Berita Solo Terbaru
Soal PBB Solo, Ini Stimulus yang Dijanjikan Gibran : Kenaikan 5 Kali Lipat Dapat Stimulus 80 Persen
Keputusan menaikan nilai pajak bumi dan bangunan (PBB) sempat diambil Pemerintah Kota (Pemkot) Solo.
Penulis: Adi Surya Samodra | Editor: Asep Abdullah Rowi
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Adi Surya Samodra
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Keputusan menaikan nilai pajak bumi dan bangunan (PBB) sempat diambil Pemerintah Kota (Pemkot) Solo.
Itu pun diikuti dengan pemberian stimulus kepada para wajib pajak.
Namun, besaran stimulus yang diberikan tidak sama.
Besaran tersebut disesuaikan dengan besaran kenaikan nominal pajak yang didapatkan para wajib pajak.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Solo, Tulus Widajat menyampaikan besaran stimulus tersebut pun sudah tertulis dalam surat pemberitahuan pajak terhutang (SPPT) PBB.
"Kalau stimulus sudah diterapkan secara otomatis dalam perhitungan sehingga nilai ketetapan pajak sudah mengandung stimulus secara umum begitu," kata dia kepada TribunSolo.com, Senin (6/1/2023).
"Ada klasifikasi stimulus, sesuai berapa kali lipat kenaikannya perhitungan," tambahnya.
Bila wajib pajak mendapat kenaikan NJOP sebanyak 1 sampai 2,9 persen, maka dia akan mendapat stimulus sebesar 35 persen.
Baca juga: Di Balik Kenaikan Tarif PBB di Solo yang Sempat Diputuskan Gibran : Tak Dipukul Rata 400 Persen
Baca juga: Penjelasan Soal NJOP untuk Penghitungan PBB P2 di Solo: Ada yang Dikenakan 0,1 hingga 0,2 Persen
"Kalau naik 3 sampai 4,99 kali itu dapat stimulus 65 persen, kalau kenaikan lebih dari 5 kali lipat itu mendapat stimulus 80 persen," ujarnya.
Misalnya, seorang warga Tipes memiliki luas bumi sekira 731 meter persegi.
Dia awalnya memiliki NJOP sebesar Rp Rp 1.149.863.000 pada tahun 2023.
Nominal tersebut kemudian naik menjadi Rp 5.449.605.000.
Itu ada kenaikan lebih kurang 5 kali lipat dari nilai NJOP terdahulu.
Warga tersebut pun berhak mendapat stimulus 65 persen.
Stimulus yang didapatkan warga itu sebesar Rp 7.084.487.
Besaran stimulus tersebut merupakan perhitungan dari 65 persen dikalikan dengan nilai NJOP untuk penghitungan PBB P2 awal.
NJOP untuk penghitungan PBB P2 tersebut berada di kisaran Rp 10.899.210. (*)
Pasar Kabangan Dinilai Kurang Strategis Digabung dengan Pasar Jongke Solo Jateng, Ini Kata Pedagang |
![]() |
---|
Gibran Sebut Aduan Mahasiswa UNS ke Dirinya Salah Alamat, Minta Langsung ke Menteri Pendidikan |
![]() |
---|
Gibran Geber Pengerjaan 2 Lapangan Blulukan dan Stadion UNS Jelang Piala Dunia U-17 |
![]() |
---|
Tempuh Rute 113,7 Km, Ganjar Harap Peserta Tour de De Borobudur Nikmati Wisata yang Tersaji |
![]() |
---|
Gibran Lagi di Korea Selatan, tapi Diminta Presentasikan Pengentasan Kemiskinan dalam Rakernas PDIP |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.