Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Sukoharjo Terbaru

Bos Daging Anjing Asal Gemolong Disikat, Tapi Kini Masih Ada Warung Guk-guk di Sukoharjo Beroperasi

Di tengah kabar vonis bos daging anjing asal Gemolong, ternyata warung daging anjing di Kabupaten Sukoharjo masih bebas dibuka.

Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Asep Abdullah Rowi
TribunSolo.com/Dok DMFI
Salah satu penjual olahan daging anjing di sukoharjo yang masih buka. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Agil Tri

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Di tengah kabar vonis bos daging anjing asal Gemolong, ternyata warung daging anjing di Kabupaten Sukoharjo masih bebas dibuka.

Menurut Perwakilan Dog Meet Free Indonesia (DMFI), Mustika, ada sejumlah pedagang olahan daging anjing yang tersebar di Kecamatan Grogol, dan Baki.

"Dari pantauan kami, di Solobaru ada 4 PKL, dan di Baki ada 3 PKL yang masih beroperasi," katanya kepada TribunSolo.com, Rabu (6/4/2022).

Yang menjadi sorotan Mustika, ada 1 PKL di Solobaru, dan 2 PKL di Baki yang masih menggunakan tenda yang menunjukan warung Rica-rica Guk Guk.

Padahal, dari kesepakatan PKL dengan Satpol PP, pedagang olahan daging anjing dilarang menunjukan identitas warungnya berjualan apa.

"Ada 1, di sebelah utara patung Pandawa itu," ujarnya.

Baca juga: Tok! Bos Daging Anjing Asal Gemolong yang Dicokok di Sukoharjo Divonis 1,4 Tahun & Denda Rp 150 Juta

Baca juga: Mengungkap Peredaran Daging Anjing di Solo Raya: Anjing Hidup Diikat, Dimasukan Dalam Karung

Mustika mengatakan, DMFI meminta pedagang olahan daging anjing untuk konsumsi untuk ditertibkan, karena Kabupaten Sukoharjo memiliki Perda.

Aturan tersebut tertuang dalam Perda Nomor 5 Tahun 2020 tentang pembinaan dan pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL).

"Sampai hari ini kita belum bisa ketemu dengan Bupati (Sukoharjo), tapi dengan Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Sukoharjo, kami intensif bertemu," ucapnya.

Masih Kucing-kucingan

Kepala Satpol PP Sukoharjo Heru Indarjo mengatakan, pihaknya tegas terhadap penegakan Perda.

"Kita tidak membolehkan mereka berjualan," ucapnya.

"Mereka yang masih beroperasi itukan kucing-kucingan dengan kami," tambahnya.

Heru menegaskan, jika petugas Satpol PP mengetahui pedagang olahan daging anjing berjualan, akan langsung ditutup.

Sebab, aturan dalam Perda, daging anjing bukanlah makanan konsumsi.

Sosialisasi dan edukasi terkait Perda larangan daging anjing terus dilakukan.

Bahkan, PKL daging anjing sudah diminta untuk beralih berjualan daging layak konsumsi.

"Sosialisasi sudah dilakukan, sudah audiensi di DPRD, pada awalnya mereka manyanggupi daganglain, tapi pada kenyataannya mereka masih kucing-kucingan," aku dia.

Bos Daging Anjing Divonis Penjara

Akhirnya bos daging anjing asal Gemolong Sragen GTS (40) yang ditangkap di Kartasura, Kabupaten Sukoharjo divonis penjara 1 tahun 4 bulan.

Tak hanya itu, GTS juga denda Rp 150 juta dengan subsider kurungan 1 bulan.

Proses persidangan dengan agenda pembacaan vonis digelar secara online di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo, Rabu (6/4/2022).

Kasi Pidum Kejari Sukoharjo, Aspi Riyal Juli Indarman mengatakan, vonis jaksa ini lebih ringan daripada tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU).

"Dari JPU sendiri menuntut 2 tahun penjara dan denda 150 juta," katanya.

Terdakwa ditangkap oleh Satreskrim Polres Sukoharjo lantaran nekat menyelundupkan 53 ekor anjing di Kelurahan Ngadirejo, Kecamatan Kartasura pada akhir November tahun lalu.

Pria asal Kabupaten Sragen itu mampu mendistribusikan 50-80 ekor anjing yang dia dapat dari Garut dan Tasikmalaya, Jawa Barat.

Anjing-anjing tersebut bukan untuk dipelihara, namun akan dijadikan bahan konsumsi, di sejumlah warung rica-rica di Solo Raya.

Baca juga: Awas, Konsumsi Daging Anjing Berisiko Negatif Bagi Kesehatan: Rawan Terkena Rabies

Baca juga: Investigasi Animals Hope Shelter, Temukan Titik Rumah Jagal Anjing di Solo dan Karanganyar

"Barangbukti anjing kita titipkan ke shelter di Bogor, untuk karung kita musnahkan, uangnya dirampas negara," ucapnya Aspi.

"Dan untuk 1 unit truk kita kembalikan ke pemiliknya, karena itu hanya kendaraan pinjaman," ujarnya.

Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dan diancam UU No41/2014 tentang Perubahan atas UU No 18 /2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

"Terdakwa menerima putusan itu. Tapi kalau dari JPU masih pikir-pikir dulu," ujarnya Aspi.

Perwakilan Dog Meet Free Indonesia (DMFI), Mustika, cukup puas dengan hasil persidangan tersebut.

"Ini sebagai bukti jika hukum soal peternakan dan kesehatan hewan benar-benar bisa ditegakan," ujarnya.

Berkas Sudah P21

Ingat bos daging anjing asal Gemolong Sragen GTS (40) yang ditangkap Polres Sukoharjo saat bertransaksi di Kartasura?

Kini, nasibnya di ujung tanduk karena berkas perkara kasus penyelundupan 53 anjing akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo.

Selain GTS, ada tersangka lain yakni penjagal daging anjing SN (56) warga Kartasura.

"Berkas tersangka sudah lengkap P21 dan sudah siap dilakukan penuntutan oleh Kejaksaan Negeri Sukoharjo," kata Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, Rabu (23/3/2022).

Kedua tersangka ditangkap saat Sat Reskrim Polres Sukoharjo berhasil menggagalkan penyelundupan 53 ekor anjing di Kartasura pada November 2021 lalu.

Kapolres mengatakan, anjing tidak masuk dalam kelompok binatang ternak.

Sehingga dengan demikian tidak seharusnya dagingnya untuk dikonsumsi lantaran masih banyak jenis hewan ternak lain yang memang dipelihara sebagai sumber daging untuk konsumsi.

"Sifatnya berdagang ranahnya Perda, namun jika ada tindakan masyarakat yang masuk dalam unsur pidana kita proses," tegas Kapolres.

Baca juga: Inilah Bos Daging Anjing Solo Raya Asal Gemolong Sragen : Sekali Setor 53 Ekor, Kantongi Cuan Jutaan

Baca juga: Gibran Ditantang Berani Stop Daging Anjing di Solo, Pasca Bos Daging Anjing Disikat di Sukoharjo

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 89 ayat (2) UU RI no 41 tahun 2014, tentang perubahan undang undang Nomor 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan kesehatan hewan.

Dengan pidana penjara maksimal lima tahun kurungan dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Sementara SN dijerat Pasal 55 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun kurungan.

Terbongkar Polisi di Sukoharjo

Nasib GTS (40) asal Kecamatan Gemolong, Kabupaten Sragen harus 'berakhir' sebagai bos daging anjing terkenal di Solo Raya.

Sosok yang menyuplai anjing di berbagai wilayah kabupaten/kota di Solo Raya itu terhenti karena ditangkap polisi saat menyetor barang di Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo.

GTS di hadapan polisi mengaku, penyuplai anjing untuk warung-warung makan di wilayah Solo Raya yang menjual menu berbahan daging anjing, seperti rica-rica.

Dalam sekali antar, GTS mampu membawa puluhan ekor anjing yang dia dapatkan dari daerah Jawa Barat menggunakan truk miliknya.

Namun, pada Rabu (24/11/2021) lalu, aksinya dipergoki oleh polisi dan terhenti.

Ia ditangkap karena membawa anjing dari daerah yang diduga belum terbebas dari penyakit anjing rabies.

Lebih lagi, GTS tidak mampu menunjukkan dokumen surat keterangan kesehatan hewan (SKKH)

"Sudah lebih dari lima kali membawa anjing ke sini, semuanya dari daerah Jawa Barat," kata GTS saat ditanya Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan dalam jumpa pers, Kamis (25/11/2021).

