Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Solo Terbaru

Soal PBB Solo, Ini Stimulus yang Dijanjikan Gibran : Kenaikan 5 Kali Lipat Dapat Stimulus 80 Persen

Keputusan menaikan nilai pajak bumi dan bangunan (PBB) sempat diambil Pemerintah Kota (Pemkot) Solo.

Penulis: Adi Surya Samodra | Editor: Asep Abdullah Rowi
TribunSolo.com/Adi Surya Samodra
Perbandingan SPPT PBB Lama dan baru yang diterima warga Kota Solo setelah keputusan Pemkot Solo menaikan nilai PBB. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Adi Surya Samodra

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Keputusan menaikan nilai pajak bumi dan bangunan (PBB) sempat diambil Pemerintah Kota (Pemkot) Solo.

Itu pun diikuti dengan pemberian stimulus kepada para wajib pajak.

Namun, besaran stimulus yang diberikan tidak sama.

Besaran tersebut disesuaikan dengan besaran kenaikan nominal pajak yang didapatkan para wajib pajak.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Solo, Tulus Widajat menyampaikan besaran stimulus tersebut pun sudah tertulis dalam surat pemberitahuan pajak terhutang (SPPT) PBB.

"Kalau stimulus sudah diterapkan secara otomatis dalam perhitungan sehingga nilai ketetapan pajak sudah mengandung stimulus secara umum begitu," kata dia kepada TribunSolo.com, Senin (6/1/2023).

"Ada klasifikasi stimulus, sesuai berapa kali lipat kenaikannya perhitungan," tambahnya.

Bila wajib pajak mendapat kenaikan NJOP sebanyak 1 sampai 2,9 persen, maka dia akan mendapat stimulus sebesar 35 persen.

Baca juga: Di Balik Kenaikan Tarif PBB di Solo yang Sempat Diputuskan Gibran : Tak Dipukul Rata 400 Persen

Baca juga: Penjelasan Soal NJOP untuk Penghitungan PBB P2 di Solo: Ada yang Dikenakan 0,1 hingga 0,2 Persen

"Kalau naik 3 sampai 4,99 kali itu dapat stimulus 65 persen, kalau kenaikan lebih dari 5 kali lipat itu mendapat stimulus 80 persen," ujarnya.

Misalnya, seorang warga Tipes memiliki luas bumi sekira 731 meter persegi.

Dia awalnya memiliki NJOP sebesar Rp Rp 1.149.863.000 pada tahun 2023.

Nominal tersebut kemudian naik menjadi Rp 5.449.605.000.

Itu ada kenaikan lebih kurang 5 kali lipat dari nilai NJOP terdahulu.

Warga tersebut pun berhak mendapat stimulus 65 persen.

Stimulus yang didapatkan warga itu sebesar Rp 7.084.487.

Besaran stimulus tersebut merupakan perhitungan dari 65 persen dikalikan dengan nilai NJOP untuk penghitungan PBB P2 awal.

NJOP untuk penghitungan PBB P2 tersebut berada di kisaran Rp 10.899.210. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved