Berita Solo Terbaru
900 Guru TKPK Kota Solo Ketar-Ketir Imbas Status Tenaga Honorer Bakal Dihapus Tahun 2023
Seperti diketahui, pemerintah secara resmi bakal menghapus status pegawai honorer mulai 28 November 2023.
Penulis: Eka Fitriani | Editor: Vincentius Jyestha Candraditya
Anis, merupakan salah satu dari 900 pegawai TKPK di bidang Pendidikan Kota Solo yang kini belum mendapatkan kenaikan status menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dirinya mengaku sudah 2 kali mengikuti tes namun gagal.
“Saat pertama itu tes CPNS lalu tes PPPK itu, gagal,” katanya.
Namun, dirinya berharap di akhir tahun bisa mendapatkan kabar baik mengenai status TKPK saat ini.
“Ini juga mulai deg-degan karena, ya ada aturan penghapusan itu kan, apalagi belum ada kabar apapun mengenai perpanjangan kontrak TKPK Solo,” katanya.
Seperti diketahui, pemerintah secara resmi menghapus status pegawai honorer mulai 28 November 2023.
Hal tersebut tertuang dalam surat Menteri PANRB No. B/185/M.SM.02.03/2022 perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Seperti diketahui bahwa sejauh ini lembaga pemerintah banyak diisi oleh pegawai dengan status honorer.
Para pegawai honorer tersebut bekerja untuk melayani masyarakat di lembaga dan instansi di daerah dengan penghasilan yang di bawah UMR setempat.
Di Kota Solo sendiri, lowongan PPPK guru jenjang SD SMP saat ini hanya 297.
Sedangkan kelompok yang sudah mengikuti seleksi PPPK untuk jabatan fungsional guru pada 2021 dan sudah memenuhi nilai ambang batas sebanyak 452 orang.
(*)