Baca juga: Penjual Sate Mentok di Sukoharjo Diduga Berjualan Daging Anjing, Sampel Daging Akan Dites di Lab

Baca juga: Kagetnya Petugas di Sukoharjo, Ada Warung Mentok Diduga Jual Daging Anjing, Kini Diuji Laboratorium

Dari pengakuannya, rata-rata satu ekor anjing ia beli dengan harga kisaran Rp 300 ribu, tergantung besar kecilnya ukuran anjing tersebut.

Sesampainya di pembeli, anjing tersebut dia jual dengan takaran per kilogram, yakni Rp 34 ribu.

Dari harga itu, per ekor anjing dia mendapatkan keuntungan sampai Rp 50 ribu.

Sehingga apabila pengantaran terakhir dia membawa 53 anjing, keuntungan yang didapatkannya mencapai Rp 2.500.000.

Parahnya, dia mengaku telah mengetahui aturan tentang pelarangan daging anjing untuk dikonsumsi.

"Sudah tahu, tapi bukan di daerah Sukoharjo. Pernah tahu ada berita kasus seperti ini juga tapi di daerah Kulon Progo," aku dia.

Dia mengklaim bahwa baru beberapa bulan ini menjalani aksinya sebagai penyuplai anjing.

"Pernah membawa lebih dari 80 ekor anjing lokal pakai truk," aku dia.

Diamankan saat Setor Daging

Sebelumnya, polisi meringkus GTS pada Rabu (24/11/2021) sekitar pukul 00.30 WIB. 

Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, mengatakan bos daging anjing itu mengantar 53 anjing ke penjual rica-rica.

Dia menjelaskan, GTS ditangkap saat mengirimkan anjing yang diambilnya dari daerah Jawa Barat dan diantarkan ke pembeli di Desa Ngadirejo, Kecamatan Kartasura.

Baca juga: Wasit Sudah Bikin Geram, Klopp Makin Kesal Ditanya ini Pasca Liverpool Keok : Aku Bukan Anak Anjing

Baca juga: Audiensi Pedagang Daging Anjing dan Pemkab Sukoharjo: Diminta Segera Beralih Dagangan

"Dia ini membawa hewan sebagai media pembawa penyakit, dari wilayah yang diduga belum bebas dari penyakit menular," kata dia, Kamis (25/11/2021). 

Kapolres menjelaskan, GTS ditangkap karena membawa puluhan anjing ke daerah yang sudah bebas penyakit menular rabies atau anjing gila. 

Saat itu, pihaknya mendapat laporan dari masyarakat, bawasanya di wilayah Sukoharjo banyak beredar pedagang yang menjual masakan dari daging anjing atau yang terkenal dengan istilah rica-rica guguk.

Baca juga: Larangan Jual Beli Daging Anjing, Pedagang Sate Guguk Sukoharjo Sebut Ganti Dagangan Bukan Solusi

Berbekal informasi itu, kata dia, petugas melakukan penelusuran hingga diketahui di wilayah Kartasura terdapat penjual masakan daging anjing yang suplai anjingnya berasal dari daerah yang diduga belum bebas rabies. 

"Pelaku sedang melakukan pengiriman ke pembeli atau pedagang. GTS saat itu tidak memiliki dokumen kesehatan hewan yang dibutuhkan," terang Wahyu. 

Perbuatan GTS melanggar UU No 41 Tahun 2014 Pasal 89 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun kurungan.

Sementara itu, sebanyak 51 ekor anjing sudah dikirimkan ke wilayah Gunung Sindur, Bogor Jawa Barat untuk pemeliharaan lebih lanjut.

Baca juga: Pedagang Rica Guguk Masih Nekat Jualan, Satpol PP: Kami Dapat Laporan Masyarakat

Disisi lain, Wahyu menekankan kepada masyarakat bahwa anjing bukanlah bahan pangan sesuai dengan peraturan Kementerian Pertanian.

"Sehingga kita mengimbau kepada masyarakat untuk menghentikan kegiatan yang masih ada di tengah-tengah masyarakat, yakni mengkonsumsi daging anjing," tandas dia. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved