Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Sragen Terbaru

Update Kasus Rudapaksa Bocah 9 Tahun di Sukodono, Kapolres Sragen: Doakan Segera Ada Tersangka

Kapolres Sragen meminta bantuan doa agar segera ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus rudapaksa terhadap W(11) bocah asal Sukodono dua tahun silam

TribunSolo.com/Septiana Ayu
Kapolres Sragen, AKBP Piter Yanottama menjelaskan kasus rudapaksa bocah 9 tahun di Kecamatan Sukodono yang kembali viral di Mapolres Sragen, Sabtu (21/5/2022). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari

TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Dua tahun berlalu, namun kasus rudapaksa yang dialami W (11) bocah asal Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sragen saat berusia 9 tahun belum juga ada titik terang.

Belum ada penetapan tersangka meski 600 hari lebih sudah lewat.

W diduga di rudapaksa oleh S, seorang pria dewasa yang diketahui merupakan seorang guru salah satu perguruan silat. 

Baca juga: Dua Tahun Kasus Rudapaksa Bocah Sragen: Ada Hasil Visum, Tapi Polisi Akui Masih Sulit Cari Pelaku

Baca juga: Kasus Rudapaksa Bocah di Sragen Jadi Sorotan, Pemkab : Kita Dampingi, Beri Sembako & Buatkan Kamar

Tak hanya sekali, W kembali di rudapaksa oleh orang tak dikenal di toilet balai desa tempat tinggalnya. 

Lantas pasca viral di media sosial, bagaimana kabar terbaru dari proses hukum kasus W? 

Dihubungi TribunSolo.com, Kapolres Sragen, AKBP Piter Yanottama mengatakan pihaknya kini masih terus melakukan penyelidikan. 

Saat ini, Polres Sragen mencari second opinion terhadap kondisi psikologis korban. 

"Sementara ini second opinion, untuk pemeriksaan psikologi terhadap korban dan keluarganya," ungkapnya, Kamis (2/6/2022). 

"Kemarin sudah memakai ahli psikolog di Solo, kemudian nanti dari Psikolog Semarang untuk second opinionnya," imbuhnya. 

Tak hanya itu, Polres Sragen meminta permohonan pendampingan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terhadap saksi P, seorang perempuan yang masih dibawah umur. 

Baca juga: Kasus Dugaan Rudapaksa Bocah 9 Tahun di Sragen Mandeg 2 Tahun : Keluarga Sempat Sembunyi di Hutan 

Baca juga: Alasan Polisi Belum Tetapkan Tersangka Kasus Rudapaksa Bocah Sukodono, Meski Sudah Periksa 16 Saksi

Setelah mengirimkan permohonan, LPSK yang dimaksud mengatakan bersedia mendampingi saksi P. 

"Jadi, nanti didampingi oleh LPSK, karena anak dibawah umur untuk mencegah dan menghindari hal-hal yang kontraproduktif serta memantau bagaimana kondisi psikisnya," terangnya.

"Update terbaru dua kegiatan itu, cuma hasilnya masih menunggu, mudah-mudahan prosesnya berjalan lancar," tambah AKBP Piter. 

Menurutnya, dua upaya tersebut semata-mata untuk tujuan penyidikan agar membuat terang perkara tersebut, Diharapkan pelaku rudapaksa itu segera terungkap dari sana. 

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved