Berita Sragen Terbaru

Tak Tahu Menahu, Puluhan NIK Warga Sragen Dicatut Jadi Anggota Parpol, Ada yang Berstatus PNS

Puluhan Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga Kabupaten Sragen dicatut jadi anggota partai politik.

Penulis: Septiana Ayu Lestari | Editor: Asep Abdullah Rowi
TribunSolo.com/Dok KPU
Tangkapan layar https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik. Di website warga bisa mengecek apakah NIK-nya dicatut menjadi anggota parpol atau tidak. 

Akhir-akhir ini kasus pencatutan nomor induk kependudukan (NIK) menjadi anggota partai politik (NIK) mengemuka.

Di antaranya di Kota Solo, ada sejumlah orang NIK-nya dicatut.

Terkait adanya hal itu, Ketua KPU Kota Solo, Nurul Sutarti menghimbau masyarakat untuk melakukan pengecekan NIK masing-masing.

"Masyarakat bisa mengecek melalui infopemilu.kpu.go.id," katanya kepada TribunSolo.com, Rabu (7/9/2022).

Selain mengecek, masyarakat juga bisa langsung melaporkan atau mengadukan secara online.

Berikut tahapan pengecekan melalui website infopemilu.kpu.go.id :

1. Buka website infopemilu.kpu.go.id
2. Pilih pada bagian 'Cek Anggota Parpol'
3. Masukkan NIK Anda dan klik 'saya bukan robot dan cari'
4. Lalu muncul hasil pencarian nama Anda tercantum atau tidak sebagai anggota parpol

Berikut cara mengadukan, jika nama tercutat sebagai anggota parpol :

1. Buka website https://helpdesk.kpu.go.id/tanggapan
2. Isi semua data yang perlu dimasukkan ke laman tersebut
3. Jangan lupa isi tanggapan dan masukan serta bukti pengaduan yang akan disampaikan
4. Kirimkan foto bukti adanya pencatutan nama atau NIK sebagai partai politik
5. Terakhir lampirkan form unggah tanggapan dari masyarakat

Baca juga: Tak Pernah Merasa Mendaftarkan Diri, Tapi NIK 8 Warga Solo Ini Dicatut Menjadi Anggota Parpol

Baca juga: Rem Blong, Mobil KIA Picanto Berisi Dua Pemuda Asal Solo Nyemplung di Sungai Pundak Karanganyar

Ada NIK 8 Warga Solo Dicatut

Sebanyak 8 nomor induk kependudukan (NIK) dalam e-KTP milik warga Kota Solo dicatut sebagai anggota partai politik.

Pdahal, 8 nama pemilik NIK itu bukanlah anggota partai politi.

Mereka pun akhirnya mengadukan hal tersebut ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Itu terungkap oleh Ketua KPU Kota Solo, Nurul Sutarti, pada Selasa (6/9/2022).

"Yang melakukan tanggapan dari masyarakat saat ini baik itu melalui datang ke KPU maupun dari Bawaslu itu ada 8 orang," ungkap dia kepada TribunSolo.com.

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved