Berita Wonogiri Terbaru
Ditagih Janji Lunasi Gaji Eks Karyawan Sebesar Rp70 Juta, Direktur PT WJL Hanya Bawa Rp2 Juta
Janji tinggallah janji, Direktur PT WJL akhirnya tak mampu menepati janji untuk melunasi gaji eks karyawannya sebesar Rp70 juta pada 25 Oktober 2022
Penulis: Erlangga Bima Sakti | Editor: Vincentius Jyestha Candraditya
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Erlangga Bima Sakti
TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI - Masih inget dengan PT Wonogiri Jaya Lestari (WJL) di Jatisrono Wonogiri yang tidak memenuhi hak karyawannya?
Kini, PT WJL kembali tak bisa memenuhi janji untuk melunasi gaji karyawan yang nunggak.
Perusahaan itu sebelumnya menjanjikan akan melunasi gaji karyawan pada Selasa (25/10/2022).
Camat Jatisrono, Suradi menjelaskan PT WJL belum bisa melunasi kewajibannya meski sudah jatuh tempo.
Baca juga: Alot, Pertemuan Buruh dengan Pemimpinan PT Wonogiri Jaya Lestari : Gaji Dibayar Maksimal 25 Oktober
Setidaknya PT WJL memiliki tunggakan gaji mencapai puluhan juta.
"Dari pihak Pak Juhara (Direktur PT WJL) belum melunasi kewajibannya hari ini. Belum ada titik temu antara perusahaan dan karyawan," kata dia, kepada TribunSolo.com.
Diketahui, pada 29 September lalu, PT WJL dan eks karyawan sepakat akan menyelesaikan masalah pada hari ini.
Besaran gaji yang akan dilunasi sebesar Rp 70 juta.
Pada hari ini, kembali digelar pertemuan antara eks karyawan PT WJL dengan pihak pabrik di Pendopo Kecamatan Jatisrono.
Baca juga: Usai Tak Bayar Gaji & Pabrik Ditutup Pemilik Bangunan, PT WJL di Wonogiri Disorot Anggota Dewan
Pada pertemuan itu, jelas Camat, pihak PT WJL yang diwakili oleh Direktur, Juhara, hanya membawa uang sebesar Rp 2 juta.
"Karena tidak sesuai harapan, tadi terjadi adu argumen antara karyawan dengan perusahaan. Bahkan tadi ada karyawan yang akan menggeruduk rumah Juhara dan akan menyita barang. Tapi akhirnya bisa dikendalikan," jelasnya.
Camat menjelaskan, eks karyawan itu berniat menempuh jalur hukum. Itu sudah sesuai dengan poin perjanjian jika perusahaan melakukan wanprestasi maka akan dituntut.
"Siang ini tadi sepertinya sejumlah karyawan akan ke Polsek Jatisrono. Intinya karena belum ada titik temu hari ini," imbuh dia.
Terpisah, salah satu eks karyawan, Indri Purwati, mengatakan pihaknya tidak puas dengan sikap PT WJL sehingga memutuskan akan melaporkan ke Polisi.
Baca juga: Nilai Tunggakkan Gaji PT WJL ke Karyawan Nyaris Rp 100 Juta, Janji Bayar Tapi Minta Diberi Waktu
"Tadi sana hanya ada uang Rp2 juta. Kami tidak mau menerima. Dulu kami menuntut Rp93 juta, kemudian turun harga, tawar menawar menjadi Rp70 juta. Tapi ternyata tidak punya uang," aku Indri.
Indri mengatakan, pada pertemuan itu Juhara malah seperti menantang pada karyawan dan menyatakan siap untuk dituntut dan dipidanakan.
Saat dihubungi, Direktur PT WJL Juhara mengatakan siap menerima keputusan yang ada.
Dia membenarkan bahwa pihaknya belum bisa melakukan pembayaran gaji.
"Benar (belum bisa membayar gaji). Mungkin saya serahkan ke peraturan yang ada dan saya menerima bersalah," ujar dia.
Janjikan Gaji Dibayar Maksimal 25 Oktober
Musyawarah pembayaran gaji buruh dengan manajemen PT Wonogiri Jaya Lestari (WJL) berlangsung alot.
Sejumlah pihak terkait hadir dalam pembahasan itu, seperti perwakilan PT WJL, Disnaker Wonogiri, Disnaker Jateng, Forkompimcam Jatisrono dan perwakilan eks karyawan serta anggota Komisi IV DPRD Wonogiri.
