Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Sragen Terbaru

Maling Ditangkap Warga saat Curi Puluhan Sak Pupuk di Sragen, Mengaku untuk Bayar Utang

Sk (47) yang berdomisili di Kecamatan Mantingan, Kabupaten Ngawi tertangkap basah oleh warga saat mencuri pupuk di Desa Bandung, Kecamatan Ngrampal, S

Penulis: Septiana Ayu Lestari | Editor: Agil Trisetiawan
TribunSolo.com/Septiana Ayu Lestari
Kapolsek Ngrampal AKP Hasto Broto, saat konfrensi pers kasus pencurian pupuk di Sragen 

Jeratan pinjaman online (pinjol) membuat frustrasi WJ (24) warga Kampung Margorejo, Kelurahan Puro, Kecamatan Karangmalang, Kabupaten Sragen

Bahkan untuk melunasi pinjaman onlinenya itu, ia nekat mencuri handphone di sebuah konter atau toko handphone yang tak jauh dari rumahnya.

Kasus ini sudah dikonfirmasi oleh Kapolres Sragen, AKBP Yuswanto Ardi melalui Kapolsek Karangmalang, Iptu Mulyono. 

"Tersangka melakukan pencurian di toko yang sama sebanyak dua kali, alasannya karena terlilit hutang pinjol (pinjaman online), sehingga dia terpaksa untuk melakukan pencurian," ungkapnya kepada TribunSolo.com, Kamis (31/3/2022). 

Baca juga: Ada Lima Laporan Pinjaman Online di Boyolali, Kerugian Capai Rp 400 Juta

Baca juga: Curhat Sedih Korban Binomo, Kena Tipu Rp 165 Juta, Kini Hidupnya Terlilit Utang di Pinjol

Aksinya pertama kali dilakukan pada Minggu (13/2/2022) dan kembali beraksi pada Rabu (2/3/2022). 

Dari aksinya tersebut, WJ berhasil menggasak total 8 unit handphone berbagai merk yang disimpan dalam etalase toko. 

Lanjut Mulyono, tersangka masuk ke dalam toko dengan memanjat pagar kemudian mencongkel jendela di lantai atas menggunakan kikir besi. 

"Selanjutnya, tersangka merusak lemari etalase dengan menggunakan kikir besi dan mengambil 4 buah handphone yang selanjutnya dimasukkan ke dalam plastik warna putih," terangnya. 

Setelah itu, kemudian tersangka menjual handphone curiannya tersebut melalui media sosial Facebook. 

"Pada saat tersangka mengunggah salah satu handphone curian tersebut di Facebook, diketahui oleh petugas dari Polsek Karangmalang," jelasnya. 

"Kemudian petugas mengirim pesan melalui messenger untuk diajak melalukan transaksi tersebut melalui COD kemudian pada saat melakukan COD petugas melakukan pencocokan IMEI handphone tersebut," imbuhnya. 

Setelah terbukti cocok, kemudian pelaku dan barang bukti diamankan Polsek Karangmalang untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan. 

"Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara," pungkasnya. (*)

 

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved