Berita Boyolali Terbaru
Tak Ada Ruang untuk Perjudian di Boyolali, Polisi Tangkap 6 Tersangka dari Satu Lokasi
Polisi Boyolali menyatakan tidak ada ruang untuk perjudian di wilayahnya. Tindakan itu dibuktikan dengan mengamankan 6 orang pelaku.
Penulis: Tri Widodo | Editor: Ryantono Puji Santoso
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Tri Widodo
TRIBUNSOLO.COM, BOYOLALI- Masyarakat yang masih suka berjudi sebaiknya segera bertaubat.
Sebab, saat ini Polisi lagi gencar-gencarnya mengungkap perkara perjudian yang ada di wilayah hukum Polres Boyolali.
Saat ini, sudah tiga kasus judi yang diobrak-abrik jajaran Polres Boyolali.
Ada 6 tersangka yang berhasil diamankan dalam kasus perjudian ini.
Dua orang tersangka berhasil diamankan saat bermain judi dadu warna yang ada di Dukuh Tegalsari, Desa Ngablak, Kecamatan Wonosamodro, pada Kamis (18/8/2022).
Saat itu, Gimpil (43) yang bertindak sebagai bandar dan Cicuk (27) pembasangnya lagi asyik bermain judi di sebuah pekarangan rumah.
Baca juga: Pegawai Situs Judi Online Disekap dan Disiksa 3 Hari Gara-gara Curi Uang Rp 13 Juta Milik Perusahaan
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan lapak dadu, tiga buah dadu warna, batok kelapa dan tatakannya serta uang tunai sebesar Rp 1,5 juta.
Masih dalam penggerebekan itu, Polisi juga mengamankan dua bandar dan dua pembasang judi lainnya.
Keempat orang tersebut lagi asyik main judi dadu angka.
Selain mengamankan alat judi, polisi juga mengamankan uang tunai masing-masing Rp 1,6 juta dan Rp 610 ribu.
Kapolres Boyolali, AKBP Asep Mauludin, mengungkapkan dalam penggerebekan pada 18 Agustus lalu, 6 orang pelaku perjudian yang diamankan.
Ke enam tersangka itu, saat ini masih dalam penyidikan.
Merekapun dikenakan pasal 303 dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara.
Kapolres memastikan tak ada tempat bagi pelanggar hukum di Boyolali, termasuk perjudian.
“Kita akan terus, melakukan upaya-upaya penegakan hukum yang tegas terhadap segala bentuk pelanggaran hukum yang ada di wilayah hukum Polres Boyolali,” pungkas Asep.
Polisi Juga Sikat Judi di Tawangmangu
Dua orang asal Kecamatan Tawangmangu diamankan Polres Karanganyar.
Pasalnya kedua orang tersebut telah melakukan perjudian jenis togel di wilayah Kabupaten Karanganyar.
Kasatreskrim Polres Karanganyar AKP Kresnawan Hussein mengatakan dua tersangka masing-masing berinisial TPT alias T (57) dan S Alias G (47).
"TPT selaku bandar, dan S sebagai tambang judi togel, mereka ditangkap saat Operasi Penyakit Masyarakat tahun 2022 selama bulan Ramadhan 1443 H di Wilayah Kabupaten Karanganyar," kata Kresnawan, kepada TribunSolo.com, Selasa (12/4/2022).
Kresnawan mengatakan mereka diamankan polisi karena melakukan perjudian togel di situs perjudian online .
Dia menuturkan, situs yang mereka gunakan untuk judi togel yaitu berasal dari luar indonesia.
"Bandar mangakses situs judi dari HK maupun SG, kemudian tambang mencari warga untuk mengikuti judi tersebut," ucap Kresnawan.
Baca juga: Warga Karanganyar Tukarkan Honda Jazz Rp 250 Jutaan dengan Tanaman Hias, Siapa Sangka Malah Untung
Baca juga: Duh, Kapur Semut Palsu Bikinan Karanganyar Kadung Beredar Luas, Kapur Tulis Dicelup Obat Serangga!
Lanjut, dari penangkapan kedua tersangka, pihaknya telah mengamankan sejumlah uang tunai dari bandar maupun tambang, buku tabungan milik tambang serta 3 handphone untuk komunikasi tersangka.
Masing-masing uang tunai tersebut terdiri dari Rp 20 ribu dari Tambang, dan Rp 1,25 juta dari bandar.
"Mereka sudah menjalankan ini sejak 6 bulan lalu, " tutur Kresnawan.
Kresnawan menghimbau masyarakat agar tidak berbuat hal serupa karena perjudian dilarang oleh negara dan selain itu secara agama juga tidak dibenarkan.
Selain itu, dia meminta masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak berwajib apabila mengetahui dan melihat terkait aktifitas dari masyarakat yang bermain Perjudian.
"Ini kami lakukan agar Masyarakat lebih meningkatkan kewaspadaan di bulan Suci Ramadhan tahun 2022," pungkasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 10 (sepuluh) tahun.
Selain itu kedua tersangka juga dijerat Denda paling banyak Rp 25 juta rupiah
(*)