Camat Jatisrono, Suradi, mengatakan musyawarah yang dilakukan di Kantor Kecamatan Jatisrono itu berjalan cukup alot, pada Kamis (29/9/2022).
Meskipun berjalan cukup alot, ada keputusan bersama yang disepakati oleh kedua belah pihak. Perusahaan akan membayar kekurangan gaji namun tidak penuh Rp 94 juta.
"Perusahaan bakal membayarkan kekurangan gaji senilai Rp 70 juta. Dibayarkan sekali maksimal 25 Oktober. Kesepakatannya seperti itu," kata dia, kepada TribunSolo.com.
Camat mengatakan, sebelumnya memang terjadi tarik ulur kesepakatan. Awalnya, eks buruh itu mengalah jika kekurangan gaji dibayarkan Rp 50 juta dengan tenggat waktu 5 Oktober.
Namun pihak perusahaan tidak mampu membayarkan kekurangan gaji secepat itu. Sebab, perusahaan mengaku belum memiliki uang.
Hingga akhirnya, keduanya sepakat bahwa kekurangan gaji akan dibayar Rp 70 juta dengan tenggat waktu yang lebih lama, yakni hingga tanggal 25 Oktober.
"Kesepakatan akhir seperti itu. Ada surat kesepakatan bersama juga yang telah ditandatangani pihak terkait," jelasnya.
Baca juga: Usai Tak Bayar Gaji & Pabrik Ditutup Pemilik Bangunan, PT WJL di Wonogiri Disorot Anggota Dewan
Baca juga: Disnaker Wonogiri: PT WJL Menyalahi Aturan, Musyawarah Dikedepankan dalam Penyelesaian Masalah Gaji
Menuntut Gaji Dibayar Oktober
Perwakilan eks karyawan, Gunawan Wibisono, mengatakan kesepakatan itu adalah perusahaan dituntut membayar Rp 70 juta dengan tenggat waktu 25 Oktober.
Menurutnya, uang sebesar Rp 70 juta itu akan dibagikan ke 74 karyawan yang belum mendapatkan hak gajinya secara penuh.
"Pihak manajemen ngulur waktu terus. Daripada bolak-balik gak dapat apa-apa mending sekali dapat. Maksudnya daripada nunggu dua bulan dicicil mending tuntas dibayar Rp70 juta meski tidak penuh," kata dia.
Menurutnya 74 eks karyawan itu akan mendapatkan bagian sesuai dengan slip gaji yang sudah diterima. Pasalnya setiap karyawan jam masuknya berbeda-beda.
Dia mengatakan, awalnya pihaknya menuntut agar perusahaan membayarkan utang gaji ke eks karyawan maksimal 5 Oktober, namun perusahaan tidak sanggup.
"Katanya mau nunggu survei bank untuk meminjam uang. Sehingga butuh waktu dua hingga tiga pekan," jelasnya.
Baca juga: Nasib 74 Buruh PT Wonogiri Jaya Lestari Belum Terima Gaji, Disnaker Sebut Pabrik Janji Melunasinya
Eks karyawan lain, Indri Purwanti, mengaku kesal dengan keputusan perusahaan yang selalu molor membayarkan hak karyawan.
Meskipun nanti tidak dibayar secara penuh, karyawan bisa menerima. Menurutnya, pada 25 Oktober nanti akan kembali berkumpul di Kecamatan Jatisrono untuk pembayaran.
"Itu yang kami minta hanya gaji pokok, uang lembur tidak kami minta. Gaji pokok pun tidak kami tuntut 100 persen. Karena kami mikir minta gaji pokok saja susah banget," jelasnya. (*)
Disorot Anggota Dewan
Permasalahan yang berlarut-larut terkait PT Wonogiri Jaya Lestari (WJL) membuat anggota dewan di Wonogiri pun tak bisa mengindahkannya.
Anggota Komisi IV DPRD Wonogiri, Tarmanto, ikut menyoroti permasalahan yang terjadi.
Seperti diketahui, PT WJL mengalami permasalahan pembayaran gaji karyawan.
Sejumlah karyawan tidak mendapatkan bayaran penuh padahal sudah bekerja selama dua bulan.
Ditambah lagi, pemilik bangunan yang disewa oleh PT WJL, menutup paksa aktivitas pabrik karena belum memenuhi uang sewa gedung sesuai perjanjian.
Baca juga: Usai Ditagih Gaji Buruh,PT Wonogiri Jaya Lestari Ditutup Paksa Pemilik Bangunan: Sewa Belum Dibayar
Tarmanto mengatakan, kehadiran PT WJL awalnya membawa harapan sebab bisa membuka lapangan pekerjaan untuk masyarakat setempat.
"Selain itu juga menghidupkan UMKM yang ada di sekitar perusahaan," ujar dia, kepada TribunSolo.com.
Setelah dua bulan beroperasi, permasalahan mulai muncul.
Perusahaan itu nonprofit sehingga tidak bisa memenuhi gaji karyawan secara penuh.
Padahal, sudah ada perjanjian kerja antara pabrik dan buruh.
Namun malah sejumlah karyawan dirumahkan tanpa penyelesaian.
Selain itu, Tarmanto menuturkan perusahaan tidak membayarkan jaminan kesehatan yang juga menjadi hak eks karyawannya.
Baca juga: Nasib 74 Buruh PT Wonogiri Jaya Lestari Belum Terima Gaji, Disnaker Sebut Pabrik Janji Melunasinya
"Kerugian karyawan jadi dobel. Pertama belum dibayar penuh kemudian keluar dari pabrik lalu yang kedua BPJS nya mau diikutkan PBI (penerima bantuan iuran) kan tidak bisa," jelasnya.
Tak sampai disitu, permasalahan baru muncul, dimana pemilik bangunan menutup paksa aktivitas pabrik karena PT WJL belum membayar sewa atau kontrak gedung.
"Mesin-mesin jahitnya juga pinjaman. Itu seperti broker buruh jahit," terang dia.
"Awalnya memang masalahnya di gaji karyawan. Sekarang merembet ke BPJS kesehatan mereka dan sekarang pabriknya ditutup pemilik gedung karena masalah sewa. Kita prihatin dengan kejadian ini," imbuh dia.
Ditutup Paksa Pemilik Bangunan Lantaran Sewa Belum Dibayar
PT Wonogiri Jaya Lestari (WJL) yang berada di Kecamatan Jatisrono Wonogiri ditutup paksa oleh pemilik bangunan.
Penutupan paksa itu dilakukan oleh pemilik bangunan karena pihak PT WJL belum membayar uang sewa atau kontrak bangunan yang digunakan operasional pabrik.
Pemilik bangunan, Agus Anggoro, mengatakan penutupan itu dilakukan terhitung sejak Senin (25/9/2022) kemarin.
Padahal, dia dan pemilik PT WJL sudah melakukan perjanjian di depan notaris.
"PT WJL dulu kontraknya ini dua tahun. Nominal kontrak per tahun Rp 230 juta, jika dua tahun Rp 460 juta," kata dia, kepada TribunSolo.com, Selasa (27/9/2022).
Namun faktanya, pihak perusahaan belum melakukan pembayaran penuh. Pihaknya hanya menerima Rp 10 juta sebagai uang muka.
Dari kesepakatan awal, pemilik perusahaan itu sepakat untuk membayar sewa kontrak lunas dalam jangka waktu satu tahun.
"Pembayarannya setiap tiga bulan sekali senilai Rp 115 Juta. Intinya dalam perjanjian dinotaris itu satu tahun lunas," jelasnya.
Agus mengaku tidak serta merta langsung melakukan penutupan. Beberapa kali, dia menagih uang sewa namun tidak ada iktikad baik dari perusahaan.
Baca juga: Nasib 74 Buruh PT Wonogiri Jaya Lestari Belum Terima Gaji, Disnaker Sebut Pabrik Janji Melunasinya
Baca juga: Pesta Pernikahan di Wonogiri Mendadak Hening, Sang Penari Entong Ilir Meninggal Dunia saat Tampil
Penutupan itu, kata dia, bukan hanya disebabkan uang sewa gedung yang belum dibayarkan namun juga masukan dari sejumlah pihak.
Pasalnya, jika tidak ditutup, Agus mengaku kasihan dengan karyawan disana. Dia takut apabila dia yang disalahkan karena kondisi perusahaan yang dari informasi tidak sehat.
"Tadi yang saya tutup pintu gedungnya. Kalau pintu pagar tidak saya kunci. Soalnya, tadi pagi banyak sepeda motor karyawan yang ada diluar, resiko jadinya. Maka sebelum saya tutup kendaraan karyawannya saya masukkan ke halaman gedung," kata Agus.
Adapun barang-barang perusahaan masih berada di dalam gedung. Apabila ingin meneruskan kembali usahanya, perusahaan harus membayar uang sewa gedung sesuai perjanjian.
