Berita Solo Terbaru

Ini Omah Kampoeng Perdamaian Solo, Disebut Rumah Restorative Justice

Kejaksaan Negeri Surakarta meluncurkan Omah Kampoeng Perdamaian sebagai Rumah Restorative Justice, Rabu (16/3/2022). 

Istimewa Humas Pemkot Solo
Kejaksaan Negeri Surakarta meluncurkan Omah Kampoeng Perdamaian sebagai Rumah Restorative Justice, Rabu (16/3/2022). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Vincentius Jyestha 

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Kejaksaan Negeri Surakarta meluncurkan Omah Kampoeng Perdamaian sebagai Rumah Restorative Justice, Rabu (16/3/2022). 

Omah Kampoeng Perdamaian ini menggunakan gedung LPMK Kelurahan Kepatihan Wetan, Jebres

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Andi Herman mengatakan, ada 31 rumah restorative justice di Indonesia. Tiga diantaranya berada di wilayah Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.

Baca juga: Polres Sukoharjo Tangani Kasus Pencurian Gula dan Kopi, Tuntaskan dengan Restorative Justice

Baca juga: Buron Selama 15 Tahun, Eks Direktur BPR di Pati Ditangkap Kejaksaan Negeri

"Salah satunya di Surakarta dengan nama Omah Kampoeng Perdamaian," ujar Andi. 

Dia mengatakan, maksud dibentuknya rumah restorative justice adalah membuat sarana bagi masyarakat dalam melakukan upaya perdamaian. 

"Terutama terhadap problematika sosial yang berdampak hukum bagi masyarakat," katanya. 

Menurutnya, dalam restorative justice harus ada persetujuan dari berbagai pihak dan bukan hanya dua pihak yang bersengketa. Penyelesaian kedua pihak, kata Herman, belum bisa menjadi ukuran. 

Kata dia, harus ada penerimaan dari warga sekitar melalui tokoh agama, tokoh adat dan pemerintah setempat seperti kepala desa, lurah, camat.

Baca juga: Tak Terima Diputus, Oknum Polisi di Lahat Sumatera Selatan Nekat Bakar Pacarnya, Ini Kata Kapolres

Hal ini juga tidak bisa dilakukan apabila tak ada kesepakatan damai. 

"Ini sebenarnya sudah banyak dilakukan oleh para orang tua kita dulu di kampung. Mengharmoniskan antara hukum nasional dengan hukum adat," kata dia. 

"Sehingga diharapkan dengan keadilan yang nyata dan dirasakan oleh masyarakat. Juga masalah stigma bahwa dengan dihukum 1 atau 2 bulan itu sudah masuk stigma pelaku kejahatan," tambahnya. 

Herman mengatakan, tidak semua tindakan pelanggaran hukum bisa masuk dalam kategori restorative justice. Ada beberapa kriteria yang harus dimiliki.

Baca juga: Polisi Jelaskan Peran Dokter S yang Ditembak Mati di Sukoharjo: Petinggi Terkait Jamaah Islamiyah

Seperti ancaman hukuman di bawah 5 tahun, kemudian tingkat kerugian Rp2,5 juta ke bawah. 

"Kejahatan yang tidak menimbulkan efek hukuman yang berat atau kejahatan yang meluas menimbulkan dampak pada masyarakat luas, yang sifatnya bisa diselesaikan secara kekeluargaan dan musyawarah," ungkapnya. 

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved