Berita Solo Terbaru
Jual Beli Lahan Ilegal di Bong Mojo Solo Dilaporkan Polisi, 12 Saksi Sudah Diperiksa
Kasus jual beli tanah di Bong Mojo terus berlanjut. Polisi sudah memeriksa 12 orang terkait kasus tersebut. Namun, belum ada penetapan Tersangka.
Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Ryantono Puji Santoso
Pendataan tersebut dilakukan baik untuk hunian yang lama, baru, yang sedang membangun dan baru setengah pembangunan.
"Yang baru keluar uang, yang sudah transaksi sudah ada pendataan semua, nanti diurus Perkim dan pihak terkait," ujarnya.
Terkait jumlah hunian yang berdiri disana, Gibran enggak menyebutkan.
"Ada banyak (hunian), nanti kita panggil satu per satu," tuturnya.
Mengenai ganti rugi untuk warga yang mendirikan bangunan di tanah ilegal itu, pihaknya belum memutuskan dan baru akan mencarikan solusi.
Diakuinya, bahwa warga yang tinggal di sana sudah mengakui bahwa mereka menempati tanah yang tidak diperjualbelikan.
"Nanti kita bicarakan, tapi dari pembicaraan warga tadi mereka tahu kalau tanahnya nggak boleh diperjualbelikan," paparnya.
"Sudah tak carikan solusi, nanti selesai. Saya butuh waktu," pungkasnya.
Sementara itu, salah satu warga yang tinggal disana , Nining (39) mengaku sudah 5 tahun tinggal disana.
Dirinya siap jika suatu saat nanti harus ditertibkan dari kawasan tersebut.
"Ya sudah, kasih, orang saya cuma numpang, wong ini bukan hak kita, kita kasih aja," kata dia.
Dirinya mengaku sejak awal membangun tidak ada unsur jual beli tanah.
"Pokoknya dulu sini bekas makam, diambil diratakan dibangun rumah," kata dia.
Gibran Geram
Sejumlah bangunan liar berdiri di atas tanah Pemerintah Kota (Pemkot) Solo di kawasan Bong Mojo, RW 23 Kelurahan/Kecamatan Jebres.
Bong Mojo sebelah barat itu sedianya akan dibangun proyek pembangunan IKM Mebel pindahan dari kawasan Gilingan, Kecamatan Banjarsari.
Plakat larangan mendirikan bangunan sudah terpasang di areal tersebut.
Wali Kota Solo, Gibran Rakabumig Raka menyebut bahwa tanah tersebut sengaja diperjualbelikan oleh oknum tertentu.
"Sudah dapat 2 nama yang memperjualbelikan tanah di situ," katanya kepada TribunSolo.com, Rabu (13/7/2022).
Gibran pun menegaskan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti kasus tersebut jual-beli ilegal tersebut.
Untuk sementara Wali Kota telah memerintahkan lurah dan camat untuk mengimbau kepada keluarga yang sudah terlanjur membeli tanah dan mendirikan bangunan.
Baca juga: Kasus Kebakaran Pasar Mebel Gilingan Solo, Polisi Periksa 13 Saksi dari Pedagang
Baca juga: Teka-teki Kebakaran Pasar Mebel Gilingan Solo Mulai Terkuak, Polisi Sudah Periksa Saksi,Ini Hasilnya
"Intinya tanah ini kan tanah pemerintah, gak bisa seenaknya membangun bangunan permanen di situ," ujarnya.
Pihak Pemkot saat ini tengah mengumpulkan bukti pembayaran atas tanah tersebut.
Menurut Gibran, tanah Bong Mojo itu diperjualbelikan dengan harga dikisaran Rp 8 - 10 juta per kavlingnya.
"Ono sing Rp 8 juta, ono sing iki," ujarnya.
Lurah Jebres, Lanang Aji Laksito saat dihubungi membenarkan adanya proses jual-beli tanah yang terjadi di kawasan Bong Mojo.
Lanang menyebut bahwa ada salah satu warganya yang melapor jika dirinya ditawari tanah di lokasi Bong Mojo sebelah Barat dengan harga Rp 10 juta per kavling.
"Kemarin ada yang melapor ditawari tanah di situ. Terus saya bilang itu tanah milik Pemkot jangan diperhatikan, kalau nekat anda tanggung sendiri resikonya," pungkasnya.
Mulai 'Dijajah' Sejak Tahun 2000, Ada Hunian yang Dipasangi AC
Pemerintah Kota (Pemkot) Solo bakal segera menertibkan hunian liar di lahan bekas makam Bong Mojo.
Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperum KPP) Solo, Taufan Basuki Supardi mengatakan warga mulai mendirikan hunian di eks Bong Mojo itu sejak tahun 2000.
"Mereka ada yang membeli dan sengaja mendirikan tanpa proses jual beli," kata Taufan, kepada TribunSolo.com, Jumat (15/7/2022).
Baca juga: Turun Langsung, Gibran Bakal Tertibkan Hunian Ilegal di Bekas Makam Bong Mojo
Baca juga: Cerita Warga Penghuni Bong Mojo Solo : Rela Tinggal di Tanah Kuburan karena Himpitan Ekonomi
Menurutnya, warga yang mendirikan bangunan di atas lahan milik Pemkot Solo itu beragam.