Terpisah, Camat Jatisrono, Suradi, membenarkan adanya penutupan yang dilakukan pemilik gedung. Berdasarkan informasi yang diterimanya, ada permasalahan dengan pemilik gedung.
"Kesimpulannya karyawan dipulangkan semua. Ini tentunya jadi masalah baru lagi. Kemarin masalah 74 orang karyawan yang tak digaji penuh belum selesai ini malah ada permasalahan baru lagi," pungkasnya.
Disnaker Turun Tangan
Nasib getir dialami puluhan buruh PT Wonogiri Jaya Lestari (WJL) yang berdiri di Kecamatan Jatisrono.
Pasalnya, mereka tidak mendapatkan hak gaji mereka sesua dengan perjanjian awal.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Wonogiri Ristanti, mengatakan pihaknya sudah menanyakan terkait keluhan gaji puluhan karyawan itu.
"Ada 74 karyawan yang sudah keluar dan di sana masih ada sekitar 140 karyawan yang masih bekerja," kata dia kepada TribunSolo.com, Selasa (27/9/2022).
"Yang sudah keluar ini menuntut gajinya saat bekerja di sana," jelasnya menekankan.
Menurutnya, perusahaan tersebut adalah perusahaan baru yang berdiri pada Juni lalu. Dia menilai, perusahaan harus berhati-hati dalam melakukan pengelolaan.
Ristanti mengatakan, perusahaan sebenarnya punya niat baik karena menanggung jaminan kesehatan dan jaminan ketenagakerjaan karyawannya.
Namun sayangnya, mulai muncul permasalahan pada Agustus lalu.
Menurut dia, keuangan perusahaan mulai bermasalah.
Baca juga: Nilai Tunggakkan Gaji PT WJL ke Karyawan Nyaris Rp 100 Juta, Janji Bayar Tapi Minta Diberi Waktu
Baca juga: Gaji 2 Bulan Kerja Puluhan Buruh di Jatisrono Wonogiri Tak Kunjung Dibayar, Pabrik Belum Ada Uang?
"Cash flow-nya sepertinya mulai seret. Gaji Agustus yang seharusnya diberikan pada September belum diberikan sehingga 74 orang itu keluar," jelasnya.
Atas kondisi itu, pihaknya meminta perusahaan untuk membuat struktur untuk menata keuangan agar karyawan yang bekerja tidak terdampak masalah.
Selain itu, agar permasalahan gaji 74 eks karyawan yang belum dibayarkan sesuai dengan perjanjian itu juga segera teratasi.
"Dalam waktu dekat akan kita lakukan mediasi perwakilan dari 74 orang itu dan juga perusahaan. Masalahnya apa saja, tuntutannya apa saja nanti kita mediasi," ujar Ristanti.
Dia menambahkan, pihak perusahaan menyanggupi untuk membayar gaji 74 karyawan itu.
Namun perusahaan meminta waktu hingga Desember.
"Pemilik perusahaan menyanggupi seperti itu, nanti tinggal 74 orang akan seperti apa nanti dirembug saat mediasi. Kita musyawarahkan dulu untuk mencapai mufakat," jelas dia.
Janji PT WJL Bayar Gaji
PT Wonogiri Jaya Lestari (WJL) berjanji sanggup menyelesaikan masalah pembayaran hak karyawan selama dua bulan yang belum dibayarkan secara penuh.
Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Wonogiri bersama dengan Forkopimcam melakukan pertemuan dengan pihak perusahaan di PT WJL yang berada di wilayah Desa Gunungsari, Kecamatan Jatisrono pada Jumat (23/9/2022) .
Camat Jatisrono, Suradi, mengatakan dalam pertemuan itu, pihak perusahaan berjanji sanggup membayar gaji sebanyak 74 eks karyawan yang nilainya hampir Rp 100 juta.
"Tadi seperti yang disampaikan kemarin. Kita sampaikan keluhan karyawan soal penyelesaian pembayaran gaji yang belum terbayarkan penuh," kata dia, kepada TribunSolo.com.
Suradi mengatakan, belum ada penyelesaian terkait permasalahan itu.
Dalam waktu dekat akan dilakukan pertemuan kembali yang melibatkan eks karyawan.
Baca juga: Gaji 2 Bulan Kerja Puluhan Buruh di Jatisrono Wonogiri Tak Kunjung Dibayar, Pabrik Belum Ada Uang?
Menurutnya, permasalahan tersebut akan selesai bila perusahaan memiliki uang untuk membayar hak buruh-buruh itu.
