini," tambahnya.
Aris mengatakan, saudaranya yang terdaftar sebagai penggugat pertama sudah mendapatkan bagian harta dari ibunya pada tahun 1990-an.
Sementara, saudaranya yang terdaftar sebagai penggugat kedua, sudah mendapatkan bagian juga. Namun, digunakan untuk membayar utang saat usahanya bangkrut pada 2011.
"Untuk membayar utang itu, ibu menjual sebagian tanahnya," papar dia.
Dia mengatakan, ibunya terpaksa membayar utang dari saudaranya yang terdaftar sebagai penggugat dua tersebut lantaran dulu sertifikat rumah yang digunakan untuk jaminan di bank.
"Nah setelah itu, sang ibu lalu membagi tanahnya agar kelima anaknya mendapatkan bagian. Kan yang 2 (penggugat) sudah dapat yang di Ngemplak itu, lalu tanah yang masih ada (kena proyek tol) diberikan kepada tiga anaknya serta satu cucunya itu," imbuhnya.
Penggugat Dua Orang Anak
Dua orang anak di Boyolali bersama-sama menggugat ibu dan saudaranya.
Kasus yang mereka perkarakan soal hibah tanah yang menurut mereka tidak sesuai ketentuan.
Tanah yang diperkarakan tersebut berada di Desa Guwokajen, Kecamatan Sawit.
Adapun gugatan tersebut telah dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Boyolali.
Humas PN Boyolali, Tony Yoga Saksana mengungkapkan, gugatan terhadap ibu kandung diterima PN sejak September 2021 lalu.
Baca juga: Anak Menggugat Ibunya di Kendal Ternyata Bukan soal Warisan, Ini Harta yang Dia Minta ke Sang Ibu
Baca juga: Hanya Karena Tak Diizinkan Membuat Dapur, Anak Gugat Ibu Kandung agar Harta Warisan Dibagikan
Penggugat adalah dua anaknya sendiri yang dilahirkan dan dibesarkan hingga berhasil.
“Ada lima tergugat dalam perkara ini, ibunya, kakak dan adiknya," ungkap dia kepada TribunSolo.com, Selasa (23/11/2021).
"Lalu anak dari penggugat ini juga dilibatkan dalam pokok perkara sebagai tergugat,” ujarnya.
Tony menerangkan, gugatan terhadap ibu kandung, saudara-saudara serta anak kandungnya ini terkait adanya hibah tanah warisan yang dilakukan ibu kandungnya tersebut.
“Sebenarnya kita belum sampai dalam tahap pembuktian, jadi belum tahu jalan ceritanya secara pasti,” ujarnya.
Dia menjelaskan, hanya saja, dari gugatan yang telah dilayangkan, kedua anak tersebut merasa hibah yang dilakukan ibu kandungnya tidak sesuai dengan ketentuan.
Kedua anak tersebut juga merasa mempunyai hak atas tanah seluas kurang lebih 800 meter yang ada di Desa Guwokajen, Kecamatan Sawit yang telah dihibahkan.
"Untuk itu, sesuai ketentuan, PN Boyolali juga bakal melakukan sidang pemeriksaan setempat obyek perkara dalam gugatan ini," aku dia.
Baca juga: Ribuan Warga di Daerah Rawan Bencana Boyolali Belum Divaksin, BIN Turun Tangan: Suntik Door to Door
Dia menambahkan, rencananya pemeriksaan setempat di lokasi yang berada di wilayah Desa Guwokajen, Kecamatan Sawit, Boyolali itu dilaksanakan Jumat (26/11/2021) mendatang.
Pemeriksaan itu baru bisa dilaksanakan setelah penggugat memenuhi kewajibannya.
“Biayanya berapa saya kurang tahu, tapi biaya itu sesuai dengan radius," jelas dia.
Kasus di Aceh Baru Beberapa Hari Ini
Di tempat lain, jagat maya dihebohkan dengan adanya kasus anak seorang anak di Kota Takengon, Kabupaten Aceh Tengah, menggugat ibu kandungnya terkait dengan harta warisan.
Ironisnya, penggugat berinisial AH merupakan salah pejabat di lingkungan Setdakab Aceh Tengah.
Untuk memperebutkan harta warisan itu, dia melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Takengon, meskipun rumah tersebut masih dihuni oleh ibunya.
Kabar terkait dengan gugatan anak terhadap ibu kandung ini, dengan cepat menyebar di sejumlah media sosial (Medsos).
Bahkan beragam tanggapan mengemuka dan tak sedikit pula menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh anak kandung terhadap ibunya tersebut.
Ibu kandung AH, Alkausar (72) ketika ditemui sejumlah wartawan, Selasa (17/11/2021) mengatakan, bahwa rumah yang disengketakan tersebut, merupakan peninggalan almarhum suaminya.
“Jadi setelah bapaknya meninggal, tahu-tahu dia (AH-red) mengatakan kalau rumah ini, untuk dia,” cerita Alkausar.
Disebutkan Alkausar, ia juga tidak mengetahui jika rumah yang masih dihuninya itu, telah dibuat surat kepemilikan oleh AH.
“Memang dulu, pernah dia minta sertifikat rumah ini, dengan alasan agar tidak hilang.
Karena dia anak yang paling besar, saya percaya dan menyerahkan sertifikat itu, untuk disimpan,” terang Alkausar.
Menurut Alkausar, gugatan yang dilayangkan anak sulungnya itu, ke pengadilan karena mengklaim bahwa rumah warisan tersebut, merupakan milik AH.
Sedangkan keluarga besarnya tidak setuju.
“Anaku ada 11 orang. Masa rumah ini, mau untuk dia. Sedangkan pesan almalhum suami saya, rumah ini jangan dijual.
Bahkan ini, menjadi rumah kalian bersama-sama. Tapi tahu-tahu sudah disuratkannya,” ungkap Alkausar.
Berkaitan dengan adanya gugatan itu, Alkausar mengaku merasa sedih karena saat usianya telah memasuki masa senja, justru digugat oleh anak kandungnya sendiri.
“Benar, sudah dia gugat ke pengadilan. Bahkan kemaren, sudah tahap sidang lapangan,” keluhnya.
Salah seorang anak tergugat yang juga adik kandung AH, Amy Ibrahim mengaku jika kakak sulungnya itu, ingin mengusai rumah yang sampai dengan saat ini, masih ditempati oleh ibunya.
“Kalau misalkan nanti dia (AH-red) menang di pengadilan, rumah ini harus dikosongkan,” ungkap Amy.
Sementara itu, kuasa hukum AH, Basyrah Hakim, ketika dihubungi Serambinews.com untuk dimintai tanggapannya soal gugatan tersebut, menolak untuk memberi keterangan.
Bahkan ia tidak ingin berkomentar.
“Kalau untuk ini, saya no comment ya,” ucapnya singkat saat dihubungi melalui telepon. (*)
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Gara-Gara Harta Warisan, Seorang Pejabat Setdakab Aceh Tengah Gugat Ibu Kandungnya