Ada yang merupakan bangunan permanen, tapi ada juga yang semi permanen.
Bahkan, ada rumah warga yang dilengkapi dengan pendingin ruangan atau AC.
Padahal warga tahu jika hunian yang berdiri di sana menempati Hak Pakai (HP) 71 dan 62 eks Bong Mojo tersebut.
"Kemarin kalau tidak salah di tahun 2017 atau 2019 Satpol PP itu sudah mendata ada ratusan di sebelah barat," ujarnya.
Setelah pendataan selesai, pihaknya akan melakukan kerja sama dengan Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk melakukan pengukuran ulang HP 71 dan HP 62 eks Bong Mojo.
"Jadi jelas delineasi Hak Pakai kita yang mana," ungkapnya.
Baca juga: Prakiraan Cuaca Solo Raya 15 Juli 2022 : Berawan, Berpotensi Turun Hujan Ringan di Siang hingga Sore
Baca juga: Wilayah Pajang Laweyan Solo Tak Punya SMA & SMK Negeri, Setiap PPDB Siswa Kebingungan Cari Sekolah
"Dari hasil pendataan sekarang kita mapping, terus kita sosialisasikan warga di sana. Karena jelas ini banyak hal untuk pembangunan ilegal dan unsur penyerobotan tanah itu tidak dibenarkan," lanjut dia.
Berdasarkan data tahun 2017, hunian yang berada di lokasi tersebut ada sekitar 200 rumah.
Dimungkinkan tahun ini bisa bertambah, lantaran adanya pembangunan hunian baru.
Salah satu warga yang tinggal disana Nining (39), mengaku sudah 5 tahun tinggal di lokasi tersebut.
Dirinya siap jika suatu saat nanti harus ditertibkan dari kawasan tersebut.
"Ya sudah, kasih, orang saya cuma numpang, wong ini bukan hak kita, kita kasih aja," kata Nining.
Dirinya mengaku sejak awal membangun tidak ada unsur jual beli tanah.
"Pokoknya dulu sini bekas makam, diambil diratakan dibangun rumah," kata dia.
Rela Tinggal di Tanah Kuburan Karena Himpitan Ekonomi
Sejumlah bangunan liar berdiri di tanah Bong Mojo di Kelurahan/Kecamatan Jebres, Kota Solo.
Bong Mojo yang lebih dikenal dengan areal pemakaman warga Tionghoa itu merupakan tanah milik Pemerintah Kota (Pemkot) Solo.
Pemukiman liar itu berdiri berdampingan dengan makam.
Baca juga: Gibran Geram, Ada Orang Obral Tanah Pemkot Solo di Bong Mojo : Per Kavling Dijual Rp 8 - Rp 10 Juta
Baca juga: Selama Pembangunan Jembatan Mojo, Rute BST Koridor 5 Berubah Lewat Jembatan Bacem
Salah satu warga yang tinggal di kawasan Bong Mojo, Tri Anjarsari mengatakan sudah tinggal di Kawasan Bong Mojo selama 2 tahun.
Dirinya membangun rumah yang saat ini dia tempati, setelah membayar ganti rugi tanaman kepada kakek-kakek sebesar Rp300 ribu.
"Kalau beli sih enggak, cuma dulu wilayah sini digunakan untuk menanam kacang dan pisang. Saya kan kasihan terus kasih ganti rugi Rp300 ribu," katanya, kepada TribunSolo.com, Kamis (14/7/2022).

Dia sebenarnya mengetahui adanya larangan mendirikan bangunan di kawasan tersebut.
Namun, dia terpaksa tetap tinggal di kawasan tersebut, karena alasan ekonomi.
Baca juga: Menetes Air Mata Siti, Warga Mojo Solo Senang Dapat Sertifikat Gratis dari Gibran
Baca juga: Hoaks Pesan Berantai Jembatan Mojo Ditutup Tanggal 27 Juni 2022, Begini Faktanya
Tri mengungkap tidak mampu untuk mengontrak rumah di tempat yang lain.
"Ya nanti minta kebijakan Pemerintah, karena kami menempati di sini terpaksa. Istilahnya kok urip sama kuburan," ujarnya.
Warga lain, Adi Setiawan mengatakan, tidak ada transaksi jual beli tanah di kawasan Bong Mojo.
Dia hanya memberikan sejunlah uang untuk mengganti tanaman.
"Hanya mengganti kerugian tanaman sebesar Rp 1 juta," katanya.
Adi mengatakan saat ini tengah mengerjakan rumah untuk dihuni bersama keluarganya.
Penghasilannya sebagai kuli bangunan tidak cukup untuk mengontrak rumah dan biaya hidup sehari-hari.
"Saya kan butuh tempat tinggal sementara daripada ngontrak, tapi kalau mau dipakai Pemerintah ya silahkan," katanya
Adi juga enggan mengajukan diri agar bisa menetap di rusun yang sudah disediakan Pemkot.
Dia beralasan sulit memasukkan perabot ditambah dengan biaya sewa yang menjadi beban setiap bulannya.
"Kalau bisa tinggal di sini selama 10 tahun, kalau mau dipakai ya silahkan," pungkasnya.
(*)