"Perusahaan tadi minta waktu untuk pembayaran karena uangnya belum ada. Kalau uangnya ada, saya kira permasalahan ini juga selesai," terang dia.
Berdasarkan hitungan yang dilakukan, kata dia, total gaji karyawan yang belum dibayarkan oleh perusahaan sebesar Rp 94 juta.
"Itu dari 74 karyawan. Hitung-hitungannya kemarin seperti itu dari perwakilan karyawan yang datang ke kecamatan," imbuh dia.
Dia menambahkan, pada Kamis (29/9/2022) mendatang, pihaknya akan memfasilitasi pertemuan antara perusahaan dengan buruh untuk membahas permasalahan itu.
Sementara itu, Camat mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, termasuk dengan perwakilan buruh agar menyampaikan progres penyelesaian permasalahan itu kepada sesama buruh.
Mengadu ke Camat
Puluhan buruh pabrik PT Wonogiri Jaya Lestari (WJL) mendatangi Kantor Kecamatan Jatisrono pada Kamis (22/9/2022) siang.
Puluhan warga itu datang ke Kantor Camat untuk mengadu dan meminta bantuan permasalahan gaji yang tidak dibayarkan oleh pabrik mereka bekerja.
Salah satu buruh, Gunawan Wibisono, mengaku mendatangi Kantor Camat dengan 25 rekannya yang juga tak dibayar gajinya selama dua bulan.
"Hari ini kami mendatangi kantor kecamatan untuk meminta bantuan dan solusi karena selama dua bulan kerja di pabrik itu gajinya tidak dibayar penuh," kata dia, kepada TribunSolo.com.
Dia menjelaskan, PT WJL yang berada di Desa Gunungsari, Kecamatan Jatisrono bergerak di bidang tekstil. Pabrik itu mulai beroperasi pada bulan Juli lalu.
Buruh pabrik tersebut menurutnya bekerja mulai tanggal 13 Juli. Pada waktu gajian pertama di tanggal 5 Agustus, para buruh hanya menerima Rp 500.000.
Beberapa hari berselang, tepatnya tanggal 10 Agustus, para buruh kembali dibayar Rp 400.000. Sehingga total yang diterima buruh yakni Rp 900.000.
"Beberapa hari selanjutnya ada yang diberi lagi, tapi hanya Rp30.000. Untuk yang September ini malah belum menerima sama sekali," jelasnya.
Pihak pabrik, kata dia, menjanjikan pada 5 September akan membayarkan hak buruh. Namun itu selalu diundur hingga tanggal 20 September. Hingga hari ini, hak para buruh belum juga dipenuhi.
Padahal sesuai perjanjian awal yang ditandatangani kedua belah pihak, setiap buruh akan menerima gaji sesuai dengan UMK Wonogiri sebesar Rp 1,8 juta di setiap bulannya.
Selain gaji, mereka juga dijanjikan mendapat jaminan kesehatan, jaminan ketenagakerjaan, insentif dan tidak ada jam molor, artinya jam kerja hanya delapan jam, selebihnya dihitung lembur.
Baca juga: Buruh Karanganyar Berjoget di Tengah Aksi Demo, Sebut Sindiran untuk Pemerintah yang Tidak Peka
"Saat sudah kerja jadi tidak sesuai harapan. Hitungannya mulai tidak jelas. Ada yang lembur tidak dibayar, pernah ada pekerja yang kerja mulai pagi sampai pagi juga," terang dia.
Buruh lain yang mengalami nasib serupa, Indri Purwati, mengatakan jumlah pekerja operator di PT WJL sebanyak 150 orang yang dibagi menjadi lima bagian.
Namun saat ini hanya tinggal dua bagian, sebab sekitar 74 karyawan resign karena tidak dipenuhi haknya, ada juga yang dirumahkan dengan alasan tidak produksi.
"Yang masih kerja di sana orang-orang baru. Infonya kemarin menerima Rp 1 juta. Itu kan tidak adil juga, pembayaran tidak merata. Mungkin uang itu dikasih agar mereka tidak ikut keluar," ujarnya.
Dihubungi terpisah, Direktur PT WJL, Juhara, mengatakan pihaknya telah meminta kepada Forkopimcam agar difasilitasi untuk melakukan mediasi dengan buruh-buruh itu.
Namun pihaknya menuturkan masih akan menunggu informasi kapan mediasi itu akan dilakukan bersama Forkopimcam dan buruh.
"Nanti akan ada pertemuan atau mediasi, bersama dengan Pak Camat, Pak Kapolsek dan Pak Kades," terang dia singkat. (*)